26.2 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Konsorsium PT THK Tuntut Rasa Keadilan, KJPP MBPRU Dianggap Keliru Serta Rugikan Pengusaha

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , Karawang – Dalam mendukung pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan proyek Strategis Nasional untuk meningkatkan tranportasi dan perlu lahan atau tanah untuk pembangunan demi kepentingan masyarakat pada umumnya.Dalam hal ini mengacu kepada UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, berdasarkan asas keadilan.

Dalam hal ini timbul permasalahan di kawasan industri Karawang yg terkena dampak pembebasan lahan industri oleh pemerintah yaitu konsorsium PT Trans Heksa Karawang (THK) yang terdiri dari PT Pertiwi Lestari, PT Karawang cipta Persada, PT Batuah Bauntung Karawang Primaland, PT Ceres,PT Gajah Tunggal dan PT Buana makmur Indah.

Pada awalnya untuk pembebasan tanah oleh PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan tim pelaksana dari kantor Pentanahan Karawang(BPN), sebelum dibebaskan PSBI menunjuk kantor jasa Penilai Publik Muttaqin Bangbang Purwanto Rojak dan rekan (KJPPMBPRU) dan BPN Karawang mengeluarkan surat Tugas tanggal 19 desember 2017.

Dari tim penilaian harga oleh KJPP MBPRU timbul berbagai masalah dilapangan secara langsung, konsorsium THK menemukan hal yang tidak wajar dan tidak asas keadilan.

Chris Santo Sinaga bersama Riky Napitupulu Kuasa Hukum dari PT. Batuah Bauntung Karawang dan PT. Perusahaan Industri Ceres serta perwakilan dari konsorsium THK Ujang mengatakan saat berlangsungnya eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Karawang (PN) yang kena pembebasan lahan kereta cepat yang dilaksanakan pada, Kamis (31/10/2019) sangat menyesalkan dan tidak memenuhi rasa keadilan sehingga menciderai proses pengadaan tanah untuk kegiatan proyek strategis nasional dan merugikan citra pemerintah di mata masyarakat dan para pengusaha.

Chris Sinaga mengatakan dalam proses ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun (KJPP MBRU) dilakukan secara terburu-buru, tanpa disertai data lengkap dan tidak melakukan verifikasi yang memadai sehingga terjadi kekeliruan.

Atas hasil penilaian tersebut tibul dampak besar, kerugian penurunan harga serta kerugian pembangunan kawasan industri dan permasalahan ini harus ditindaklanjuti, tegasnya.

Karena pihak KJPP MBPRU mengakui adanya kekeliruan dalam penilaian akibat data yang kurang lengkap.

Dalam kejadian ini konsorsium perusahaan THK yang terkena dampak pembangunan kereta cepat telah mengajukan permohonan keberatan atas penetapan nilai ganti kerugian ke Pengadilan Negeri (PN), hasilnya keberatan ditolak,dan THK mengajukan Kasasi ke Mahkama Agung(MA), hasil putusan tersebut tetap ditolak oleh Mahkamah Agung.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan tersebut dan tidak memenuhi rasa keadilan,” ucap Chriss Sinaga.

dan eksekusi lahan yang dilakukan PN Karawang adalah menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk pelaksanaan proyek pembangunan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Kaveling industri yang di beli oleh Perusahaan pada tahun 2014 sebelum adanya proyek kereta cepat sebesar Rp.1.744.009/M2 tetapi oleh KJPP MBPRU dinilai sebesar Rp.960.000/m2 tahun 2018, hanya 55% dari transaksi, dalam pemberikan ganti rugi KJPP MBPRU tidak menghitung tanah yang terdampak dan tersisa yang tidak dapat lagi di fungsikan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam standar penilaian Indonesia 306 (SPI 306) tentang penilaian terhadap pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Mengutip pernyataan Presiden Jokowi Lanjut Chris, yang menyatakan jika setiap kali ada pembebasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah yang ada adalah “ganti untung bukan ganti rugi”.

Atas dasar inilah kliennya keberatan atas pelaksanaan eksekusi ini yang didasari dengan alasan Penghitungan yang dilakukan oleh KJPP MBRPU dinyatakan telah keliru, yang didasari dengan adanya Berita Acara yang isinya pihak KJPP MBPRU telah mengakui adanya kekeliruan dalam melakukan penilaian ganti kerugian.

Upaya yang Kami lakukan lanjutnya, telah menyurati dan bernegosiasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Kemaritiman yang telah menyarankan agar supaya kejadian tidak terulang kembali dan meminta kepada pihak Masyarakat Penilai Profesi Indonesia (MAPPI) melakukan pengawasan terhadap anggota KJPP agar tidak terulang lagi penghitungan.

Dan perlu juga diketahui, lanjutnya, keberadaan kawasan industri sebagai proyek nasional yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan rasa kepercayaan investor guna meningkatkan daya saing investasi sesuai UU No.3 tahun 2014 tentang perindustrian.

“Presiden juga pernah menyampaikan agar dapat menarik sebanyak-banyaknya investor asing untuk berinvestasi di Indonesia”,ungkapnya.

Terjadinya eksekusi ini, ungkap Chris maka dapat berdampak kepada investor yang takut melakukan investasi di Indonesia melihat Klien kami PT CERES sebagai perusahaan PMA.

Bahkan menurutnya lagi jika terhentinya investasi yang diakibatkan terkena imbasnya dari proyek kereta cepat Jakarta Bandung ini akan mengganggu pertumbuhan ekonomi.

“Tentunya Kejadian ini sangat berbahaya bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi karena menurunkan kepercayaan Investor dan mencoreng kredibilitas Pemerintah,dan kita harus berjuang trus untuk memperjuangkan hak hak kita (THK) sampai selesai,” tegasnya. (Pdd/Rif)

- Advertisement -

More articles

- Advertisement -

Warta Terkini