20.9 C
Garut
Minggu, September 8, 2024

Dua Kali Terima Surat Permakluman Dari DPRD Garut, LSM SIDIK Akan Berkonsultasi Dengan Kemendagri

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – DPRD Kabupaten Garut kembali tidak dapat menerima audensi dari elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi kepada para wakil rakyatnya yang duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut. Hal ini tertuang dalam surat DPRD Garut yang ditujukan kepada Ketua LSM SIDIK DPC Garut.

Surat permakluman dengan nomor 019.4630 DPRD-2020 yang ditandatangani unsur pimpinan H Agus Hamdani GS, S.Pd.I itu menyatakan, tidak dapat menerima audensi dengan alasan bahwa Pimpinan, Ketua- Ketua Fraksi dan Ketua BAPEMPERDA DPRD Kab. Garut telah melaksanakan rapat pimpinan pada tanggal 20 juli 2020 dengan hasil kesimpulan yakni saudara “E” sedang dalam proses di penegak hukum.

Untuk langkah selanjutnya DPRD Kabupaten Garut menunggu hasil keputusan dari aparat penegak hukum yang menangani pengaduan masalah saudara “E”.

Dengan adanya surat permakluman tersebut, Yogi Iskandar selaku ketua LSM SIDIK DPC Garut sangat menyesalkan dengan surat permakluman, dan tidak diterimanya agenda audensi terkait persoalan dugaan-dugaan pelanggaran etika dan moral, serta pelanggaran sumpah jabatan, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD dari unsur pimpinan yang berinisial E.

Terlebih, surat permakluman ini merupakan yang kedua kalinya yang ia terima dari DPRD Garut. Yang mana, sebelumnya pun LSM SIDIK DPC Garut menerima surat permakluman audensi dari lembaga legislatif Kabupaten Garut.

Keterangan : surat permakluman yang diterima ketua LSM SIDIK DPC Garut.

“Jelas kami kecewa sebagai masyarakat garut yang ingin baik-baik berdialog audensi dengan para anggota DPRD yang populer dengan sebutan yang terhormat dewan ini, berujung dua kali permakluman,” kata ketua LSM SIDIK Garut.

Apalagi pada surat permakluman yang kedua ini, menjelaskan alasan menolak audensi karena saudara “E” sedang dalam proses di penegak hukum. Alasan permakluman tersebut seolah yang membuat surat tersebut tidak mengerti substansi persoalan yang terjadi.

“Kami memahami saudara E sedang diproses di penegakan hukum terkait dugaan pidana UU ITE karena diduga ada ancaman terhadap pelapor berinisial D, dan kami menghormati proses penegakan hukum, dan tidak ada niatan kami intervensi ke ranah itu.

Tujuan kami mengajukan audensi ke DPRD Garut, karena adanya dugaan pelanggaran etik, moral dan tatib DPRD Garut, dan itu telah ada dalam dokumen hasil kerja Badan Kehormatan (BK).

Dan kami mendorong, agar hasil kerja BK tersebut dibawa dalam rapat Paripurna dan menjadi produk lembaga DPRD Garut.

Dengan demikian sangat berbeda ranah, antara apa yang kami sikapi dengan alasan surat permakluman audensi dari DPRD yang ditanda tangani H Agus Hamdani GS, S.Pd.I sebagai unsur pimpinan DPRD Garut, beber ketua LSM SIDIK DPC Garut.

“Saat ini kami sedang mendalami, apakah permakluman tersebut berpotensi melanggar regulasi dan hak menyampaikan pendapat bagi kami selaku masyarakat.

Dan apakah dengan tidak menerima audensi ini lembaga DPRD Garut bisa di adukan ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Dan kami akan mencoba berkonsultasi dan mengadukan hal ini ke Kemendagri , pungkas Yogi ketua LSMSIDIK DPC Garut.

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini