32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Kembali Gelar Operasi, Satpol PP Garut Amankan 108 Botol Miras

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Kembali, Satuan Polisi Pamongprja (Satpol PP) Kabupaten Garut melakukan operasi pemberantasan minuman keras, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang sejalan dengan salah satu visi misi Bupati dan wakil bupati Garut, yakni Garut Bertaqwa, Maju dan Sejahtera.

Setelah kemarin malam petugas gabungan menggelar operasi pemberantasan miras di wilayah Kherkof. Kini, petugas Satpol PP yang berjumlah 10 personel, meski dalam kondisi cuaca hujan, yang dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Bangbang Riswandi R, S.Sos., MSi, kembali lakukan operasi miras.

Pada malam ini, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah 108 botol miras dengan berbagai jenis dan merk.

Keterangan : Barang bukti miras yang berhasil diamankan Satpol PP Garut hasil Operasi miras di wilayah Kherkof.

Namun, dalam operasi pemberantasan miras yang dimulai pukul 23.00-24.00 WIB, tidak satupun pelaku penjual miras yang berhasil diamankan. Karena, para terduga pelaku penjual miras tersebut melarikan diri, sesaat tim dari Satpol PP tiba dilokasi, ungkap Bangbang.

Adapun barang bukti miras yang berhasil diamankan yaitu, Anggur Putih besar sebanyak 11 botol, Intisari 28 botol, Arak Kecil (Acil) 7 botol, Anggur Merah besar 3 botol, Anggur Merah Colombus 3 botol, Colombus besar 1 botol, Angggur Merah Kawa-kawa besar 3 botol, Smirnof 1 botol, serta miras jenis CIU 51 botol. Total keseluruhan 108 botol, terang Kabid penegakan Satpol PP Kabupaten Garut.

Bangbang menghimbau, agar para pelaku penjual miras agar tidak kembali melakukan penjualan miras. “Saya menghimbau kepada pelaku penjualan miras, agar tidak kembali menjajakan miras nya,” tegas Bangbang. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini