29.8 C
Garut
Selasa, September 17, 2024

Ketua DPK KNPI Samarang Pertanyakan LPPD Desa Tanpa Sepengetahuan BPD, Ini Kata Camat

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Gelaran pemilihan kepala desa serentak pada gelombang I tahun 2021 kini memasuki tahapan pendaftaran bagi masyarakat yang berminat untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa (Kades), yang selanjutnya akan memasuki tahapan verifikasi dan validasi data pencalonan oleh tim panitia pemilihan kepala desa (PPKD).

Dalam pelaksanaan Pilkades ini, salah satu yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Bupati Garut no 11 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dalam perbup 11 tahun 2021 inipun diatur tatacara bagi kepala desa (Kades) incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali menjadi Kades dan ikut berkompetisi dalam pilkades tahun 2021 ini, demikian dijelaskan M. Kholid Habibie tokoh pemuda yang menjabat sebagai ketua KNPI DPK Kecamatan Samarang.

Lanjut dikatakan Habibie, salah satu ketentuan dalam perbup 11 tahun 2021 ini mengatur bagi kepala desa yang ingin mencalonkan diri kembali, wajib melampirkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) tahun terakhir sebelum pendaftaran, sebagaimana bunyi pasal 37.

Yang mana ketentuan LPPD ini ada pada UU no 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa, serta Permendagri 46/2016 tentang laporan kepala desa.

– Ketua KNPI DPK Samarang Pertanyakan Peran BPD

Namun, dalam sistem pemerintahan desa pun tak hanya sebatas itu, tapi ada peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tugas fungsi hak kewenangan dan kewajibannya diatur dalam Permendagri 110 tahun 2016. Yang salah satu tugasnya melakukan pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa, ujar Habibie.

Diungkapkan Habibie, pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa oleh BPD ini terdapat pada pasal 52 yang menyatakan, (1) BPD melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa.

Keterangan : M. Kholid Habibie, ketua KNPI DPK Samarang.

Pada ayat (2) menyatakan, monitoring dan evaluasi sebagiamana dimaksud pada ayat (1) terhadap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Untuk itu, dengan adanya LPPD yang tidak diketahui BPD yang telah dibuat kepala desa dan dilampirkan dalam berkas pendaftaran calon kepala desa ke panitia pemilihan kepala desa, Habibie menyayangkan hal ini terjadi.

Karenanya, Habibie meminta Camat Samarang dapat melakukan respon yang baik dengan melakukan evaluasi terhadap peristiwa ini.

Selain kepada Camat, Habibie juga meminta agar BPD dalam hal ini tegak lurus menjalankan hak kewenangan dan tupoksinya dalam melakukan pengawasan jalannya pemerintahan desa.

Kepada panitia pemilihan kepala desa (PPKD) pun Habibie berharap agar nantinya melakukan verifikasi dan validasi data calon kepala desa secara baik sesuai dengan kewenangannya.

– Tanggapan Camat Samarang

Sementara itu, di wawancara di Kantor Kecamatan Samarang, Hj Neneng Martiana selaku Camat Samarang belum bisa memastikan apakah LPPD Desa Samarang telah disampaikan kepada pihaknya.

Camat baru akan mencari data dokumen yang dimaksud pada staff pegawainya.

“Nanti kita akan cari tahu dulu dokumennya, kita akan cek ke staff/pegawai saya dibidang yang bersangkutan,” ujar Camat Samarang.

Keterangan : Hj Neneng Martiana, Camat Samarang.

Saat dimintai tanggapan terkait LPPD desa Samarang yang prosesnya oleh Kades Samarang tidak ada keterlibatan BPD maupun pemberitahuan kepada BPD, Camat mengatakan bahwa hal ini akan terlebih dahulu dikaji dan ditelaah.

Namun, ia pun tetap berpedoman pada regulasi yang ada, termasuk diantaranya Permendagri 46/2016 tentang laporan kepala desa.

Adapun informasi masyarakat yang akan mengadukan atau melaporkan hal ini, camat menghargai hak masyarakat.

“Kalau ada masyarakat yang akan mengadukan atau melaporkan hal tersebut, kita menghargai hak masyarakat. Namun, hal tersebut harus ditempuh sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Camat.

– PPKD Akan Lakukan Verifikasi & Validasi

Dihubungi terpisah, ketua PPKD desa Samarang mengatakan, semua persyaratan para bakal calon diterima terlebih dahulu sampai dengan tanggal 21. Setelah itu, tahapannya mulai tanggal 22 akan dilakukan verifikasi dan validasi persyaratan bakal calon.

Terkait dengan LPPD calon (incumbent) pasti juga akan dilakukan verifikasi dan validasi tentang keabsahannya. Pihaknya juga akan lakukan konsultasi dengan fihak Kecamatan dan juga dengan DPMD, kata Yusep Ahmad ketua PPKD desa Samarang.

Keterangan : Surat yang diterbitkan PPKD Kabupaten Garut.

Sementara itu, hari ini beredar surat dari panitia pemilihan kepala desa tingkat Kabupaten perihal pemberitahuan tata cara dan mekanisme pembuatan NPWP, SPT dan LPPD bagi bakal calon kepala desa tahap 2 gelombang 1 Tahun 2021.

Dimana pada poin dua surat ini menyatakan, mekanisme penyerahan Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) tahun terakhir bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali secara kolektip melalui Nota Pengantar dari Kecamatan setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Camat.

Adanya surat dari PPKD Kabupaten pun dibenarkan Fahmi Fauzi selaku Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Garut.

“Benar kang (ada surat dari PPKD yang dimaksud),” singkat Fahmi. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini