27.2 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Cukupkah Gagal Kontrak Pembangunan Gedung Ibu Hamil RSUD Hanya Dengan Lisan?

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, Karawang – Gagalnya kontrak pembangunan gedung maternitas yang alokasi anggarannya berasal dari bantuan keuangan Pemerintahan Propinsi Jawa Barat, dikabarkan hanya dilakukan sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Karawang kepada pemenang lelang PT. Global Trijaya.

Bahkan dikabarkan pula, PPK RSUD Karawang menggagalkan kontrak tersebut tanpa berita acara persetujuan yang sah antara kedua belah pihak, dan hanya melalui lisan (verbal).

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, SH WARTASATU.CO mengkonfirmasikan hal tersebut usai rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan pihak RSUD Karawang.

“Menurut mereka penjelasannya kepada kami, mereka menyampaikan secara lisan dan itu sudah clear. Dan mereka hanya menyampaikan secara lisan saja,” kata Endang mengungkapkan.

Endang mengatakan, pihaknya akan menanyakan kembali kepada Dirut RSUD Karawang dan PPK , apakah ada Mou atau pernyataan resmi kaitan gagal kontrak ini antara sang pemenang lelang yakni PT. Global Trijaya dengan pihak PPK RSUD, supaya ada kejelasan dan tidak ada yang menggugat.

“Iya mereka mengatakan kepada kami, hanya menggagalkan kontrak lewat verbal atau lisan, akan kami tanyakan kembali,” tandasnya.

Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan pernyataan Dirut RSUD Karawang beberapa waktu lalu, dimana dalam suatu kesempatan wawancara dengan awak media, Dirut RSUD Karawang, Sri Sugihartati justru menyatakan kaitan gagal kontrak tersebut, pihaknya sudah memiliki persetujuan bersama dengan PT. Global Tri Jaya dan sudah ada berita acaranya.

“Sudah ada persetujuan dan sudah ada berita acaranya,” kata Sri beberapa waktu lalu kepada WARTASATU.CO.***Rif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini