Di Balik Tabir Lahan Wakaf YBHM Ini Yang Dikatakan Kuasa Hukum

oleh
oleh
Siswa YBHM

Warta Satu – Polemik dugaan pengalihan lahan wakaf milik Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) yang berlokasi di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, perlahan namun pasti mulai menemukan titik terang.

Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam spekulasi, pemaparan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya membuka kronologis administratif yang selama ini menjadi sumber perdebatan.

Polemik ini tidak hanya menyita perhatian masyarakat, tetapi juga menimbulkan kegelisahan di kalangan civitas pendidikan dan sosial keagamaan.

Pasalnya, lahan wakaf tersebut memiliki nilai strategis dan historis yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan lembaga pendidikan di bawah naungan YBHM.

Kuasa hukum YBHM, Dadan Nugraha, S.H., menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan oleh BPN menjadi pijakan penting untuk meluruskan berbagai asumsi yang berkembang liar di ruang publik.

Menurutnya, data pertanahan yang dipaparkan secara resmi menunjukkan adanya rangkaian transaksi yang diduga melibatkan pihak wakif beserta ahli warisnya dengan seorang pengusaha bernama Tonny Kusmanto.

Paparan ini memberikan gambaran yang utuh dan jelas mengenai alur administrasi pertanahan yang terjadi. Ini bukan klaim sepihak dari yayasan, melainkan data resmi yang disampaikan langsung oleh Kantor ATR-BPN Garut,” ujar Dadan kepada wartawan.

Di tengah derasnya isu sengketa, Dadan menyayangkan munculnya anggapan dari seorang masyarakat yang menuding adanya kerja sama antara pihak yayasan dengan seorang pengusaha dalam praktik jual beli lahan wakaf tersebut. Ia menilai tuduhan itu tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menyesatkan dan memperkeruh suasana.

Klien kami sama sekali tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas bidang tanah yang kini dipersoalkan. YBHM tidak pernah menjual, dan tidak pernah bekerja sama dengan pihak mana pun dalam pengalihan lahan wakaf ini,” tegasnya.

Menurut Dadan, tuduhan semacam itu justru berpotensi menciptakan persoalan baru di tengah upaya penyelesaian sengketa yang seharusnya berjalan secara objektif dan berbasis hukum.

Ia mengingatkan bahwa penyelesaian konflik pertanahan membutuhkan kehati-hatian, ketelitian, serta sikap bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi ke publik.

Opini yang dibangun tanpa dasar hukum yang jelas hanya akan menambah kerumitan, bahkan bisa merugikan banyak pihak, termasuk dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa dalam audiensi resmi yang digelar di Kantor ATR-BPN Kabupaten Garut, Jalan Suherman, pada Rabu (15/01/2026) lalu, BPN secara terbuka memaparkan data kronologis administrasi pertanahan melalui sejumlah slide presentasi.

Dalam paparan tersebut, BPN secara eksplisit menyebutkan pihak-pihak yang tercatat dalam transaksi yang dipersoalkan.

Dari data yang disampaikan BPN, terlihat jelas bahwa pihak yang tercatat sebagai penjual adalah Rd. Helly Hilman bin Rd. H. Oeton Muchtar, sementara pihak pembelinya adalah Tonny Kusmanto,” ungkap Dadan.

Ia kembali menegaskan bahwa kronologis tersebut merupakan versi resmi negara, bukan narasi yang disusun oleh YBHM maupun kuasa hukumnya.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menahan diri, tidak berspekulasi, serta tidak menggiring opini publik berdasarkan asumsi atau dugaan yang belum tentu benar.

Menurut Dadan, polemik lahan wakaf YBHM seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum yang jernih dan rasional.

Ia menilai keterbukaan data dari BPN merupakan langkah penting untuk mengurai benang kusut sengketa, sekaligus menjadi fondasi awal bagi penyelesaian yang adil dan bermartabat.

Jika semua pihak mau berpegang pada data dan fakta hukum, saya yakin persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus menimbulkan kegaduhan sosial yang berkepanjangan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa lahan wakaf yang disengketakan bukan sekadar objek ekonomi, melainkan amanah sosial dan keagamaan yang menyangkut masa depan pendidikan dan generasi muda di Garut.

Oleh sebab itu, setiap pernyataan atau tudingan yang disampaikan ke ruang publik seharusnya mempertimbangkan dampak luas yang bisa ditimbulkan.

Dengan mulai terbukanya data pertanahan secara resmi, publik kini menanti langkah konkret dari para pihak terkait, baik dari sisi penegakan hukum maupun kebijakan administratif.

Bagi YBHM, klarifikasi ini diharapkan mampu mengakhiri stigma negatif yang selama ini dialamatkan kepada yayasan.

Yang kami perjuangkan adalah kebenaran dan kepastian hukum. Bukan untuk saling menyalahkan, tetapi untuk memastikan bahwa hak dan amanah wakaf benar-benar dilindungi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Dadan.

Dadan berharap, polemik lahan wakaf YBHM kini memasuki babak baru. Transparansi data, ketegasan hukum, dan kedewasaan semua pihak menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus berlarut, serta tidak merugikan kepentingan publik yang lebih luas, khususnya di bidang pendidikan dan sosial keagamaan di Kabupaten Garut. (Put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *