27.2 C
Garut
Kamis, Oktober 31, 2024

Sekolah Kader Desa Sebagai Tumpuan Dalam Percepatan Pembangunan di Desa

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Sedangkan tujuan pembangunan desa dinyatakan di dalam pasal 78 ayat (1), yaitu ‘meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan’.

Dalam pelaksanaannya pembangunan desa, penting untuk mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Sebagaimana kaitan dengan hal tersebut dinyatakan di dalam pasal 78 ayat (3).

Dalam pasal 78 juga terdapat tahapan-tahapan dalam pembangunan desa terdiri dari ; Perencanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, serta Pengawasan dan Pemantauan Pembangunan Desa.

Dokumen Rencana Pembangunan Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan sebagai dasar penyusunan APB Desa.

Keterangan : ilustrasi SOTK Pemerintahan Desa.

Penyusunan rencana desa itu dilakukan melalui Musrenbang Desa yang mengikutsertakan masyarakat.

Konteks pembangunan desa sudah dijabarkan secara detil dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Bahkan, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati.

Namun pada kenyataannya, gagasan legal undang-undang belum dapat diejawantahkan secara paripurna. Sehingga pengelolaan desa masih terengah-engah dan terjebak pada system administratif tanpa adanya gagasan inovatif, atau bahkan lebih buruknya terjebak pada prilaku koruptif yang tak berkesudahan.

Besarnya gelontoran anggaran desa tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di pedesaan.

Alih-alih peningkatan kesejahteraan, justru membuat peta konflik baru dengan berlomba-lombanya mecalonkan untuk menjadi Kepala Desa. Satu sisi kita harus mengapresiasinya, namun apakah kontestasi itu sudah di dahului dengan kualitas dan kapabilitas dalam pengolaan Pemerintahan Desa ?

Gagasan atau ide-ide pembangunan desa sudah banyak digaungkan oleh berbagai pemeritah, elemen masyarakat (pemerhati desa), dengan mencetak program pendamping desa, patriot desa dan sebagainya.

Keterangan : Ilustrasi rapat BPD.

Hal itu sebagai upaya untuk mendongkrak kapasitas sumber daya manusia ataupun potensi sumber daya alam di tingkat desa,  dan memberikan gagasan inovatif untuk pengelolaan desa melalui metode pendampingan.

Konsep pendampingan ini akan menitik beratkan pada optimalisasi peran pendamping dalam mempengaruhi proses kebijakan politik ditingkat pemerintah desa dan masyarakat.

Yang menjadi pertanyaan, sejauhmana peran para pendamping tersebut dapat mempengaruhi kebijakan politik di desa.?

Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tetang pemerintahan desa, yang dimaksud penyelenggaraan urusan pemerintahan adalah ‘untuk mengatur’, untuk mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, dasar yang digunakan adalah berdasarkan (1) prakarsa masyarakat, (2) berdasarkan hak asal usul atau hak tradisional.

Penyelenggaran Urusan Pemerintah Desa menjadi kewenangan Kepala Desa dibantu perangkat Desa, sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, serta Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Kata kunci pelaksanaan penyelenggara Pemerintahan Desa, terdapat pada dua elemen ini (Kepala Desa dibantu unsur Pemdes dan BPD), dalam proses pengambilan kebijakan kedua lembaga ini sangat menentukan dan berpengaruh besar.

Namun,dalam pelaksanaannya, peran Kepala Desa di beberapa wilayah sangat besar, bahkan mendominasi peran Lembaga Desa lainnya, hal ini yang menjadikan banyaknya distorsi pengambilan kebijakan dalam pembangunan di pedesaan.

Keterangan : Ilustrasi.

Mekanisme yang mengatur segala urusan terkait pembangunan di pedesaan menjadi seremonial belaka, walaupun didampingi para pendamping desa. Karena, sifat pendamping desa yang hanya merupakan dorongan dari eksternal.

Tentunya hal ini menjadikan ‘PR’ besar dalam rangka percepatan pembangunan di Desa agar tidak terjebak pada status quo Kepala Desa.

Yang patut menjadi renungan para pemerhati desa juga pemerintah, adalah bagaimana menciptakan sebuah Pemerintahan Desa yang berkualitas (Clean and Good Goverment), serta dapat menjalankan roda Pemerintahan Desa sesuai dengan yang dicita-citakan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014.

Jargon clean and good government, secara ideal juga harus di benamkan dalam struktur Pemerintahan Desa.

Guna menciptakan Pemerintahan Desa yang bersih dan berkualitas, perlu diciptakan sebuah system kaderisasi aparatur desa yang komprehensif dan berkelanjutan melalui serangkaian kurikulum dan Pendidikan kepamongan, sehingga aparatur desa dalam rangka membantu Kepala Desa memiliki kualifikasi kepamongan serta mempunyai jenjang karir yang jelas.

Sistem kaderisasi desa ini akan menjadikan tumpuan dasar pembangunan di desa (pengembangan kapasitas aparatur desa Pemerintahan Desa dan BPD), yang dapat mengarahkan capaian dan target pembangunan di desa, serta dalam rangka meminimlisir hegemoni kekuasaan Kepala Desa sebagai jabatan Politik.

Penulis : Peby Febrianto, Senin (25/01/2021).

Editor : Ridwan Arief

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini