33.1 C
Garut
Senin, September 9, 2024

HMI Garut Minta Mendagri Evaluasi Kepala Daerah Atas Capaian Kinerja Inmendagri 15/2021 Tentang PPKM Darurat

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Sudah hampir 2 tahun masyarakat hidup ditengah situsi covid-19. Cepatnya tingkat penyebaran virus covid di Indonesia sangat terasa dampaknya oleh masyarakat. Mulai dari sektor kesehatan, sektor ekonomi, sektor pembangunan dan sektor pendidikan.

Tentu ini harus menjadi perhatian lebih dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan, demikian diungkapkan Rival Saeful Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Garut

Apalagi, sambung Rival, dengan adanya instruksu Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Vius Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali menuai Pro dan Kontra dimasyarakat.

Dikatakan Rival, PPKM itu prinsipnya tepat untuk meminimalisir lonjakan covid-19, sepanjang pembatasan aktivitas itu di ikuti dengan persiapan Jaminan Hidup atau Bansos bagi masyarakat yang dilakukan sistemik dan penyalurannya teratur.

Sehingga, ketika diberlakukannya PPKM Darurat bantuan Jaminan Hidup pun sudah siap disalurkan bagi masyarakat yang terdampak dari PPKM Darurat tersebut.

Tapi pada kenyataannya, ujar Rival, PPKM Darurat sudah diberlakukan, penyaluran bansos nya lambat dan tidak teratur, sehingga dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat. Pada akhirnya system sosial resah, pembangkangan dimana-mana, apalagi ini berkaitan dengan masalah perut, membuat masyarakat menjadi apatis dan tidak peduli terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dijelaskan didalam Inmendagri 15 tahun 2021 dipoin kedelapan, bahwasannya Gubernur, Bupati dan Wali kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 maka dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial, terang Rival.

“Artinya, dalam poin tersebut pemerintah daerah harus sigap agar tidak ada gerakan masyarakat yang di timbulkan oleh keresahan suatu kebijakan yang dianggap tidak memperdulikan kebutuhan masyarakat,” jelas Rival.

Kemudian, di poin sembilan juga dijelaskan Pendanaan untuk Pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD dan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Keterangan : Rival Saeful S, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Garut.

Lanjut dijelaskan Rival, poin ini menyatakan, apabila dalam hal BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah melakukan penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, dan memberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Hasil alokasi anggaran penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan dimaksud untuk dialihkan untuk belanja tidak terduga,” ujarnya.

Jadi tidak ada alasan lagi untuk memperlambat penyaluran Bansos itu agar secepatnya dirasakan oleh masyarakat yang terdampak, tegas Rival.

Apabila Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menyikapi fenomena urusan pemda, khususnya di Propinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut, Rival meminta agar Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi kinerja Kepala daerah sesuai dengan Instruksi Mendagri 15/2021.

“Kami meminta Bapak Menteri Dalam Negeri agar melakukan evaluasi kinerja atas kepatuhan Inmendagri 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Vius Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,” ujar Rival.

“Jika dalam evaluasi ditemukan ada ketidak patuhan kepala daerah, maka Bapak Menteri Dalam Negeru harus menerapkan sanksi sesuai apa yang tercantum dalam Inmendagri tersebut,” pungkas Rival. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini