LOGIKANEWS.COM – Selasa (02/10/2019) Gedung DPRD Kabupaten Garut kembali digeruduk puluhan warga untuk menyampaikan aksi protes terhadap keberadaan Pabrik PT Changsin yang berdiri di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Menurut warga yang menamakan diri Paguyuban Warga Leles (Paralel) yang diketuai oleh Nandang Drajat, semenjak adanya pabrik milik PT Changsin tersebut bilamana musim penghujan tiba akan selalu ada saja banjir, bahkan banjir tersebut selain merugikan warga di sekitarnya juga merugikan para pengendara, karena aliran air banjir yang deras langsung ke jalan raya milik Provinsi Jawa Barat.
Menurut Drs Heri Hermansyah salah seorang peserta audensi dari Paralel, Bupati Garut H. Rudy Gunawan pernah menyatakan, persoalan banjir di Leles sekitar pabrik milik PT Changsin ada tiga pihak yang bertanggung jawab, diantaranya PT Changsin untuk penanganan bajir di dalam kawasan, Pemda Garut dan Pemda Provinsi Jawa Barat. Untuk penanganan banjir dari Pemda Garut, waktu itu bupati Rudy Gunawan akan menyiapkan anggaran sebesar Rp10 Miliar, tapi sampai saat ini belum ada realisasinya.
Saat dimintai konfirmasinya, Deden Sopian SH.I Ketua Fraksi Golkar menyatakan, dalam anggaran tahun 2019 ini, termasuk dalam anggaran perubahan, Bupati Garut tidak mengusulkan alokasi dana penanganan banjir di Leles. “Namun jika untuk tahun depan bupati mengusulkan alokasi anggaran untuk hal itu, DPRD Garut tentunya siap untuk memproses bersama dengan Pemda Garut,” papar Deden Sopian.
Untuk anggaran tahun 2019 dan perubahannya, sambung Deden, bupati belum mengusulkan alokasi dana penanganan banjir di Leles. “Kami akan bantu mendorong, kalau untuk anggaran tahun 2020, pembahasan nya baru akan dibahas minggu depan dan kami akan sampaikan aspirasi masyarakat untuk di realisasikan. Paling tidak di tahun 2020,” terangnya.
Sementara itu, mengenai perusahaan dari CV. Cahaya Priangan yang melakukan kegiatan penambangam pasir (galian C), Paguyuban Peduli Warga Leles meminta Pemkab Garut bertindak tegas untuk berani menghentikan dan menutup kegiatan penambangan pasir tersebut, meskipun CV. Cahaya Priangan yang melakukan kegiatan penambangan tersebut diduga milik seorang Kepala Dinas (Kadis) yang saat ini masih aktif menjabat.
Penutupan kegiatan tersebut sangat berdasar, karena CV. Cahaya Priangan belum memiliki ijin dan dokumen terkait UPL-UKL dan Ijin Lingkungan yang terungkap dalam audensi ini. Melalui Dicky Arif, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Garut menyatakan bahwa CV. Cahaya Priangan belum mengantongi ijin lingkungan dari DPMPT terkait kegiatan penambangan tersebut.
Hasil audensi antara Komisi I bersama Dinas LHKP, DPMPT dengan komponen masuarakat PARALEL tersebut menyepakati, dengan fungsi pengawasannya DPRD Kabupaten Garut meminta Pemerintah Kabupaten Garut untuk membuat langkah kongkret dalam upaya menanggulangi banjir di wilayah Leles sebagai akibat dampak dari pembangunan kawasan industri. Selanjutnya, dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemberlakuan Perda, DPRD Kabupaten Garut meminta DPMPT dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut untuk membuat surat peryataan belum menerbitkan rekomendasi ijn lingkungan kepada CV. Cahaya Priangan, sebagai dasar Satpol PP dalam melakukan tindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Audensi dari Paguyuban Peduli Warga Leles (PARALEL) dihadiri oleh Komisi I, diantaranya Rd. Yayuk Tin Rahayu (Ketua Komisi I, Fraksi Gerindra), Muhtarul Wildan (sekretaris Komisi I, F PAN), Deden Sopian (Ketua Fraksi Golkar), Dadan Wandiansyah (F PDIP), Hasan Basri (F PKS). Dari SKPD terkait yang hadir dalam audensi tersebut Dicky Arif (DPMPT), Dede A (DLHKP), Usep S (Satpol PP). (Ridwan Arif)
Diduga Milik Seorang Kadis, Warga Meminta Penambangan Pasir Tak Memiliki Izin Ditutup
- Advertisement -