Oleh : Abdul Wahid, SP
Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Garut Periode 2019-2024 besok akan dilantik. Dilantiknya anggota DPRD Kabupaten Garut ini salah satu bukti awal semangat baru, untuk melakukan percepatan seluruh langkah-langkah untuk pembangunan Kabupaten Garut
Lembaran-lembaran baru perjuangan untuk rakyatpun akan mulai dibuka oleh para anggota legislatif yang baru. Pilihan rakyat untuk memberikan kepercayaan kepada para anggota dewan merupakan bentuk partisipasi dalam menjaga demokrasi tetap terpelihara.
Lima tahun kedepan adalah waktu bagi rakyat memberikan penilaian terhadap program dan kinerja yang akan dilaksanakan oleh para angota dewan. Apakah produk-produk hukum yang dihasilkan sebagai pedoman dan pijakan dalam membuat kebijakan akan memihak rakyat atau memihak golongan tertentu.
Anggota dewan sebagai representasi dari rakyat yang diwakilinya mempunyai tugas pokok untuk membuat undang-undang, mengamandemen dan memperbaiki produk-produk hukum sehingga sesuai dengan kebutuhan, aturan dan tatanan kehidupan bangsa dan negara serta memihak dan mengutamakan kepentingan rakyat.
Anggota dewan yang terpilih tentunya sudah tahu dengan kondisi geografis daerah yang diwakilinya, kenal dan dekat dengan konstituennya dan pastinya telah mempunyai program-program “unggulan” yang telah dirumuskan untuk diperjuangkan menjadi suatu kebijakan bagi kemaslahatan rakyat banyak. Misalnya dalam Bidang Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Infrastruktur dll.
Dan penulis juga mengharapkan terus berkomitmen memperjuangkan aspirasi Masyarakat Garut. Keterwakilan di dalam DPRD harus bisa dimaksimalkan dalam menjalankan fungsi dan perannya. Tidak kalah penting juga untuk senantiasa menjaga lembaga agar tidak terlibat dalam korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).***