20.9 C
Garut
Sabtu, September 7, 2024

Sidang Dugaan Tipikor Pasar Leles Hadirkan KPA, Rama Pertanyakan Adanya Dua Nama PPK

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , BANDUNG – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas pembangunan revitalisasi Pasar dan Pembangunan pasar darurat di Kecamatan Leles Kabupaten Garut terus berlanjut. Hari ini, sidang memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi, Rabu (14/07/2021).

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini berjumlah tujuh orang, yakni dari pihak swasta yang melakukan upload dokumen dan tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen penawaran. Adapun saksi dari Dinas yakni Kabid Pasar yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta unsur Pokja UKPBJ.

Pada sidang hari ini, ketiga terdakwa hadir secara virtual di rumah tahanan masing-masing. Dan di dalam persidangan, para pengacara terdakwa hadir secara langsung berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam salah satu keterangan saksi AR, yang waktu itu menjabat sebagai Kabid Pasar di Dinas PerindagESDM Garut mengakui jika dirinya juga sebagai PPPK.

Namun, AR menerangkan jika dirinya bukan PPK pada pembangunan revitalisasi Pasar Leles. Dan hanya menjadi PPK untuk kegiatan yang kecil-kecil.

AR mencontohkan, seperti halnya menjadi PPK untuk kegiatan kebersihan.

Saat pengacara terdakwa RNN dah PF menanyakan apakah ada tidak surat keputusan (SK) atau dokumen yang secara khusus menerangkan PPK yang membedakan kegiatan revitalisasi Pasar Leles dengan kegiatan lainnya, AR selaku saksi tidak dapat menunjukan dokumen yang dimaksud pengacara.

Sehubungan dengan kondisi masa pandemi, pada pukul 15.00 Wib, Majelis Hakim memutuskan mengakhiri sidang dan menjadwalkan kembali sidang pemeriksaan saksi yang sama pada Rabu depan (21/07/2021).

Keterangan : Pramaarta Ziliwu, Lawyer terdakwa RNN dan terdakwa PF.

Ditemuii terpisah, Pramaarta Ziliwu pengacara terdakwa RNN dan PF mengatakan, dari kesimpulan pemeriksaan saksi-saksi tadi baginya sudah jelas.

Dimana adanya bukti yang ia coba tunjukan itu ditandatangani bukan oleh terdakwa, tapi ditandatangani oleh KPA.

“Awalnya dia (KPA) tidak mau mengakui itu, tapi ketika saya tunjukkan, bahwa ini ada ini, dan akhirnya ada (dokumen),” ujar pria yang karib disapa Bang Rama.

Kemudian, Rama juga mempertanyakan didalam SK atau surat tugas dari kliennya yang dicantumkan namanya sebagai PPK itu ada dua nama, yakni atas nama PF dan salah satu saksi yang tadi diperiksa yang juga selaku KPA.

“Saat saya bertanya adanya dua nama PPK, belum bisa di jawab tadi. Hanya saja saksi mengatakan bahwa itu daftar PPK yang ada di Dinas PerindagESDM masa periode 2018. Tapi saya minta turunan surat itu mana.? Bahwa yang menyatakan kliennya (terdakwa) adalah PPK dalam pasar Leles,” ungkap Rama.

Imbuh Pramaarta Ziliwu, kalau yang menyatakan bahwa PPK di DisperindagESDM ada, dan itu terdapat dua nama.

“Saya mau tau ini siapa dan perannya bagaimana. Kita berbicara di aspek legalitasnya dulu lah. Dan tadi baru sampai situ,” jelasnya.

Fakta hukum akan terbukti, ini masalah nasib orang. Sehingga, sebagai penasehat hukum yang melakukan pembelaan, juga membuka apa yang sebenarnya terjadi, membuat perkara ini terang benderang, ucap Rama.

“Kalau memang mereka yang saat ini menjadi terdakwa di pasar Leles, itu adalah fakta hukum. Tapi bilamana nanti terungkap juga ada yang lainnya ya prosedur hukum harus ditegakkan,” tegas Rama.

Saat ditanya apakah ada potensi penambahan terdakwa, Rama berpendapat jika kasus ini tidak akan berhenti disini (terdakwa yang telah ada). Karena, pada kasus ini harus jelas dari hulu hingga ke hilirnya. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini