26.2 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Laporkan Euis Ida ke BK, Syam Yousef Minta Ketua DPRD Garut Diberhentikan Dari Jabatannya

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Syam Yousef seorang warga garut, benar-benar menepati janjinya melaporkan Hj Euis Ida Wartiah selaku ketua DPRD Garut dari Fraksi Golkar ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Atas pelaporan ini, Syam Yousef berkeyakinan, jika Hj Euis Ida Wartiah selaku ketua DPRD telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, serta tata tertib DPRD.

Ditemui di gedung DPRD Garut, Syam Yousef menjelaskan apa yang ia lakukan pada hari ini, berdasarkan pada peristiwa yang terjadi sebelumnya.

Dimana pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020, bertempat di gedung DPRD Kabupten Garut. Hj Euis Ida Wartiah selaku Ketua DPRD Garut, telah memberikan keterangan kepada awak media (Wartawan).

Keterangan ketua DPRD tersebut, terkait Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD, yang pada pokoknya membahas keputusan BK, atas perkara pengaduan pria berinisial E anggota DPRD dari unsur pimpinan.

Dan pada kesempatan tersebut, ketua DPRD menyampaikan hasil keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD, jelasnya.

Lanjut Syam Yousef, peristiwa sebelum hari ini dirinya melaporkan ke BK. Karena, ketua DPRD tidak meneruskan pengaduan tersebut kepada BK, telah mempublikasi hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi BK kepada publik, dan tidak mengumumkan berita acara BK di rapat Paripurna.

Keterangan : Syam Yousef, saat sedang melakukan siaran pers, sesaat setelah melaporkan ketua DPRD

Dari peristiwa tersebut, maka Ibu Hj Euis Ida Wartiah, Dra., M.Si. diduga telah melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 Tentang Tata Tertib, kata pria yang biasa disapa bang Yos ini.

Dipaparkan Bang Yos, adapun dugaan pasal yang telah dilanggar tersebut, pada Pasal 115 huruf g, yang berbunyi “Anggota DPRD Wajib mentaati Tata Tertib dan Kode Etik.”

Selain itu, ketua DPRD diduga telah melanggar pasal 78 ayat (2), yang menyatakan,

“Pimpinan DPRD Wajib meneruskan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kehormatan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima.”

Selanjutnya Euis Ida yang juga anggota Fraksi Golkar itu diduga melanggar pasal 79 ayat (3), yakni, “Pimpinan DPRD dan Badan Kehormatan menjamin kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.”

Kemudian pasal 80 ayat (2) yang menyatakan, “Penjatuhan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan diumumkan dalam Rapat Paripurna,” juga diduga telah dilanggar oleh ketua DPRD Garut.

Dan terakhir, ketua DPRD Garut diduga telah melanggar pasal 51 huruf h yang berbunyi,

“Pimpinan DPRD mempunyai Tugas dan wewenang, melaksanakan Keputusan DPRD tentang penetapan Sanksi dan Rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” papar Syam Yosep SH MH.

“Saya selaku warga masyarakat garut berhak, dan mempunyai kedudukan hukum yang sah berdasarkan Tatib DPRD, untuk melaporkan ketua DPRD kepada Badan Kehormatan DPRD.

Keterangan : Syam Yosef saat melaporkan Euis Ida Wartiah ketua DPRD Garut

Atas sumpah/janji dan kode etik anggota/pimpinan DPRD yang diduga telah dilanggar, kata Pria yang identik dengan topi fedora (topi Tompi) nya.

Alasan hukum dirinya melaporkan ketua DPRD, yakni ketua DPRD diduga telah tidak mengindahkan/melanggar Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib.

Yang mana, peraturan DPRD tersebut merupakan salah satu peraturan perundang-undangan, berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ujar Syam Yousef.

Karena, ketua DPRD telah mengikrarkan sumpah/janji pimpinan DPRD yang akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, imbuhnya.

Atas peristiwa-peristiwa yang terjadi tersebut, “Saya mempunyai keyakinan, jika ketua DPRD Garut telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap sumpah/janji, dan kode etik anggota DPRD Garut, tegas Bang Yos.

Dengan demikian, sudah sepatutnya Ibu Hj Euis Ida Wartiah, Dra., M.Si, dijatuhkan sanksi untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPRD Kabupaten Garut periode 2019-2024, pungkas Syam Yousef SH MH. (Ra)

Simak video nya https://youtu.be/27j4LxKI3SE

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini