Mafia Tanah Menyasar Wakaf? YBHM, Pemuda Pancasila, dan Tim Hukum Tancap Gas Bongkar Dugaan Penggelapan Aset Umat!

oleh
oleh
Poto Bersama

Wartasatu – Sebuah kisah lama tentang tanah wakaf yang nyaris terlupakan kembali mencuat ke permukaan, kali ini dengan tensi lebih tinggi. Yayasan Baitul Hikmah Al Ma’muni (YBHM), dibantu jajaran tim advokat profesional dan dukungan penuh dari Pemuda Pancasila Jawa Barat, resmi menggelar pertemuan strategis di Kota Bandung untuk membongkar dugaan penggelapan aset umat yang menyerempet ranah pidana berat.

Sengketa ini bukan sekadar urusan legalitas, tapi menyangkut marwah keumatan. Tanah wakaf seluas 1.500 meter persegi di kawasan strategis Kabupaten Garut, yang awalnya diamanahkan untuk kepentingan sosial-keagamaan, diduga berpindah tangan secara ilegal.

Dan bukan cuma satu! Dua bidang tanah lain milik keluarga almarhumah suami dari Ny. Siti Nurhanipah yang bernama K.H Wan Yusuf Makmun juga ikut diklaim sepihak oleh pihak yang sama, tanpa transaksi jual-beli sah.

Baca Juga :  Sengketa Tanah Wakaf di Garut Makin Panas! Plang Dipasang, Somasi Dilayangkan, Ancaman Pidana Mengintai

Fakta Hukum Mulai Terkuak: SHM Diduga Cacat!

Dalam forum diskusi yang berlangsung intens, tim Advokat dan Konsultan Hukum YBHM memaparkan sederet temuan mengejutkan. Mengacu pada UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa harta benda wakaf tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, ditukar, ataupun dialihkan. Namun kenyataannya, sertifikat hak milik (SHM) atas nama individu bernama Tonny Kusmanto telah terbit dan mencakup tanah tersebut.

“Kalau peralihannya tanpa dasar hukum yang sah, jelas itu cacat administratif dan melawan hukum,” tegas salah satu advokat senior YBHM dalam pernyataannya.

Pihaknya juga menggarisbawahi pentingnya akta autentik dari PPAT sebagai prasyarat sahnya peralihan hak atas tanah. Tanpa itu? SHM bisa dibatalkan lewat pengadilan.

Yang makin bikin geram, keluarga alm. K.H Wan Yusuf Makmun justru menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual-beli dengan Tonny Kusmanto. “Ini kuat mengarah ke indikasi pemalsuan dokumen dan penggelapan,” kata perwakilan keluarga saat dihubungi terpisah.

Baca Juga :  Tragedi Maut di Pantai Cibalong: Ledakan Amunisi Kadaluarsa Tewaskan 11 Orang,

Di Balik Nama-Nama Besar

Menariknya, nama kuasa hukum dari Tonny Kusmanto mencuat dalam diskusi publik, yakni Tomi Mulyana, S.H., M.H., M.Kom., dan satu lagi, H. Ega Gunawan, S.H., M.Si., M.H.. Nama ini sebelumnya pernah dikaitkan dalam kasus kontroversial lainnya yang melibatkan dunia pendidikan di Garut.

Meski tidak ingin fokus beralih ke sosok individu, tim hukum YBHM menegaskan bahwa kredibilitas kuasa hukum tetap menjadi elemen penting dalam membangun persepsi keadilan.

“Publik butuh transparansi. Kalau yang mendampingi saja punya track record abu-abu, bagaimana kita percaya pada prosesnya?” ungkap salah satu perwakilan hukum dari pihak yayasan.

Potensi Jerat Hukum, Dari Perdata ke Pidana

YBHM tak main-main. Mereka telah menyusun daftar langkah hukum agresif sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan mafia tanah yang menyasar tanah wakaf:

  • Membuka laporan pidana atas dugaan penggelapan aset wakaf
  • Investigasi atas kemungkinan pemalsuan dokumen pertanahan
  • Audit transaksi yang mengarah pada penipuan
  • Potensi pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika aliran dana tak jelas

Seluruh langkah ini akan dikawal dengan teliti, dengan dukungan moral dan logistik dari organisasi massa yang cukup berpengaruh—Pemuda Pancasila Jawa Barat.

Baca Juga :  Guru Melek Hukum, Sosialisasi Hukum Pendidikan Pertama di Indonesia Dimulai dari Garut

Kolaborasi Solid, YBHM dan Pemuda Pancasila

Dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam itu, pengurus Pemuda Pancasila Jawa Barat secara eksplisit menyatakan dukungan. “Kami akan berdiri di barisan depan untuk membela hak umat,” ujar salah satu pengurus yang hadir langsung di lokasi.

Mereka menilai bahwa mafia tanah yang menyasar tanah wakaf adalah bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan keagamaan. Maka dari itu, keterlibatan mereka bukan sekadar simbolis, tapi akan mengawal dari jalur hukum hingga aksi sosial di lapangan.

Arah Selanjutnya

Rencana YBHM berikutnya adalah:

  • Mengajukan permohonan pembatalan SHM atas nama Tonny Kusmanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
  • Berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan BPN (Badan Pertanahan Nasional)
  • Mengajukan gugatan perdata dan mempersiapkan dokumen bukti berupa surat wakaf, surat kuasa ahli waris, dan dokumen pertanahan lainnya
  • Mengedukasi publik soal pentingnya menjaga aset wakaf dari incaran mafia tanah

Pertarungan hukum ini diprediksi akan panjang dan penuh lika-liku. Tapi YBHM dan sekutunya tampak siap, tidak hanya dari sisi legal tapi juga strategi publik.

“Ini bukan cuma soal tanah. Ini soal kebenaran, keadilan, dan tanggung jawab kita menjaga amanah dari orang-orang yang sudah wafat,” tutup perwakilan keluarga Ny. Siti Nurhanipah. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *