Kejaksaan RI Lelang Aset Eks Bupati Klungkung Terpidana Korupsi, Rp6 Miliar Lebih Masuk Kas Negara! 

oleh
oleh
Lelang Aset Koruptor

Warta Satu – Negara kembali menunjukkan sikap tegas, hasil korupsi tidak akan pernah aman di tangan pelaku. Jumat (08/08/2025) lalu, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang aset milik mantan Bupati Klungkung periode 2003–2008, Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lelang ini membuahkan total penjualan Rp6.038.386.500 yang seluruhnya akan disetorkan langsung ke kas negara, menjadi bukti nyata bahwa upaya pemulihan kerugian negara terus berjalan tanpa kompromi.

Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, BPA berhasil menjual dua kategori aset utama milik terpidana.

Baca Juga :  Sidang BIJ Garut Bikin Emosi, Kejati Jabar Tak Muncul, Kuasa Hukum: “Ini Bukan Drama, Ini Keadilan

Pertama, tanah kosong seluas 9.450 m² di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, yang laku dengan harga Rp3.500.386.500. Lokasinya yang strategis di destinasi wisata kelas dunia membuat persaingan penawaran berlangsung ketat di sesi lelang online.

Kedua, tiga bidang tanah beserta bangunan ruko seluas 270 m² di kawasan Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, yang terjual senilai Rp2.538.000.000. Kawasan ini dikenal sebagai pusat bisnis yang ramai di Kota Denpasar, membuat aset tersebut menjadi incaran pembeli sejak awal pengumuman lelang.

Meski dua aset utama ludes terjual, masih ada sejumlah properti yang belum laku alias TAP (Tidak Ada Penawaran). Beberapa di antaranya:

  • Tanah kosong seluas 14.200 m² di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Klungkung.
  • Tanah sawah seluas 850 m² di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Klungkung.
  • Tanah kosong seluas 10.000 m² di Desa Ped, Nusa Penida.
  • Tanah seluas 85 m² di Perumahan Puri Kuta Damai, Seminyak, Badung.

BPA memastikan seluruh aset yang belum laku akan kembali dilelang pada sesi berikutnya.

Baca Juga :  Brigade Rakyat Minta Polda Jabar Usut Tuntas Kasus Pencabulan 2017 atau Rakyat Bergerak

Sesuai tren modern, proses lelang kali ini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui e-Auction (open bidding) di laman resmi lelang.go.id. Peserta tidak perlu hadir fisik; cukup mendaftar dan memberikan penawaran secara real-time sesuai jadwal server.

Metode ini dinilai lebih transparan, efisien, dan mampu menjangkau calon pembeli dari berbagai daerah, bahkan dari luar Bali, tanpa terkendala jarak dan waktu.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, menegaskan bahwa langkah percepatan penyelesaian barang rampasan negara adalah strategi penting untuk memulihkan keuangan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi.

“Setiap rupiah yang kembali ke negara adalah bukti bahwa penegakan hukum berjalan. Hasil korupsi tidak akan pernah aman, di mana pun disembunyikan,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan RI kembali mengirimkan pesan keras: negara akan selalu mengejar, menemukan, dan mengambil kembali aset yang dirampas dari rakyat. Dari tanah di Nusa Penida hingga ruko di jantung Denpasar, semua kini kembali menjadi milik negara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *