WARTASATU.CO , GARUT – Hari ini, penolakan terhadap penetapan RUU Omnibus Ciptaker dan Sejumlah cluster yang ada didalam RUU Sapu Jagad oleh DPR RI, menggema di Kabupaten Garut. Aksi protes penolakan tersebut diikuti ribuan massa aksi pengunjuk rasa di DPRD Kabupaten Garut, Kamis (08/10/2020).
Massa aksi ini berasal dari berbagai komponen, diantaranya gabungan beberapa serikat buruh dan pekerja yang ada di Kabupaten Garut, organisasi mahasiswa, aktivis pergerakan, dan masyarakat yang jumlahnya sekitar 6.000 orang.
Dalam berbagai orasi dan tuntutannya, massa aksi sepakat untuk menolak dan meminta DPR RI dan pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden untuk mencabut penetapan Omnibuslaw Ciptaker.
Selain itu, mereka meminta pemerintah pusat, yakni Presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait undang-undang Omnibus Cipta Kerja yang baru ditetapkan pada 5 Oktober 2020 yang lalu.
Bergerak dari titik kumpul massa aksi di bundaran Simpang Lima Tarogong, massa lakukan long march ke depan kantor bupati, dan seterusnya ke gedung DPRD Garut untuk melakukan aksi penolakan, dan penyampaian sikap mereka terhadap undang-undang Omnibus Ciptaker kepada pemerintah, dan DPR RI melalui DPRD Garut.
Meskipun DPR RI yang menetapkan undang-undang Omnibus Ciptaker, namun massa tetap mengkritisi sikap DPRD Garut yang mereka anggap selama ini tidak mewakili rakyat di daerahnya, yang mereka nilai tidak sependapat dengan penetapan Omnibuslaw Cipta Kerja oleh DPR RI.
Kritikan, maupun ungkapan kekesalan massa ke DPRD Garut pun tak terbendung dalam penyampaian aspirasinya.
Setelah cukup lama berorasi, komponen perwakilan dari massa aksi, yakni HMI, Hima Persis, STH Garut, Mahasiswa Yasa Anggana, BEM Garut dan perwakilan buruh dari PT Danbi diterima ketua dan beberapa anggota DPRD Garut.
Komponen tersebut diterima oleh ketua DPRD Garut Hj. Euis Ida Wartiah (Fraksi Golkar), Deden Sopian (Fraksi Golkar), Cucu Suhendar (Fraksi Demokrat), Dadang Sudrajat (Fraksi Demokrat), Riki Muhamad Sidik (Fraksi Demokrat), Jajang Jajang Supriatna (Fraksi PKS), Karnoto (Fraksi PKS), Hasan Basri (Fraksi PKS), Ade Rijal (Fraksi Gerindra), Lulu Gandhi Nan Rajati (Fraksi Gerindra), Rd. Yayuk Tien Rahayu, (Fraksi Gerindra), Taupik Hidayat (Fraksi PAN), Ade Husna (Fraksi PAN), serta R Mochamad Romli (Fraksi PKB).
Dalam Audensi tersebut, Hj Euis Ida Wartiah Ketua DPRD Garut sepakat menerima aspirasi dan akan meneruskan aspirasi para peserta Audensi ke pusat.
Namun, nyatanya pernyataan dari ketua DPRD Garut itu tidak dituangkan dalam tandatangan berita acara penerimaan aspirasi secara resmi, saat seluruh komponen yang hadiri aksi penolakan yang diperkirakan berjumlah 6.000 orang.
Selain, ketua DPRD Garut yang tidak menandatangani, dari 14 anggota DPRD yang hadir hanya dicantumkan 8 orang anggota yang ada dalam daftar tandatangan berita acara penerimaan Audensi.
Dari 8 Anggota, DPRD itupun hanya anggota yang berasal dari Fraksi Demokrat dan PKS saja yang menandatangani, minus para anggota dari Fraksi Golkar, Gerindra, PAN maupun PKB.
Berikut kutipan berita penerimaan aspirasi ;
Pada hari ini Kamis tanggal delapan bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disaksikan Forum Komunika Pimpinan Daerah Kabupaten Garut, telah menerima aspirasi yang disampaikan oleh Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Himpunar Mahasiswa Islam (HMI), Serikat Pekerja Jaya Mandiri (SPJM), Federasi Serikar Pekerja Garut (FSPG), Pekerja PT. DANBI, BEM GARUT, HIMA Persis, KAMMI, IMM, STIE YASA ANGGANA, STH, UNIGA dan GMNI kurang lebih 6000 orang menyampaikan aspirasi tentang penolakan terhadap Undang Undang Omnibus law dengan aspirasi terlampir.
Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Garut yang terdiri dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Amanat Nasional, menyatakan menolak undang-undang Omnibus Law dan akan menyampaikannya kepada DPR RI, serta memfasilitasi upaya hukum.
Dokumen berita acara penerimaan aspirasi ditandatangani oleh anggota dari fraksi PKS dan Demokrat, diantaranya Cucu Suhendar, Dadang Sudrajat, Riki Muhammad Sidik, Jajang Supriatna dan Karnoto. (Ra)