WARTASATU.CO , GARUT – Persoalan pengadaan barang dan jasa pada pemerintah daerah Kabupaten Garut yang bersumber dari dana APBD, kali ini dikemukakan Indra Kristian Komandan Komando Inti Mahatidana Ormas Pemuda Pancasila.
Dikatakan Indra, masih ada pengadaan barang dan jasa yang teepantau masih tidak berpihak pada produk dalam negeri, yakni masih ada dinas yang mensyaratkan produk Import. Padahal, saat ini pemerintah tengah gencar memberdayakan produk dalam negeri dan perusahaan lokal.
Selain itu, pemerintah juga menilai jika produk dalam negeri banyak yang berkualitas ekspor dan kualitas yang baik dan mampu bersaing dengan produk luar negeri atau produk Import.
Sambung Dankoti Ormas Pemuda Pancasila Garut, selain persoalan produk yang mensyaratkan produk Import, kepada dirinya ada aduan dari pengusaha terkait Unit Lelang dan pengadaan barang dan Jasa (ULP) atau saat ini disebut Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Hal tersebut terdapat dinas/instansi Satuan Polisi Pamong Praja, dimana dalam penyusunan pengadaan PDL disinyalir kurang cakap dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) ataupun dalam menyusun ketentuan bagi perusahaan yang akan mengikuti lelang kegiatan.
“Ada aduan dari pengusaha terkait salah satu dinas yang dinilai tidak cakap dan tidak berpihak pada perusahaan dan produk dalam negeri. Selain nampak terlihat tidak profesional pada unit lelang, dimana judul yang tercantum di Web adalah kegiatan barang dan jasa Pakaian Dinas Lapangan (PDL), tapi yang di upload dokumen oleh yang terkait merupakan SDP produk bangunan dari Disperkim,” ungkap Indra, Selasa (02/03/2021).
Selain itu, dalam dokumen perubahan 1 ketika di download, yang keluar adalah kegiatan SDP penyediaan bahan baku bangunan dinas perumahan dan permukiman, terus ada di kolom berita acara lain nya adalah file adendum KAK mesin pasca panen dinas ketahanan pangan.
“Adanya temuan ini, kita menilai PPK maupun UKPBJ tidak serius dan teliti dalam menyusun pengadaan. Hal seperti ini tentunya berpotensi merugikan pemkab selaku penyedia anggaran dan SKPD terkait yang membutuhkan ketepatan waktu dan kualitas barang yang direncanakan akan digunakan,” ujar Dankoti Ormas PP Garut.
Saya khawatir jika ini menimbulkan perpotensi rawan terhadap kerugian negara jika kelak dilaksanakan. PPK dan UKPBJ harus betul-betul profesional dan sesuai dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jangan sampai ada lagi persoalan dari pengadaan barang dan jasa masuk ke ranah hukum,” tegas Dankoti PP Garut.
Aneh dan terlihat tidak profesional, massa pengadaan PDL di SDP nya penyediaan bahan bangunan. Emangnya PDL nya dari bahan semen.?, Apakah model baru PDL di Satpol PP dari Bahan Bangunan,” ketus Dankoti Pemuda Pancasila Garut.
Sementara itu, Iwan Riswandi sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut saat dimintai tanggapannya melalui aplikasi pesan tak merespon apapun.
Adapun tanggapan dari Margianto selaku kepala Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Garut saat dihubungi media pada Selasa (02/03/2021) atas adanya persoalan ini mengatakan, dirinya saat ini sedang dalam perjalanan dan akan koordinasi terlebih dulu dengan kelompok kerja (Pokja) yang bersangkutan.
“Saya saat ini sedang di jalan, saat ini akan menanyakan hal tersebut ke Pokja. Nanti saya akan berikan tanggapan,” singkat Margianto. (Ridwan)