WARTASATU.CO , GARUT – Setelah sebelumnya ramai pemberitaan pegawai ULP dan pegawai yang berstatus pejabat pembuat komitmen (PPK) mengundurkan diri, karena alasan dipanggil pihak kepolisian sebagaimana dikatakan Bupati Garut H. Rudy Gunawan pada Senin (05/04/2021).
Kini persoalan lelang proyek kegiatan pelaksanaan APBD Kabupaten Garut kembali mencuat dan jadi aduan masyarakat ke DPRD Garut.
Dimana dalam sebuah audensi antara masyarakat yang menamakan diri Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) dengan komisi II DPRD Garut terungkap adanya persoalan lelang pada proyek pembangunan ruas jalan Tegalgede-Cibogo.
Pada acara audensi yang dihadiri Kabag ULP, Sekdis PUPR, Kabid Binamarga PUPR dan Bagian hukum Setda Garut dengan komisi II DPRD inipun terungkap adanya percakapan melalui chat Whatsapp antara salah satu perusahaan yang ikut lelang dengan seorang yang menjabat PPK sebagaimana yang dikatakan Syam Yousef didalam acara audensi.
Syam Yousef, Koordinator FPKP
Syam Yousef memaparkan, bahwa dirinya mengetahui adanya pemenang lelang proyek ruas jalan Tegalgede-Cibogo kecamatan Pakenjeng yang tiba-tiba jatuh pada perusahaan lain, tidak sesuai dengan pemenang lelang pertama, yang kemudian penunjukan kepada pemenang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggara (KPA) kepada pemenang lain dan menjadi pemenang berkontrak (penerima SPK).
“Awalnya lelang ini dimenangkan oleh perusahaan yang membuat penawaran Rp 1.751.969.933.09 dari pagu sekitar Rp.2,1 Miliar. Namun dalam beberapa waktu pemenang tersebut diganti oleh perusahaan lain yang membuat penawaran Rp. 1.961.793.414.68, dan akhirnya menjadi pemenang berkontrak,” kata pria yang karib disapa Bang Yos.
Lanjut Bang Yos, belakangan diketahui, adanya chat WA yang beredar yang salah satunya menyatakan jika pemenang yang akhirnya ditunjuk KPA adalah pemenang ranking ke 3 yang membuat penawaran Rp. 1.961.793.414.68, ungkap Syam Yousef di hadapan peserta rapat audensi.
Dengan adanya sejumlah kebanggaan dengan bukti dokumen yang diserahkan ke pimpinan rapat audensi terkait penentuan pemenang berkontrak tersebut, Syam Yousef meminta agar Bupati Garut untuk mengevaluasi pelaksanaan penetapan pemenang lelang barang jasa di dinas PPUR tersebut.
Selanjutnya, tutur koordinator FPKP, ia meminta Bupati Garut untuk menghentikan sementara pengerjaan lelang rekonstruksi ruas jalan Tegalgede – Cibogo, Jumat (30/04/2021).
Kabag ULP Setda Garut
Sementara itu, Margianto selaku Kabag ULP menerangkan, pihaknya telah bekerja sesuai mekanisme.
Dimana proses penentuan pemenang lelang sesuai dengan persyaratan dan kelengkapan dokumen administrasi yang dilakukan oleh Pokja pengadaan barang jasa terkait. Dan selanjutnya diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersangkutan.
Adapun siapa pemenang berkontrak yang nantinya terpilih, ada pada keputusan PPK, KPA ataupun pengguna anggaran kegiatan tersebut.
Hary Hardiman, KPA program
Hary Hardiman selaku Kabid Binamarga yang juga selaku KPA pada kegiatan proyek rekonstruksi ruas jalan Tegalgede-Cibogo yang juga disebut dalam isi percakapan WA menentukan pemenang lelang mengatakan, bahwa pemenang ranking pertama telah berakhir masa IUJK pada saat akan naik ke pemenang berkontrak.
Hary Hardiman juga mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu selama 3 hari ke pihak pemenang ranking 1 agar melengkapi perpanjangan masa IUJK nya, namun tak kunjung melelngkapinya.
Sehingga diputuskan pemenang berkontrak oleh KPA adalah peserta lelang dengan ranking 3.
Namun, dalam rapat audensi itu, Hary Hardiman tidak dapat menjelaskan alasan kenapa bukan pemenang dengan peringkat 2 yang ditunjuk sebagai pemenang berkontrak (penerima SPK) untuk menggantikan pemenang ranking 1, dan malah menunjuk pemenang peringkat 3.
Dari keterangan yang terungkap dalam audensi tersebut, Syam Yousef selaku koordinator FPKP menyayangkan ketidak hadiran pegawi PPK terkait. Padahal telah diundang secara patut oleh DPRD.
Untuk itu, Syam Yousef, meminta apa yang ia kemukakan adalah suatu kebenaran, karena tak dapat di sanggah oleh PPK maupun KPA karena telah diberikan kesempatan yang sama dengan pihak FPKP.
Dengan demikian, ia meminta DPRD Garut untuk menjalankan hak konstitusionalnya sebagai lembaga DPRD.
Selain aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Garut melalui komisi II yang menjadi mitra kerja dinas PUPR, Syam Yousef juga berencana melaporkan persoalan ini ke Polda Jabar dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pimpinan Audensi Kecewa
Sementara itu, Hamzah, A.Md. wakil ketua Komisi II DPRD Garut yang bertindak sebagai pimpinan rapat audensi menyatakan kekecewaan nya kepada pihak PUPR yang diwakili Hary Hardiman selaku KPA program ruas jalan Tegalgede-Cibogo yang tidak membawa dokumen terkait yang menjadi bahan audensi.
Bahkan telah diberikan waktu khusus (skor) rapat agar dapat menghadirkan dokumen terkait pun Hary Hardiman tak mampu menghadirkan yang dimaksud.
Selain menerima penyampaian aspirasi FPKP dan membuat berita acara audensi, dalam audensi tersebut terungkap jika Komisi II DPRD akan membuat nota komisi pada pimpinan DPRD untuk melakukan langkah lanjutan dari audensi yang telah berlangsung pada Jumat 30 April 2021 tersebut.
Didan, PPK Kegiatan
Dimintai tanggapan adanya chat WA yang beredar terkait penunjukan pemenang lelang pada perusahaan yang menjadi pemenang lelang peringkat 3, Didan El Karim selaku PPK pada kegiatan proyek rekonstruksi ruas jalan Tegalgede-Cibogo melalui aplikasi pesan mengatakan, hasil reviu PPK terhadap berkas ketiga calon pemenang yang dilaporkan ke KPA bahwa, calon pemenang 1 tidak memenuhi syarat berkontrak.
Hal itu, lanjut Didan, dikarenakan SIUJK habis masa berlaku nya, dan tidak bisa menunjukan SIUJK yang sudah berlaku pada saat rapat persiapan penunjukan sesuai ketentuan yang ada pada Pokja.
Namun, saat ditanya apakah Didan selaku PPK juga merupakan bagian dari Pokja, Didan mengatakan bahwa ia bukan bagian dari Pokja.
“Pokja menginstruksikan kepada peserta soal ijin yang tidak berlaku harus sudah diperbaharui masa berlakunya dan ditujukan ke PPK sebelum SPPBJ,” jelas Didan, Sabtu (01/05/2021).
“Calon pemenang ke 2 tidak memenuhi syarat berkontrak dikarenakan, salah satu dokumen yang dilampirkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Namun, calon pemenang ke 3 memenuhi syarat berkontrak, dokumen lengkap tidak memiliki kekurangan sesuai pernyataan. Sehingga sesuai laporan hasil reviu PPK, KPA memutuskan agar PPK menunjuk pemenang ke3,” beber Didan.
“Hasil reviu bukan tidak sependapat dengan pokja, tetap sependapat karena hasil pokja tetap digunakan. Hanya saja calon pemenang ke 1 dan ke 2 tidak layak menandatangani kontrak. Reviu PPK itu sekarang lumrah dan wajib dilaksanakan, sesuai Perlem LKPP nomor 9 tahun 2018,” terangnya.
Saat ditanya alasan tidak hadir audensi, Didan berujar, dirinya sedang ada dilapangan, soalnya banyak paket lelang yang sudah berkontrak tapi seperti belum ada action.
“Saya memastikan untuk laporan ke pimpinan bahwa di lapangan rata-rata sudah berjalan, hanya saja masih pekerjaan minor,” ujar Didan.
Saat ditanya apakah Didan termasuk diantara salah satu PPK yang mengundurkan diri, ia mengatakan bukan yang mengundurkan diri.
“Tidak (mengundurkan diri) pa, buktinya sudah menandatangani kontrak,” pungkas Didan. (Ridwan)