Menakar Dugaan Potensi SP3 dalam Dugaan Pelecehan Massal SMK YPPT Garut

oleh
oleh
Ilustrasi

Warta Satu – Masyarakat Garut kembali diguncang oleh kabar tak mengenakkan terkait perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual massal yang menyeret mantan guru SMK YPPT Garut berinisial RG.

Meski kasus ini mencuat sejak tahun 2017 dan menyeret ratusan korban dari berbagai angkatan, proses hukumnya tampak berjalan di tempat.

Bahkan, kini muncul kekhawatiran serius bahwa kasus ini akan berujung di penghentian penyidikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Baca Juga :  Brigade Rakyat Minta Polda Jabar Usut Tuntas Kasus Pencabulan 2017 atau Rakyat Bergerak

Kekhawatiran ini mengemuka setelah aktivis hukum dan pengadu kasus, Mohammad Ismet Natsir, menerima surat resmi dari Bidang Propam Polda Jabar dengan nomor B/778/NI/WAS.2.4/2025/Bid Propam.

Dalam surat tersebut memang tidak secara eksplisit menyebut adanya SP3, namun dijelaskan bahwa pengaduan telah dilimpahkan ke Bagian Wasidik Ditreskrimum Polda Jabar, dan kini kembali dalam tahap review penanganan.

“Ini bukan kabar baik. Jika kasus hanya direview tanpa ada progres konkret, sangat mungkin ujungnya dihentikan karena alasan klasik seperti kekurangan bukti atau dalih kedaluwarsa. Padahal secara moral, ini luka sosial yang belum sembuh,” tegas Ismet saat dihubungi, Rabu (16/07/2025).

Luka Kolektif

Kembali ke tahun 2017, isu ini sempat mengguncang jagat pendidikan Garut. RG, saat itu merupakan guru di SMK YPPT Garut, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari 200 siswa.

Kasus ini bukan soal sekali dua kali, melainkan berlangsung sistematis, berjenjang, dan dilakukan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para pelajar.

Menurut pengakuan para korban, aksi RG dilakukan dengan pendekatan psikologis dan manipulatif, bahkan mengandalkan posisi kuasa sebagai guru. Para korban bahkan masih di bawah umur ketika menjadi sasaran.

Namun, seiring waktu, alih-alih diproses hingga tuntas, kasus ini justru menguap. RG yang dulu duduk di bangku guru, kini justru dikenal sebagai seorang advokat aktif.

Hal inilah yang membuat masyarakat bertanya-tanya: Apakah hukum di negeri ini benar-benar bisa ditegakkan ketika pelakunya memiliki kekuatan akses dan pengaruh?

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Dokter Cabul, Begini Penanganan Kejari Garut

Tanpa Kepastian Hukum

Dalam surat Propam Polda Jabar yang diterima Ismet, dijelaskan bahwa laporan yang dia ajukan sejak April 2025 telah diteruskan ke bagian pengawasan penyidik di Ditreskrimum.

“Yang saya lihat, ini malah membuka celah dihentikannya kasus. Apa gunanya kita punya UU Perlindungan Anak kalau penerapannya hanya seremonial?” ungkap Ismet dengan nada kecewa.

Bukan Sekadar Kriminal, Tapi Luka Sosial

Ismet menegaskan, ia akan terus mengawal kasus ini dengan seluruh jalur yang tersedia, baik jalur hukum maupun tekanan publik.

“Kita bicara soal ratusan anak yang jadi korban. Ini bukan perkara dendam personal, tapi tentang memutus rantai budaya diam dan kekebalan. Kalau SP3 benar-benar keluar, maka ini bukan sekadar kegagalan hukum, tapi pengkhianatan terhadap generasi muda,” tegasnya.

Ia juga menyindir bahwa jika aparat penegak hukum abai, maka tak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, atau bahkan ranah internasional sebagai pelanggaran hak anak dan hak pendidikan.

Baca Juga :  Dugaan Penyerobotan Lahan YBHM Seret Nama Pengusaha Besar di Garut

Kita Sedang Diawasi Sejarah

Kasus RG di SMK YPPT Garut bukan hanya soal satu individu predator. Ini adalah cermin dari ketidakberdayaan sistem hukum, dari sekolah hingga aparat. Jika dibiarkan begitu saja, maka pesan yang sampai ke publik adalah: “Korban boleh berteriak, tapi pelaku bisa tetap bebas asal punya kuasa.”

Kini, bola ada di tangan penyidik. Akankah kasus ini kembali tenggelam dan pelaku kembali melenggang di ruang-ruang publik sebagai advokat?

“Atau akan ada keberanian institusional untuk menyuarakan keadilan bagi ratusan siswa yang hingga hari ini masih membawa trauma?,” pungkas Ismet. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *