31.6 C
Garut
Jumat, Oktober 25, 2024

Revitalisasi Pasar Leles Molor dan Tersandung Kasus, Legislator : Kami Akan Minta Pertanggung Jawaban Pemda

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Program revitalisasi pasar Leles rupanya terus menuai polemik, setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi merilis bahwa di program kegiatan tersebut diduga ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum pejabat pemkab Garut bersama oknum pengusaha.

Kini, masyarakat yang keseharian berjibaku melakukan kegiatan sosial ekonomi di Pasar Leles pun turut geram.

Menanggapi geramnya dan kemarahan masyarakat pedagang pasar Leles, H. Deden Sopian S.HI, anggota DPRD Kabupaten Garut yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) 2 Garut, yang dimana Kecamatan Leles menjadi salah satu dapil yang banyak dihuni konstituen nya, menyatakan sangat memahami kegeraman dan kemarahan masyarakat pedagang pasar Leles.

“Saya sangat memahami atas kemarahan mereka, bagaimana tidak marah, kalau mereka di terlantarkan. Janji awal pemerintah sebagaimana hasil kesepakatan pembangunan pasar akan memakan waktu 1 tahun, tapi nyatanya sudah mau 3 tahun terhitung 2018 hingga 2021 ini masih belum selesai,” kata pria yang karib disapa Kang Deden.

Selain keterlambatan pembangunan, salah satu faktor pemicu yang menambah kemarahan pedagang pasar Leles, yakni adanya kabar bahwa pembangunan pasar Leles terjadi dugan tindak pidana korupsi yang sedang di tangani oleh Kejati Jabar. Kondisi inipun membuat politisi senior Partai Golkar Garut prihatin.

“Saya merasa prihatin dengan banyaknya pedagang yang terus merugi dan bangkrut, kasihan mereka menjadi korban kebijakan yang tidak tepat. Mereka (masyarakat Leles) banyak mengadu kepada kami sebagai anggota dewan yang berasal dari dapil 2,” ungkap Kang Deden yang juga ketua Fraksi Golkar DPRD Garut.

“Tentunya kami akan minta pertanggung jawaban Pemda Garut atas terjadinya kelalaian ini, karena berdampak kepada keberlangsungan usaha dan kehidupan keluarga mereka,” tegas Kang Deden, Rabu (31/03/2021).

Keterangan : H. Deden Sopian S.HI, anggota DPRD Kabupaten Garut.

“Sesuai perundangan yang berlaku, mereka bisa clas action menggugat secara bersama-sama menuntut Pemda untuk membayar ganti rugi atas dampak dari kebijakan yang menimbulkan kerugian masyarakat, dalam hal ini para pedagang pasar Leles,” ujarnya.

Imbuh Kang Deden, “Kami sudah sarankan kepada mereka untuk tidak usah berbuat tindakan yang membuat gaduh, ikuti saja jalur yang elegan, yaitu jalur hukum melalui clas action.”

Tapi, sambung legislator DPRD Garut, alangkah lebih baik lagi kalau hal ini bisa diselesaikan secara musyawarah. Begitu juga Pemda ngak usah baper, karena ya resiko berdasarkan hukum akan seperti itu.

Sama seperti warga yang terkena bencana alam, kan Pemda harus bantu atas kerugian mereka, apalagi kasus pasar ini bukan bencana alam tapi bencana atas keteledoran kebijakan pemda.

Kang Deden juga mengajak semua komponen untuk mencari solusi dari carut marutnya program revitalisasi pasar Leles ini dan tidak mencari kambing hitam, dari buruknya penanganan program revitalisasi pasar Leles.

“Mari kita cari solusi dan tidak mencari kambing hitam,” pungkas H. Deden Sopian S.HI anggota DPRD Garut asal dapil 2 Garut yang meliputi Kecamatan Bl. Limbangan, Cibatu, Cibiuk, Leles, Kadungora, Kersamanah, Leuwigoong, Malangbong, dan Kecamatan Selaawi.

Sebagaimana diketahui, proses hukum program revitalisasi pasar Leles tengah ditangani Kejati Jabar.

Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-134/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 atas nama Tersangka A.R.A.

Nomor : Print-133/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 atas nama tersangka P.F, dan Nomor : Print-135/M.2.1/Fd.1/02/2021 tanggal 09 Februari 2021 atas nama Tersangka R.N.N. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini