Dugaan Penyerobotan Lahan YBHM Seret Nama Pengusaha Besar di Garut

oleh
oleh
Siswa YBHM

Warta Satu – Aroma skandal hukum kembali menyeruak dari bumi Intan Garut. Kali ini, kasus dugaan penyerobotan dan jual beli ilegal atas tanah wakaf milik Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) mengguncang publik.

Tidak hanya menyentuh isu hukum agraria dan wakaf, kasus ini juga menyeret nama salah satu pengusaha besar di Kabupaten Garut, serta menyisakan banyak tanya soal integritas prosedur hukum dan moralitas pejabat daerah.

Antara Amanah dan Ambisi

Kasus bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Mohammad Ismet Natsir, aktivis hukum sekaligus perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum KSN-KPK Jabar.

Baca Juga :  Ismet Desak Lagi APH Buka Kasus Pelecehan Seksual yang Libatkan Seorang Advokat

Dalam laporan tertulis tersebut, Ismet mengadukan dugaan kuat terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, di mana tanah wakaf milik YBHM yang seharusnya menjadi aset abadi umat justru diduga telah dijual secara ilegal dan menyimpang dari hukum Islam maupun perundang-undangan negara.

Tanah yang dimaksud berada di wilayah Jalan Otista No. 66, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, seluas kurang lebih 1.500 meter persegi. Lahan ini awalnya diwakafkan oleh almarhum Raden Heli Hilman Rasyid pada tahun 1976 kepada KH. Wan Mamun Yusuf Abdul Khohar untuk kepentingan dakwah dan pendidikan Islam di bawah naungan Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni.

Namun, secara mengejutkan, sertifikat tanah tersebut kini telah beralih nama menjadi milik salah seorang pengusaha terkemuka di Garut yang dikenal dengan inisial T.K. alias Ko On’on alias Tonny Yoma.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Dokter Cabul, Begini Penanganan Kejari Garut

Perpindahan Hak Milik Sarat Kejanggalan

Dugaan penyimpangan dalam proses peralihan kepemilikan ini menjadi sorotan utama. Ismet menilai adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan, kolusi, serta manipulasi dokumen administrasi.

Padahal, secara hukum, tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya kecuali dalam kondisi sangat mendesak yang dibenarkan oleh fatwa serta persetujuan resmi dari lembaga wakaf, dan itu pun melalui prosedur panjang.

“Kalau tanah wakaf bisa dibeli sesuka hati, maka amanah umat bisa lenyap dalam satu malam. Ini preseden berbahaya,” tegas Ismet.

Laporan Sudah Diterima, Tapi Akankah Diusut Tuntas?

Setelah laporan dilayangkan, kasus ini mendapat respons dari Polda Jawa Barat. Direktorat Reserse Kriminal Umum kemudian melimpahkan penanganan kasus ke Polres Garut dengan surat resmi bernomor: B/2647/VII/RES.7.4/2025/Ditreskrimum, lengkap dengan instruksi untuk memanggil pelapor dan saksi guna melakukan klarifikasi lebih lanjut.

Namun, publik mempertanyakan, Apakah kasus ini akan benar-benar ditindaklanjuti hingga ke akar, atau justru berakhir di meja damai seperti banyak kasus tanah lainnya di daerah?

Baca Juga :  Abenk Marco Ajak Warga Garut Melek Hukum Lewat Program “Dulur Adyaksa”

Aktivis Desak Transparansi dan Audit Forensik Legalitas

Melalui Ikatan Silaturahmi Pondok Pesantren (ISPP) Kabupaten Garut, aktivis lain seperti Wa Aceng Beton juga turut melayangkan surat pengaduan kepada polisi dan mendesak dilakukan audit legalitas terhadap semua dokumen peralihan tanah tersebut.

“Kami minta diselidiki dari hulu ke hilir. Kalau perlu, kami ajukan uji forensik atas tanda tangan dan surat peralihan,” tegasnya.

Lebih dari Sekadar Kasus Tanah

Kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa tanah biasa. Ini menyangkut amanah wakaf, kebijakan publik, praktik mafia tanah, dan potensi pelanggaran hukum pidana.

Apalagi, nama besar yang diduga terlibat dalam pembelian tanah ini menjadi sorotan publik karena posisinya yang strategis di tengah ekonomi Garut.

Jika benar terbukti terjadi pelanggaran, maka pelakunya bisa dijerat dengan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Wakaf, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta bagi pihak yang menjual atau mengalihkan harta wakaf tanpa izin sah.

Baca Juga :  Kejaksaan RI Lelang Aset Eks Bupati Klungkung Terpidana Korupsi, Rp6 Miliar Lebih Masuk Kas Negara! 

Ketegasan Aparat

Kini, semua mata tertuju pada Polres Garut dan Polda Jawa Barat. Mampukah aparat menuntaskan penyelidikan ini secara adil dan transparan? Atau justru akan membiarkan kasus ini tenggelam di bawah tekanan elite?

“Kalau aparat berani, bongkar sampai tuntas. Kalau tidak, biarkan sejarah dan umat yang akan mengadili,” tutup Ismet. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *