24.8 C
Garut
Sabtu, April 27, 2024

Pengangkatan dan Penugasan Kepsek Berbuntut Panjang, SEGI Siap Gugat PTUN Bupati Garut

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Organisasi Profesi Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut melayangkan surat keberatan, atas Pengangkatan Pejabat Fungsional Tenaga Guru sebagai Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, yang ditandatangani Bupati Garut dengan Nomor surat 821.2/Kep.736-BKD/2020.

Hal ini ditempuh SEGI Garut, setelah sebelumnya melakukan audensi dengan Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Komisi I DPRD Garut pada Selasa (21/07/2020).

Disampaikan Apar Rustam Efendi M.Pd ketua SEGI Garut, surat keputusan Bupati Garut tersebut dinilai tidak adanya kepastian hukum, sehingga tidak dapat memenuhi rasa keadilan bagi semua para kepala sekolah dan guru, yang diangkat menjadi kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Keterangan : SEGI Garut Saat lakukan Audensi Bersama Disdik, BKD bersama Komisi I DPRD Garut.

Dikatakan Apar Rustam Efendi M.Pd, SEGI Garut mengajukan surat keberatan tersebut setelah memperhatikan konsideran kedua keputusan tersebut.

Dengan demikian, SEGI Garut memandang, bahwa tidak ditemukan aturan hukum daerah yang secara operasional mengatur tentang proyeksi, formasi, mekanisme, juklak dan juknis dalam melaksanakan proses penugasan Kepala Sekolah dan Pengangkatan Guru menjadi Kepala Sekolah.

Berdasarkan hal tersebut, Serikat Guru Indonesia (SEGI) Garut menyatakan Keberatan Atas Keputusan Bupati Garut No 821.2/Kep.736-BKD/2020 tentang penugasan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dan Keputusan Bupati Garut No 821.2/Kep.775-BKD/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Fungsional Tenaga Guru sebagai Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, jelas Ketua SEGI Garut.

Keterangan : Ketua SEGI Garut Saat memaparkan regulasi pada penentuan dan penugasan kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Dengan surat keberatan yang dilayangkan SEGI Garut, pihaknya meminta Bupati Garut melaksanakan Peninjauan Kembali terhadap kedua Keputusan tersebut, dengan terlebih dahulu menerbitkan produk hukum daerah tentang proyeksi, formasi, mekanisme, juklak dan juknis sebagaimana yang di maksudkan, beber ketua SEGI Garut.

Sesuai mekanisme administrasi tata usaha negara, SEGI Garut memberikan waktu selama sembilan hari kerja untuk Bupati Garut memberikan tanggapan maupun mengabulkan permintaan peninjauan kembali atas surat keputusan (SK) yang telah ditandatangani nya.

https://youtu.be/KqFyn44vNN8

Jika dalam waktu sembilan hari kerja tidak memberikan tanggapan, atau tidak melakukan peninjauan kembali atas kedua SK tersebut, maka SEGI Garut akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ungkap Apar Rustam Efendi.

Selain mempersoalkan kedua SK Bupati Garut, Ketua SEGI juga mempersoalkan surat dari kepala Disdik Garut nomor 800/920- Disdik tentang Pemberitahuan Pendataan Seleksi Administrasi Diklat Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas Sekolah Tahun 2020. Dimana dalam isi surat tersebut, yang pada pokoknya membuka pendaftaran bagi Calon Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Dipaparkan Ketua SEGI Garut, persoalan pada SK Kadis tersebut dinilai tidak transparan dan terpublikasikan kepada semua pihak. Dimana, waktu pendaftaran yang singkat (3 hari), dan itu dirasa akan sangat kesulitan bagi khalayak pihak yang berkepentingan mendaftar, karena waktu yang singkat dengan kondisi geografi garut yang luas.

SK dari Kadisdik tersebut menjadi sebuah pertanyaan, dan mengundang curiga banyak pihak. Untuk itu, SEGI Garut akan segera melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman RI sebagai bentuk pemberitahuan. Bilamana, ada dugaan maupun indikasi penyelewengan wewenang, dan perilaku yang berpotensi pada perilaku Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), pungkas Apar Rustam Efendi M.Pd ketua SEGI Garut. (Ra)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini