32.5 C
Garut
Sabtu, Juli 27, 2024

Kritisi Pelayanan Publik di Kejari, Dankoti Pemuda Pancasila Garut Persiapkan Aduan ke Ombudsman

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dibawah kepemimpinan Dr. Neva Sari Susanti, SH., M.Hum yang belum lama dilantik dapat sorotan dari Komando Inti Mahatidana (Koti Mahatidana) Pemuda Pancasila Kabupaten Garut.

Sorotan terhadap Kajari Garut menyusul tidak diterima atau diundurnya audensi yang diajukan Koti Mahatidana PP Kabupaten Garut yang seyogianya direncanakan pada hari ini, Kamis (26/08/2021).

Namun rencana audensi tersebut batal dengan alasan sedang ada tamu dari pusat, sesuai apa yang disampaikan Kasi Intel Kejari kepada Indra Kristian Komandan Koti Mahatidana (Dankoti) PP MPC Garut dan direncanakan di hari Senin depan.

Dengan pelayanan publik dari Kejari Garut yang diterimanya hari ini, Dankoti PP MPC Garut menyayangkan dan menyesalkan serta mempertanyakan mekanisme pelayanan publik dilingkungan Kejari Garut.

“Saya sangat menyayangkan, menyesalkan dan mempertanyakan pelayanan publik di Kejari Garut,” kata Indra Dankoti PP MPC Garut.

“Kita kan memasukan surat ke Kejari Garut jauh hari sebelum aksi audensi yang agendanya hari ini. Namun, pihak Kejari Garut tidak membalas surat kita, baik itu permakluman audensi atau penundaan dan tanggal jelas kapan audensi ini bisa diterima Kepala Kejaksaan Negeri Garut,” ungkap Indra.

Diminta surat penundaan atau permakluman terkait audensi hari inipun pihak Kejari melalui Kasi Intel tidak memberikan. Etikanya kan surat dibalas surat,” imbuhnya.

Setelah peristiwa hari ini, Indra pun berencana mengadukan pelayanan publik Kejari Garut ke Ombudsman. Karena, ia menilai harus ada perbaikan yang dilakukan Kejari Garut dalam pelayanan publik.

Ditanya apa agenda audensi yang akan disampaikan, Indra menjelaskan, setadinya akan mempertanyakan berapa banyak laporan pengaduan masyarakat ke Kejari Garut dari tahun 2020 hingga saat ini.

Berapa laporan pengaduan masyarakat yang telah diproses, baik sudah ditingkat penyelidikan, penyidikan, proses pengadilan maupun yang telah incracht di pengadilan.

Kejaksaan harus terbuka dan transfaran terkait hak masyarakat dalam memperoleh informasi, selain dari informasi yang dikecualikan, tegas Indra. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini