WARTASATU.CO, GARUT – Tugas Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut dilaksanakan untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Hal itu termaktub dalam pasal 76 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2018.
Seperti diketahui sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut telah bekerja dan menyelesaikan tugas nya, dengan memberikan berita acara (BA) hasil kerja Badan Kehormatan kepada ketua DPRD Garut.
Berita acara BK itu atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan masyarakat terhadap oknum anggotanya yang berinisial E yang juga merupakan unsur pimpinan DPRD.
Namun, persoalan lainnya atas kasus tersebut muncul dikemudian hari dengan pernyataan ketua DPRD Garut yang menyampaikan kepada media.
Hj Euis Ida Wartiah selaku Ketua DPRD Garut pada saat itu menyampaikan, jika hasil rapat pimpinan (rapim) menyatakan anggota sebagaimana teradu yang berinisial E, boleh dikatakan tidak bersalah dan tidak melanggar etika dan moral.
Ditemui diruang kerjanya, Dadang Sudrajat S.Pd selaku ketua BK tidak mau menanggapi pernyataan ketua DPRD Garut terkait hasil rapim tersebut. Karena, hasil keputusan BK harus melalui paripurna.
“Hasil rapim itu, kami tidak mau menanggapi. Yang saya pedomani, keputusan DPRD yang menyangkut hasil kerja BK itu legal nya harus di paripurna sesuai tata tertib (tatib) DPRD pasal 76 ayat (1) huruf d,” kata ketua BK DPRD Garut.
“Bahkan, hingga hari inipun saya belum baca produk rapim tersebut,” imbuh Dadang Sudrajat.
Namun, dikatakan Dadang, masyarakat harus memahami jika kerja BK telah selesai dalam menjalankan tugasnya, dalam persoalan aduan anggota DPRD Garut berinisial E.
“Kepada masyarakat, saya mohon pengertiannya, jika kerja BK telah selesai, BK sudah selesai memutuskan.
Dan nanti diumumkan itu di paripurna, publik bisa tahu apa hasil keputusan BK itu dari paripurna,” jelas ketua BK DPRD Garut asal Fraksi Demokrat.
Dadang juga berharap agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga yang mempunyai kewenangan dalam menangani masalah ini.
“DPRD melalui BK nya, tolong diberikan kepercayaan, mudah-mudahan pimpinan, anggota DPRD, dan semuanya taat patuh pada tata tertib (tatib).
Dan kepada masyarakat, tolong pakai azas praduga tak bersalah kepada semua pihak. Supaya, pihak-pihak terkait yang akan memproses ini bisa berjalan secara objektif dan profesional,” pungkas ketua BK DPRD Garut. (Ra)