WARTASATU.CO , GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memberikan keterangan resminya terkait peningkatan proses penyelidikan dibidang intel kepada tahap penyidikan pada bidang pidana khusus (pidsus) atas dugaan kasus BOP dan Pokir DPRD Kabupaten Garut, pada Selasa 7 Januari 2020.
Dihadapan sejumlah media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut menyatakan, penanganan perkara BOP dan Pokir telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya ketahap penyidikan.
Melalui rilisnya, Agus Sugandhi selaku ketua koordinator Garut Governance Watch (GGW), menyatakan apresiasinya atas pelimpahan kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD 2014-2019 tersebut.
Namun demikian, Agus Gandhi mempertanyakan pelimpahan kasus BOP dan Pokir ini.
“Harus dilihat dalam penyalahgunaan APBD-P tahun berapa. Akan lebih komprehensif, jika kejari garut menguraikan masalah BOP dan pokir dalam APBD-P 2014-2018,” kata koordinator GGW, (07/01/2020).
Lanjut dikatakannya, pada tahun anggaran 2014 -2016 diduga telah terjadi bancakan besar-besaran, dengan konspirasi antara oknum yang ada pada sekretariat DPRD (setwan) dengan oknum anggota DPRD.
Contohnya dalam mamin, tidak ada standar harga yang jadi acuan dengan harga Rp 23 ribu, Rp.35 ribu dan Rp.69 ribu. Hal inilah yang rawan penyalahgunaan.
Selain itu, anggaran mamin tersebut tersebar dalam beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Belum lagi pada anggaran perjalanan dinas, pembelian dan pemeliharaan asset, pengadaan barang jasa lainnya.
Dilain hal, ada terdapat kejanggalan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang relatif sedikit, jika dibandingkan dengan anggaran yang tiap tahunnya mencapai angka hingga diatas Rp 1,8 milyar.
Dengan anggaran yang besar tersebut, tidak diikuti oleh produktifitas peraturan daerah (perda) yang berhasil dibuat, ungkap Agus Gandhi.
Demikian pula dengan kegiatan reses anggota DPRD, dengan anggaran yang setiap tahunnya naik, mulai dibawah angka Rp 3 miliar pada tahun 2014, Rp 4 miliar tahun 2015, Rp 4 miliar pada tahun 2017 yang diduga banyak yang tidak dilaksanakan.
Hasil investigasi GGW, untuk reses tahun 2014 – 2017, tidak sedikit anggota dewan yang tidak melaksanakan reses, sementara anggaran mereka ambil dan laporan reses dibuatkan oleh pegawai setwan, papar Agus.
“Kegiatan reses diduga dibuat akal-akalan, tapi anggota memiliki slot usulan judul kegiatan dari anggaran Pokir yang cukup besar.”
Terkait penyidikan kasus ini, sangat tidak diharapkan jika kejaksaan negeri garut menetapkan tersangka yang hanya “kroconya”, sementara aktor besar dan intelektual aktornya terbebas dari jeratan hukum, pungkas koordinator GGW.
Sebelumnya, pada keterangan dihadapan sejumlah media dikantornya, Azwar SH MH, Kajari Garut mengatakan, penanganan perkara BOP dan Pokir telah memenuhi syarat untuk dinaikan statusnya ketahap penyidikan.
Yang sebelumnya ditangani bidang intel, kini segera ditangani oleh bidang pidana khusus (Pidsus), karena ada indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam dua perkara tersebut.
“Pidsus akan membuat terang dugaan korupsinya, termasuk tersangka, modus dan cara-cara korupsinya,” kata Kajari Garut.
Lanjut dikatakan Azwar, nantinya Pidsus tidak hanya akan mempelajari hasil pemeriksaan para saksi yang telah dipanggil, pidsus juga bisa memanggil ulang para saksi untuk mempertegas keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
Sesuai SOP yang ada, pidsus memiliki waktu tiga bulan untuk menentukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (Ra)