WARTASATU.CO , KAB. SUKABUMI – Seorang Dukun berinisial NS telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Kelapanunggal. Status tersangka tersebut akibat dari perbuatannya kepada Mawar (nama samaran), yang diduga telah diperdaya tipu muslihat.
Penetapan tersangka NS disampaikan oleh Kapolsek Kalapanunggal AKP I. Jubaidi, SH kepada pada Selasa, (12/5/2020). Selain menetapkan tersangka, Polsek Kalapanunggal juga telah menangkap NS pada Jumat dini hari.
Dari penuturan Kapolsek Kalapanunggal, tersangka NS telah membeberkan secara gamblang atas apa yang dilakukannya terhadap Mawar.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kalapa Nunggal mengatakan telah melakukan penyidikan terhadap NS secara persuasif untuk bisa mempertanggung jawabkan apa yang sudah NS lakukan terhadap Mawar.
Dikatakan Kanit Reskrim, setelah melakukan penyidikan yang signifikan, unsur ke arah pencabulan atau asusila terhadap Mawar itu kurang memenuhi unsur.
“Itu lebih ke arah penipuan atau tipu muslihat yang berujung pencabulan,” tegasnya.
Kanit menandaskan bahwa NS akan terjarat melanggar pasal 378 dengan ancaman pidana kurang lebih 4 tahun. ” Yang bersangkutan terjerat melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun,” tandas Kanit. (TMPG)