23.6 C
Garut
Selasa, April 30, 2024

Terkait Etik dan Moral Anggota DPRD Berinisial E, GmnI : E Diduga Gagal Memahami Mekanisme Kebebasan Berpendapat di Muka Umum

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Persoalan dugaan pelanggaran etik dan moral, serta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Garut yang berinisial E makin meruncing, dan cenderung memanas dalam instalasi politik dan pemerintahan di Kabupaten Garut.

Setelah sebelumnya anggota yang berinisial E muncul buka suara dalam satu media online, dan mengungkapkan beberapa hal, termasuk pemasangan baligho di pintu masuk lingkungan DPRD Garut oleh GMNI.

Dalam pemberitaan tersebut, E menyatakan, apa yang dilakukan oleh GmnI Garut belum berizin dan itu bisa dikenakan pencemaran nama baik.

Menanggapi pernyataan anggota DPRD berinisial “E” terkait pemasangan spanduk belum berizin dan bisa dikenakan pencemaran nama baik.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Garut pun menyatakan sikapnya, melalui Lukman Bahrun Alam selaku ketua GmnI Garut kepada media ini menyatakan.

Bahwa, statement maupun gerakan yang dibuat GmnI sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditempuh.

“Jauh-jauh hari kami telah melayangkan surat pemberitahuan kepada polres dan satpol PP, sehingga kami telah melaksanakan amanat regulasi, yaitu Undang-undang nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum,” kata Lukman.

Dijelaskan Lukman, kemudian esensi ataupun konten dalam baligo maupun spanduk tak ada unsur pencemaran nama baik, disana kami tidak menulis nama, melainkan inisial.

Selanjutnya, kami memberikan statement sesuai dengan isu-isu di media yang muncul sebelumnya.

Disamping itu, termuat juga ada beberapa statement dugaan, sehingga secara kaidah hukum GMNI tetap menghargai prinsip praduga tak bersalah dan tidak bisa di justifikasi bahwa GMNI melakukan pencemaran nama baik,” jelas ketua GMNI Garut.

Diungkapkan Lukman, “Kita tegaskan, akan terus mengawal isu ini sampai tuntas, dan jika ada kekeliruan ataupun deviasi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD dalam menyelesaikan isu ini.

Kita akan terus berjuang melakukan berbagai upaya gerakan, kami juga mendorong APH (Aparat Penegak Hukum) mengusut tuntas persoalan ini.

Karena, bagaimanapun juga dugaan amoral oknum pimpinan DPRD Garut berinisial “E” telah membuat kegaduhan.

Selain telah membuat kegaduhan, inisial E sebagai pejabat publik telah melakukan dugaan amoral dan etika.

“Kami juga mengajak pada seluruh elemen Kabupaten Garut, baik para ulama, masyarakat maupun mahasiswa untuk bersama menyikapi tindakan amoral oknum anggota DPRD Garut” pungkas Lukman ketua GMNI Garut. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini