29.8 C
Garut
Selasa, September 17, 2024

Gegara Kasus Amdal Bumi Perkemahan, Mantan Kadispora Garut Kembali Masuk Bui

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Kuswendi, mantan kepala dinas pemuda dan olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut dijebloskan ke bui atas perintah putusan hakim mahkamah agung (MA) terkait atas kesalahannya melanggar undang-undang perlindungan lingkungan hidup (UUPPLH) dalam prakarsa pembangunan proyek bumi perkemahan (buper), dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar, subsider 1 bulan.

Keputusan MA pun di eksekusi pihak Kejaksaan Negeri Garut pada Senin malam.

“Hari ini kami mengeksekusi terpidana dalam kasus bumi perkemahan (buper), Kuswendi,” kata Sugeng Hariadi Kepala Kejaksaan Negeri Garut Senin malam (18/01/2021).

Kuswendi langsung dijemput tim kejaksaan di rumahnya, “sempat ada sedikit pembicaraan dengan Kuswendi juga keluarganya. Namun akhirnya bisa kita eksekusi malam ini,” ungkap Sugeng Hariadi.

Kasus Buper ini terjadi pada tahun 2019, yang mana pada saat itu masalah bumi perkemahan yang dibangun di kaki Gunung Guntur Garut tidak dilengkapi izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Tersangka (Kuswendi) divonis hakim PN Garut bersalah melanggar Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kemudian Kuswendi banding dan kasasi atas putusan hakim PN Garut.

Namun dalam Putusan MA Nomor 2251 K/Pid.Sus-LH/2020, Kuswendi dinyatakan bersalah. Putusan MA tersebut menguatkan putusan pengadilan negeri garut.

Sebelumnya, Kuswendi sempat di tahan juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul Tarogong, dan sampai saat ini masih menjalani sidang dalam kasus Tipikor tersebut.

Kuswendi dibebaskan karena masa penahanan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul Garut hampir habis.

Dimana menjelang habisnya masa penahanan, penasihat hukum mengajukan penangguhan penahanan bersama mantan anak buahnya Yana Kuswandi.

Baru keluar tahanan 5 hari dari kasus Tipikor, kini mantan kadispora garut pun kembali masuk bui dalam kasus pidana pelanggaran undang-undang lingkungan hidup. (*)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini