WARTASATU.CO , GARUT – DPRD Kabupaten Garut melalui Enan wakil ketua I dari unsur Fraksi Gerindra berulah dengan melanggar nota kesepakatan yang telah disepakati dengan Aliansi Mahasiswa Garut, demikian dikatakan Taufik Ropi salah satu koordinator Aliansi Mahasiswa Garut (AMG), Sabtu (24/10/2020).
Sebabnya, Enan pada saat itu tepatnya 12 Oktober 2020 telah menjanjikan secara tertulis kepada Aliansi Mahasiswa Garut pada saat audensi aspirasi penolakan Omnibus Law yang pada tanggal 5 Oktober telah disetujui dan ditetapkan bersama antara DPR RI dengan Pemerintah pusat.
Hingga saat ini, tepatnya Sabtu 24 Oktober 2020 dari lembaga DPRD Garut tidak melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan. Bahkan, kesepakatan tersebut dibubuhi tandatangan diatas materai, ungkap Taufik Ropi.
“Hal itu membuktikan bahwasannya DPRD Kabupaten Garut tidak bisa dalam mengemban amanahnya sebagai Wakil Rakyat. DPRD Garut hanya mementingkan kepentingan Partainya, dan itu merupakan bukti penghianatan dari apa yang telah menjadi tugas DPRD sebagai representasi dari rakyatnya,” ketus mahasiswa Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut.
“Kita dari AMG akan menindaklanjuti persialan ini, kalau perlu AMG akan mengepung Gedung Dewan yang kita asumsikan selaku penghianat rakyat. Agar mereka paham betul, betapa perihnya penderitaan rakyat ketika Omnibus Undang-undang Cipta Kerja disahkan dan akan diterapkan,” tegas Taufik Ropi.
Dibeberkan Ropi, saat ia menanyakan agenda paripurna yang tidak jadi lakukan kepada Enan. Enan mengatakan jika paripurna tidak dapat dilakukan, karena inkonstitusional.
Diketahui sebelumnya, pada Senin 12 Oktober 2020,Aliansi Mahasiswa Garut (AMG) melakukan Audensi dengan DPRD Kabupaten Garut terkait Penolakan terhadap Omnibus Undang-undang Cipta Kerja.
Adapun hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Penyampaian Tuntutan yang ditandatangani bersama pihak AMG dan Anggota DPRD yang hadir pada saat itu, yakni pada poin ke satu yaitu, penyampaian penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja untuk disampaikan ke DPR RI.
Pada poin kedua, DPRD Kabupaten Garut akan menyampaikan tuntutan tersebut dan menyelenggarakan Sidang Paripurna sebelum tanggal 23 Oktober 2020, terkait Penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja/Omnibus Law.
Adapun selanjutnya DPRD Kabupaten Garut akan menyampaikan tuntutan tersebut dan menyelenggarakan Sidang Paripurna sebagaimana poin 2 (dua) sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Audensi pun berjalan dengan alot, dikarenakan DPRD Garut hanya diwakilkan oleh Wakil Ketua DPRD Garut saja, dan membuat AMG sangat kecewa dengan penerimaan yang tidak sesuai diharapkan.
Alibi-alibi bahwasanya Pimpinan DPRD Kabupaten Garut tidak bisa hadir, dikarenakan ada panggilan dari Partainya di Pusat.
Sehingga, AMG menyatakan bahwa kepentingan yang di bangun di Dewan Perwakilan Rakyat itu hanya untuk memenuhi kepentingan partainya, bukan untuk Rakyat, dan sumpah janji yang diikrarkan itu hanya sebatas narasi fiktif atas ketidakmampuan DPR itu sendiri, pungkas Taufik Ropi salah seorang koordinator Aliansi Mahasiswa Garut. (Ra)
Saksikan juga Youtube WARTASATU Channel :