WARTASATU.CO , GARUT – Beberapa waktu lalu, Tim Saber Pungli lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, dengan sangkaan Pungutan Liar (Pungli) ‘pembayaran kewajiban’, dengan menjanjikan dana bantuan hibah untuk pembangunan Pesantren, Diniyah, UKM, Kelompok Tani dan Kelompok Ternak, Senin (23/11/2020).
OTT dilakukan oleh Tim Tindak Satgas Saber pungli Provinsi Jawa Barat tersebut bekerja sama dengan Tim Saber Pungli Polres Garut.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum ASN, terkait program dana hibah untuk para pemilik Pesantren, Diniyah, petani dan UKM serta Kelompok Tani.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang saksi korban bernama H. Jajang Ruhiyat pemilik Pondok Pesantren Nurul Hikmah mengatakan, dirinya telah didatangi oleh oknum ASN berinisial DI yang datang bersama IM dan K, dengan memperlihatkan dan menawarkan proposal adanya bantuan dana hibah dari pemerintah.
“Dana hibah yang dijanjikan oleh DI untuk Ponpes Nurul Hikmah, sebesar Rp.1 milyar, saya pun tergiur dan ikut dalam program dana hibah dari pemerintah tersebut,” kata H. Jajang.
“Saya yakin untuk mengikuti, karena DI berpakaian PNS dan memakai mobil Dinas plat merah,” imbuhnya, saat ditemui di Mapolres Garut Jalan Sudirman, Sabtu (28/11/2020).
H. Jajang telah memberikan uang kepada DI secara berturut-turut untuk biaya kewajiban, sehingga total yang telah dibayarkan untuk kelancaran pencairan dana hibah sebesar Rp.100 juta.
“Kalau tidak memberikan uang kewajiban, maka program dana hibah yang diajukan tidak akan cair,” ungkap H. Jajang menirukan kalimat pelaku.
Namun, sampai ditangkap nya oknum ASN berinisial DI bersama IM oleh Tim Saber Pungli, apa yang di janjikannya tidak kunjung terlaksana, terang H. Jajang.
Sementara itu, seorang yang tertangkap saat bersama berada di dalam mobil DI yang berinisial IM yang ditetapkan sebagai saksi mengaku ikut serta untuk menawarkan proposal yang berisi bantuan dana hibah kepada masyarakat.
“Saya ikut serta dengan Pak DI supaya mendapatkan bantuan dana hibah yang telah saya ajukan sebesar Rp.950 juta, untuk bantuan pendidikan, Rp.450 juta dana hibah UKM Menjahit, dan Rp. 250 juta UKM Bata Merah,” aku pria berinisial IM.
Dalam OTT tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.5 juta, berkas pengajuan dana hibah, daftar nama yang akan mengajukn dana bantuan hibah.
Kepala Tim (Katim) Tindak Saber Pungli Jabar, AKBP. Zul Azmi, S.H., M.H. saat dikonfirmasi melalui jaringan selulernya membenarkan peristiwa tersebut.
AKBP Zul Azmi mengatakan, terdapat pungutan liar yang dilakukan oknum ASN Pemkab Garut berinisial DI terhadap masyarakat, dan hal ini sangat meresahkn dan merugikan.
“Patut diduga, masih banyak masyarakat atau Kelompok Masyarakat yang dirugikan. Hal ini terungkap, karena saudara DI dalam memberikan keterangan masih berubah-ubah, dan dalam melakukn aksinya selalu memakai pakaian dinas PNS,” terang AKBP Zul.
AKBP. Zul Azmi menerangkan, berdasarkan fakta-fakta, perbuatan yang dilakukan DI dengan cara menawarkan program bantuan fiktif dan meminta wajib dana untuk pencairan tersebut.
Saksikan Juga :
Perbuatan tersebut di duga telah melanggar pasal 378 KUHP. Namun, semua keputusan ada pada hasil Gelar Yustisi.
“Setelah Kami berkoordinasi dengan Kepala Yustisi Saber Pungli dan Polres Garut, untuk DI dan rekannya IM, selanjutnya ditangani Lidik/Sidik oleh Sat Reserse Polres Garut. Pada pemeriksaan terakhir, pelaku baru mengakui 25 kelompok yang ia tipu,” pungkas AKBP Zul. (Ra)