WARTASATU.CO, Garut – Pasca pengelolaan SMA/SMK berpindah ke provinsi, ada salah satu SMK yang menempati lahan milik Pemerintah Kabupaten Garut beserta lahan untuk praktek siswa bertanam padi seluas kurang lebih 4 hektar yang berlokasi di Bayongbong.
Sumber dejurnal.com menyebutkan, lahan tempat praktek siswa seluas kurang lebih 4 hektar tersebut sejak 2014 ditanami padi dan dikelola oleh pihak yang tak jelas.
“Sejatinya, jika lahan praktek siswa tersebut ditanami padi dan panen setiap musim, itu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Garut, tapi hasilnya kemana?” Ungkap sumber yang enggan disebut nama tersebut.
Sumber pun menerangkan, jika lahan tersebut setiap panen menghasilkan padi kering minimal sebanyak 5 ton, dengan harga Rp 5.000 per kg, maka menghasilkan pendapatan Rp 25 juta per sekali musim padi.
“Setahun berapa kali tanam, dan ini berlangsung bertahun-tahun, ada potensi PAD Kabupaten Garut yang hilang dan dinikmati oleh bukan haknya,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal ini, Kabid Asset BPKAD Garut Asep Hadiana membenarkan adanya aset Pemerintah Kabupaten Garut di Bayongbong yang dikelola oleh pihak provinsi.
“Persoalan ini sudah mulai ada titik terang walaupun awalnya pihak pengelola dari provinsi mengklaim bahwa lahan ini aset provinsi, namun kita memliki bukti sertifikat,” tandas Asep Hadiana kepada dejurnal.com di kantornya, Rabu (25/9/2019).
Asep pun menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terkait sudah bermusyawarah dan ada kesepahaman yang dibangun serta akan dibuat MoUnya.
“Saya tegaskan, lahan yang dimaksud memang aset milik Pemkab Garut dan pengelolaannya ada di Dinas Pertanian dan sekarang akan dibuatkan perjanjian pinjam pakainya dengan provinsi,” tegasnya.
Berkaitan dengan lahan praktek siswa yang selama ini menghasilkan padi dan berpotensi menambah PAD, Kabid Aset pun bersepakat bahwa itu menjadi pembahasan dalam perjanjian pinjam pakai nanti ke depan.
“Namun untuk hasil tanaman padi sebelumnya yang tak masuk PAD, itu bukan ranah saya, itu bagian APIP,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman yang menyatakan bahwa memang ada tanah Pemkab Garut yang menjadi polemik dan saling klaim, kata pihak provinsi ini milik provinsi.
“Namun polemik saling klaim itu sudah clear, kami menerima surat dari Sekda Provinsi untuk pinjam pakai bagi SMK dan bagian aset BPKAD pun sudah menunjukan bukti bahwa lahan tersebut masuk dalam barang inventaris Pemda Garut,” terangnya.
Berkaitan dengan lahan praktek siswa yang menghasilkan ribuan kilogram padi setiap musim tanam, Sekdis Pertanian menjawab bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
“Setahu kami, lahan tersebut dipakai untuk praktek siswa dalam bercocok tanam, jadi kami tak pernah tahu adanya hasil padi sampai ribuan kilogram dari lahan tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Haeruman, pihaknya sepakat agar hal itu menjadi pembahasan ke depan, karena sedikit atau banyak itu potensi PAD yang harus masuk ke Pemkab Garut,” pungkasnya.
Lantas, siapa pihak yang selama ini menikmati hasil panen padi dari aset Pemkab Garut yang seharusnya masuk kas daerah sebagai PAD?***
Rachmanesha/Pipin