27.2 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

KMG Sesalkan Hearing Gagal Pembangunan Gedung Ibu Hamil Dilaksanakan Tertutup

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO, Karawang – Hearing Batalnya Kontrak Pembangunan gedung ibu hamil (meternitas) di RSUD Karawang, antara Komisi III DPRD Karawang dengan dinas terkait di ruang rapat komisi Jumat (25/10/2019) menuai polemik karena tertutup untuk wartawan padahal umumnya dengar pendapat antara wakil rakyat dan eksekutif terbuka.

“Sehingga tidak timbul kesan Ketua Komisi III Endang Sodikin jadi juru bicara polemik gagal kontrak Gedung Maternitas RSUD,” Kata Ketua KMG Imron Rosadi SAg kepada WARTASATU.CO pasca dengar pendapat dilakukan.

Menurut Imron, polemik gagal kontrak pembangunan gedung maternitas sudah ramai dan jadi konsumsi publik Karawang, pasalnya Pemkab Karawang dan RSUD tidak dapat manfaatkan batuan keuangan sebesar 18 miliar yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tahun anggaran 2019 dialokasikan untuk membangun fasilitas tersebut, sama sekali tidak terserap.

.”Ini akibat kurang pro aktipnya Wadir RSUD Tata sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang di diduga sengaja mengulur waktu hingga akhirnya pemenang lelang PT Global TJ dibatallan kontraknya dengan alasan waktu mepet dan DED nya menggunakan tahun 2015,” Kata Imron.

Ia juga menegaskan dalam hearing tertutup yang digelar Komisi III DPRD Karawang, Jum’at (25/10/2019) tidak membahas sebab musabab gagalnya kontrak dihadiri sejumlah Pejabat yang berkompeten dalam proyek itu, termasuk perwakilan dari PT. Global Tj, perusahaan pemenang lelang yang dibatalkan.

Namun hal ini sangat disesalkan karena DPRD lebih mengikuti keinginan pihak RSUD yang tidak mau hearingmya dihadiri wartawan dan para penggiat anti korupsi dan LSM sehingga hasil yang digulirkan dalam jajak pendapat terkesan stagnan dan hanya diakibatkan waktu yang mepet sehingga kontrak digagalkan Pejabat pembuat Komitmen (PPK).

“Padahal dari sejak perencanaan hingga lelang LPSE tidak sedikit pihak yang terlibat dan menganjal pemenang lelang hingga terjadi kegagalan kontrak, ujungnya merugikan masyarakat Karawang karena tidak memiliki gedung ibu hamil (meternitas) yang dibiayai propinsi akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” Tegasnya.

Usai hearing tertutup Ketua Komisi III, Endang Sodikin menyampaikan hasil jajak pendapat dengan para Pejabat terkait Proyek Gedung Ibu hamil. Hingga terjadi pembatalan kontrak lantaran waktu pelaksanaan dinilai terlalu mepet.

“Memang benar proses lelang telah terjadi dan sudah ada pengumuman pemenangnya PT. Global Tri Jaya, namun dengan sangat terpaksa kontraknya dibatalkan karena waktu pelaksanaan sudah mepet dan di prediksi akan jadi masalah karena tidak akan selesai. Jadi dengan sangat terpaksa, bantuan anggaran dari provinsi senilai 18 niliar tersebut dikembalikan,” Ungkap Endang.

Data yang dihimpun WARTASATU.CO menyebutkan pengajuan Bantuan untuk Gedung ibu Hamil itu termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Karawang Tahun 2016-2021. Hampir 5 tahun permohonan itu diajukan dan baru terealisasi pada Tahun 2019 ini.Ironis hanya dengan alasan waktu pelaksanaan yang sudah mepet sehingga akan menimbulkan masalah, Pihak RSUD Karawang membatalkan kontrak yang dinilai sepihak lantaran sejauh ini belum menerbitkan surat pemberitahuan dan pelaporan kepada pihak terkait.
Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dalam.proyek tersebut yang menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan RSUD Karawang, Tata mengatakan bahwa pembangunan gedung maternitas bukanlah gagal lelang tetapi gagal kontrak lantaran waktu pelaksanaan dinilai mepet. pihaknya tidak mau ambil resiko.

“Keputusanya batalnya kontrak, bukan gagal lelang, karena lelang sudah digelar dan sudah diumumkan Pemenangnya PT. Global milik Pak Indra. Adapun pembatalan kontrak kami rasa alasannya cukup kuat karena waktu pelaksanaan sudah mepet. Keputusan batalnya kontrak itu pun disaksikan oleh para Pejabat seperti Inspektorat, DPKAD, bahkan Perusahaan pemenang lelang yang dihadiri langsung Pak Indra. Maka pembatalan itu adalah bentuk kehati-hatian kami dalam menjalankan tugas,” ujar Tata.

Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar menanggapi hearing tertutup Komisi III DPRD ikhwal tidak terserapnya bantuan propinsi sebesar 18 miliar untuk pembangunan gedung ibu hamil di RSUD Karawang menjelaskan idealnya hearing itu terbuka karena masalah gagal kontrak sudah ramai di publick.”Dalam tata tertib juga diatur dan dibenarkan hearing tertutup buat umum namun tergantung agenda yang digelar. Jadi untuk hearing gagal kontrak idealnya terbuka untuk umum,” kata Pendi Anwar.***Rif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini