Warta Satu – Proses gugatan yang dilayangkan GLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) terhadap dua perusahaan industri di wilayah Cibatu, yakni PT Ultimate Noble Indonesia (PT UNI) dan PT Silver Skyline Indonesia (PT SSI), memasuki fase krusial.
Majelis hakim resmi melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dengan turun langsung ke lokasi pabrik di Jalan Sasakbeusi, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jumat (13/02/2026).
Langkah ini jadi sinyal bahwa perkara tak sekadar adu argumen di ruang sidang. Hakim ingin melihat langsung kondisi di lapangan, real, tanpa filter.
Hakim Cek Langsung Kondisi Bangunan dan Batas dengan Permukiman
Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda PS merupakan bagian dari tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan sebelumnya oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H., memimpin langsung pemeriksaan tersebut. Sebelum memasuki area pabrik, majelis menyampaikan bahwa tujuan PS adalah untuk mencermati kondisi fisik bangunan serta melihat secara langsung batas atau benteng pemisah antara area industri dengan permukiman warga sekitar.
“Agenda ini penting untuk memastikan fakta-fakta di lapangan. Jadi bukan hanya berdasarkan dokumen atau keterangan para pihak di ruang sidang,” ujar Asep kepada wartawan.
Rombongan majelis hakim, didampingi para pihak serta pengamanan dari kepolisian, kemudian masuk ke area pabrik. Pihak tergugat, baik dari PT UNI maupun PT SSI, disebut menerima kedatangan tersebut dengan sikap kooperatif.
Tak hanya melihat bagian depan bangunan, tim juga diajak meninjau area belakang, termasuk titik lokasi yang sebelumnya pernah terdampak banjir dan longsor beberapa tahun lalu.
Pemeriksaan Singkat, Tapi Sarat Makna
Proses PS berlangsung relatif singkat. Majelis hakim meninjau struktur bangunan dari sisi depan hingga belakang, terutama fokus pada benteng pembatas antara area pabrik dan pemukiman warga.
Setelah peninjauan selesai, rombongan langsung meninggalkan lokasi. Meski durasinya tidak lama, kuasa hukum GLMPK menilai agenda ini memiliki dampak signifikan terhadap jalannya perkara.
“Manfaat Pemeriksaan Setempat ini sangat besar. Ada data dan fakta baru yang semakin memperkuat apa yang selama ini menjadi kecurigaan kami,” ungkap Asep.
Sorotan pada Izin dan Dokumen Perusahaan
GLMPK sebelumnya menggugat kedua perusahaan tersebut karena menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait perizinan dan adendum dokumen yang digunakan oleh pihak perusahaan.
Usai agenda PS, tim kuasa hukum GLMPK langsung melakukan pencermatan terhadap sejumlah dokumen milik tergugat I dan II. Dari hasil telaah tersebut, mereka mengaku menemukan beberapa catatan baru yang akan menjadi bahan penting dalam agenda sidang berikutnya.
Meski belum merinci secara terbuka temuan tersebut, Asep menegaskan bahwa fakta hasil PS akan menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam proses pembuktian.
“PS adalah mekanisme resmi yang diatur dalam hukum acara. Hasilnya tentu akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil putusan,” tegasnya.
Babak Penentuan Makin Dekat
Dengan dilaksanakannya Pemeriksaan Setempat oleh Pengadilan Negeri Garut, perkara ini kini memasuki fase yang lebih substansial. Fakta lapangan sudah dikantongi, dokumen mulai diuji, dan agenda sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan.
Publik tentu menanti bagaimana majelis hakim akan menilai keseluruhan rangkaian bukti, baik dari sisi administrasi perizinan maupun kondisi faktual di lapangan.
Yang jelas, proses ini menunjukkan bahwa jalannya persidangan tidak hanya berhenti pada perdebatan normatif, tetapi juga menyentuh realitas konkret di lokasi yang menjadi objek sengketa. Dan di situlah, arah putusan akan mulai menemukan bentuknya. (Ptr)
