WARTASATU.CO , GARUT – Puluhan Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut yang terdiri dari Komisariat HMI di berbagai kampus di Garut melakukan aksi ke Kejaksaan Negeri Garut.
Aksi hari ini berkaitan dengan penanganan kasus Biaya Operasional (BOP), pokok-pokok pikiran (Pokir) dan anggaran kegiatan reses DPRD Garut yang telah dua tahun ini tengah ditangani Jaksa di Kejari Garut, yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
Aksi HMI cabang Garut hari ini diwarnai dengan pembakaran ban bekas di depan pintu masuk kantor Kejari Garut, meski sempat dilarang aparat keamanan dan akhirnya api berhasil di padamkan.
Memulai aksinya pada pukul 10.00 WIB, massa nampak kesal karena lama mendapatkan respon dari Kajari Sugeng Hariadi dengan alasan sedang adanya video conference dengan pihak Kejati dan Kejagung. Hingga akhirnya 5 orang perwakilan massa aksi diterima Kajari Sugeng Hariadi beserta jajaran, Senin (24/05/2021).
Masyarakat Ragukan Kinerja Kejari Garut
Dalam rilisnya, HMI Cabang Garut menyampaikan, kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana BOP dan Dana Pokok Pikiran (POKIR) Tahun 2014-2019 DPRD Kabupaten Garut, sampai hari ini belum menemukan titik terang dalam penengakan hukum untuk mengusut tuntas persoalan.
Alhasil, situasi ini membentuk paradigma negatif di masyarakat yang meragukan kinerja Kejaksaan Negeri Garut, kata Sulton Hidayatulloh Ketua HMI Cabang Garut.
Lanjutnya, dalam kewenangannya, Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan proses penyidikan. Berdasarkan KUHAP pasal 6, yang diantaranya meliputi tiga instansi, pertama kejaksaan, kepolisian dan PNS yang di berikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Dengan demikian, sesuai dengan kewenanganya kejaksaan harus mampu melaksanakan penyidikan untuk mengumpulkan buku-bukti dan menentukan siapa yang menjadi tersangka, ujar Sulton.
HMI Cabang Garut mengungkapkan, alat bukti yang dicari didalam tahapan proses penyidikan hanya ada dua. Yakni pertama surat dan kedua keterangan saksi.
Proses penyidikan ini wajib masuk ketahap persidangan, dengan alasan telah masuk proses penyidikan. Namun, harapan-harapan itu sirna dengan adanya ketidak singkronan antara desain and dasolen.
Kejari Garut seolah olah tidak ‘serius’ dalam menangani kasus dugaan korupsi tersebut, mangkrak nya penegakan hukum yang tak kunjung usai sampai 2 tahun lamanya dan tidak memerhatikan apa yang menjadi hukum materil dalam proses hukum pidana yang berlaku, terangnya.
Pada tanggal 27 April 2020 dan 9 Maret 2021 Kejaksaan Negeri Garut sudah melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD periode 2014-2019 untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaaan tindak pidana korupsi dana BOP, Anggaran reses, dan Anggaran pokir yang terjadi dilingkungan DPRD Garut Tahun 2014-2019, beber Sulton.
Setelah terjadinya pemanggilan untuk memperkuat proses penyidikan dengan mendapatkan keterangan saksi, seharusnya kejaksaan sudah mempunyai alat bukti sedikitnya dua alat bukti, sambung Sulton.
Empat Tuntutan HMI
HMI menganalisa bahwa keterangan saksi itu biasanya dilakukan diakhir dalam proses penyidikan, namun sayangnya Kejaksaan Negeri Garut sudah tidak kooperatif dan lemah dalam pengambilan langkah-langkah hukum.
“Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya penahanan berdasarkan hasil-hasil dalam proses penyidikan ketika kejaksaan mengkhawatirkan tersangka kabur, atau menghilangkan bukti-bukti lain. Apabila bukti-bukti tersebut tidak ada, maka kejaksaan tidak bisa melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap eksistensialisme Kejaksaan Negari Garut yang buruk,” terangnya.
Dikatakan Sulton, HMI Cabang Garut sebagai kaum intelektual dan mitra kritis pemerintah berasumsi bahwa Kejaksaan Negeri Garut tidak derius dalam menjalankan supremasi hukum dalam proses penegakan kasus korupsi ini.
Maka, dengan ini HMI Cabang Garut menuntut, pertama Kejari Garut segera menyelesaikan kasus BOP dan POKIR sampai selesai. Poin kedua, Kejari Garut harus serius dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.
Di poin ketiganya, HMI Cabang Garut meminta Kejari Garut senantiasa memperhatikan asas-asas dalam keberjalanan Hukum Acara yang berlaku. Dan poin ke empat sebagai tuntutan terakhir, apabila Kejari Garut tidak berhasil memberikan kepastian terhadap publik tentang kasus tersebut, maka HMI Cabang Garut meminta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi Kejakaan Nageri Garut, dan meminta KPK turun tangan untuk mengevaluasi kasus tersebut, papar Sulton.
Kajari Garut Tak Mau Kalah Dalam Persidangan
Sementara itu, Sugeng Hariadi selaku Kajari Garut saat menerima perwakilan Mahasiswa mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih berjalan pada rel yang benar dan sesuai mekanisme.
Adapun pihak Kejari Garut tidak sering mengekspose kasus ini ke permukaan, karena Ia tidak mau adanya kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Garut.
Terkait perkembangan terkini kasus yang ditanyakan oleh HMI Cabang Garut, Kajari mengatakan saat ini tengah dalam tahap penghitungan kerugian negara.
“Adanya penilaian dari masyarakat terhadap lamanya penanganan kasus ini. Hal ini semata-mata kehati-hatian jaksa yang menangani disesuaikan dengan mekanisme. Agar nantinya tidak kalah di persidangan,” ungkap Sugeng Hariadi kepala Kejaksaan Negeri Garut. (Ridwan)