26.4 C
Garut
Senin, Mei 13, 2024

Pancasila Lahir Dari Kesepakatan Bersama, Bukan Untuk Dimonopoli

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Menurut Dr. H Tiar Anwar Bachtiar Pengurus Pimpinan Pusat Persis,bahwa kesadaran dalam konteks berbangsa dan bernegara sangatlah penting untuk mengingat dan menyadari kembali tujuan bersama membangun “Indonesia” yang disepakati berdiri pada tahun17 Agustus 1945, Jum’at (10/7/2020).

Seringkali keberadaan Negara Indonesia ini dianggap sebagai sesuatu yang taken for granted (ada dengan sendirinya,tanpa sejarah dan tanpa kesepakatan). Padahal, dikatakan Tiar, kenyataannya tidak selalu demikian.

Tiar yang juga sebagai dosen di Unpad Bandung dan STAIPI Garut mengatakan, salah satu yang menjadi bagian dari sejarah bangsa yang cukup fundamental adalah “Pancasila”.

Itu telah disepakati bersama sebagai falsafah bangsa dan dasar penyelenggaraan negara Indonesia.

“Kesepakatan ini lahir dari suatu kesadaran semua elemen bangsa,untuk hidup bersama membangun negara dan bangsa secara bersama-sama,” katanya.

Lanjut Tiar yang meraih gelar Doktor Sejarah di Univesitas Indonesia (UI) menegaskan, bila semua pihak konsisten dengan apa yang telah terjadi pada bangsa ini, maka semua pihak semestinya sudah menghentikan perdebatan tentang keabsahan Pancasila dan semangat Piagam Jakarta.

Dikatakan Tiar, sampai saat ini belum ada klausul yang mencabut kembali Dekrit Presiden yang dikeluarkan Soekarno 50 tahun lalu.

Bahkan sampai UUD 1945 itu diamandemenkan sampai 4 kali sejak tahun 1999 sampai tahun 2002. Klausul Dekrit yang mendasari berlakunya kembali UUD 1945 tidak dipermasalahkan.

“Hal ini menunjukan bahwa gentlement’s agreement tetap berlaku dan harus menjadi landasan dalam membangun negara dan bangsa ini kedepan,” ucapnya

Bila mengacu pada semangat sejarah Pancasila. Maka secara prinsipil, kata Tiar, ada beberapa hal yang harus menjadi catatan penting bagi kita sebagai pelanjut amanah keberlangsungan negara tercinta ini.

Pertama, Pancasila harus diletakkan sebagai gentlemen’s agreement artinya Pancasila tidak perlu dikultuskan dan dimitoskan sebagai sesuatu yang memiliki semacam kekuatan” Magis”.

Biarkanlah Pancasila sebagaimana sediakala sebuah kesepakatan yang dicapai oleh semua elemen bangsa dalam menyelenggarakan negara ini.

Bila ini sebuah kesepakatan, maka yang diperlukan untuk menjaganya adalah komitmen bersama untuk memelihara apa yang telah menjadi kesepakatan bersama.

Kedua,sebagai dasar yang berasal dari sebuah kesepakatan. Pancasila harus diberi makna secara terbuka. Sebuah kesepakatan adalah milik bersama.

Setiap upaya untuk memaksakan suatu tafsir pada pihak lain sesungguhnya sudah merupakan suatu bagian pelanggaran atas kesepakatan itu.

Ketiga, yang paling penting untuk mewujudkan semangat Pancasila sebagai kesepakatan bersama adalah implementasinya pada perumusan perundang-undangan dan segala aturan legal formal di negara ini.

Dalam hal ini seperti pidato Ir Soekarno 1 Juni 1945, Pancasila berfungsi sebagai “philosophisce groonslag.” Sejak awal Indonesia diselenggarakan sebagai negara hukum (rechtstaat) bukan negara kekuasaan (maachtstaat).

Oleh karena itu, yang paling penting dalam pelaksanaan Pancasila adalah implikasinya pada hukum,bukan pada ideologi orang perorang di negeri ini. Perundang-undangan dibawahnya lah yang harus terus dievaluasi agar tidak terlepas dari semangat Pancasila.(Tadz).

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini