WARTASATU.CO , GARUT – Reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Garut melalui berbagai jilid rotasi mutasi PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara) oleh bupati Rudy Gunawan dinilai gagal, karena sangat kental unsur politis dalam menempatkan orang perorang dalam satu jabatan yang menempati sejumlah posisi dari rotasi mutasi tersebut. Demikian dikatakan Lukmanul Hakim salah seorang komponen dari Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB) Garut.
Diungkapkan Lukman, salah satu indikasi gagalnya reformasi birokrasi melalui rotasi mutasi sejumlah pegawai tersebut, dengan munculnya polemik jalan poros tengah yang menghubungkan Cilawu dan Banjarwangi.
Diketahui, pembangunan jalan ini tanpa melihat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Studi Kelayakan (FS), AMDAL serta DED.
Kemudian, terkonfirmasi dan diakui bupati dalam pernyataan kepada sejumlah media terkait belum adanya amdal dan ijin pinjam pakai kawasan perhutani. Bahkan, bupati Rudy Gunawan dikabarkan sudah menegur SKPD secara lisan, ungkap Lukman.
Adanya kelemahan pemda dalam kebijakan pembangunan jalan tersebut, terjadi akibat rendahnya kemampuan para pejabat yang terkait, dalam menguasai dan memahami berbagai ruang lingkup pelaksanaan tugas, beserta peraturan yang mendasarinya, maupun disebabkan tidak efektifnya sistem perencanaan dan sistem pengendalian pembangunan, beber Lukman.
“Itu mencerminkan bahwa Pemda gagal dalam melaksanakan reformasi birokrasi dalam hal rotasi mutasi pegawai. Semangat reformasi birokrasi, pada dasarnya harus ada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.”
Dijelaskan komponen KMB, dalam implementasi reformasi birokrasi, pemda harus membuat Road Map. Diketahui, pada tahun 2019 ada anggaran reformasi birokrasi yang terdapat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebesar Rp 400 juta.
Dengan anggaran tersebut, pemda seharusnya sudah punya Road Map tentang reformasi birokrasi. Tetapi nyatanya angaran habis dan Road Map belum ada, jelas Lukamanul Hakim.
“Pertanyaannya, mana hasil kegiatan reformasi birokrasi dengan pembiayaan anggaran sebesar itu. Sangat wajar jika kami menduga kuat akan adanya penyimpangan dalam prosesnya, ujar Lukman.
Pemkab garut, beberapa bulan kedepan akan dihadapkan pada kekosongan jabatan tinggi pratama dilingkup pemda garut. Antra lain, kekosongan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kepala dinas penanaman modal dan perijinan terpadu (DPMPT), juga kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans).
Intinya, pengisian jabatan yang kosong, nanti prosesnya tidak boleh bersifat formalitas sekedar memenuhi syarat formal saja. Sehingga, bekerjanya tim seleksi hanya untuk memenuhi keinginan user.
Tidak boleh penilaian calon pejabat tinggi pratama didasarkan kepada pertimbangan balas jasa atau balas budi ataupun balas dendam, papar Lukamanul Hakim.
“Pelaksanaan setiap tahapan seleksi jabatan harus terbuka. Terbuka kepada publik lewat proses Open Bidding.”
Sebelumnya, Bupati Garut telah mengakui akan kegagalan program amazing, yang telah dijalankannya. Dan oleh karenanya, kami pernah menyatakan sebagai kinerja buruk dengan ‘Raport merah Bupati Garut.
Pemda harus berkaca dari hasil seleksi terbuka sebelumnya, dengan capaian kinerja dan kemampuan kerja yang rendah.
Janganlah rakyat dibodohi dan dirugikan, karena membentuk tim seleksi menghabiskan anggaran dari uang rakyat yang sangat besar. Karenanya, setiap tahapan dan hasil penilaian tim seleksi harus diumumkan secara terbuka, pungkas komponen KMB.
Legislator Bicara Reformasi Birokrasi Pemkab Garut
Dihubungi terpisah, Deden Sopian SH.I, ketua Fraksi Golkar yang juga anggota Komisi I yang membidangi kepegawaian menyatakan pendapatnya terkait reformasi birokrasi yang berlangsung di Pemerintah Kabupaten (pemkab) Garut saat ini.
Dikatakan politisi senior partai Golkar Garut, tentunya suatu daerah yang ingin maju harus dimulai dari reformasi birokrasi, terutama dilevel pimpinan yang memegang kebijakan sebagai kepala institusi, kata Deden.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), telah menetapkan aturan juklak dan juknisnya. Dimana salah satunya mensyaratkan open bidding dan assesment, guna menguji kemampuan kapasitas dan kapabilitas si calon, ujar anggota Komisi I DPRD Garut.
Dijelaskan Deden Sopian, bupati sebagai pembina kepegawaian sangat menentukan tentang pengangkatan pembantu untuk merealisasikan programnya. Bilamana salah mengangkat atau tidak sesuai dengan kapasitasnya, maka akan berdampak pada realisasi capaian programnya yang telah dicanangkan.
Jangan salahkan bila ada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak mampu merealisasikan programnya, karena bupati sendiri yang mengangkat berdasarkan tes yang telah dilalui, jelas Deden Sopian.
“Untuk itu, bupati diharap cerdas dan kreatif dalam melaksanakan reformasi birokrasi, karena sebagai penentu untuk membawa garut ke arah yang bertaqwa, maju dan sejahtera.
“Sebentar lagi ada sekitar tiga SKPD yang akan kosong karena pensiun, maka berhati hatilah dalam pengisiannya.” pungkas legislator garut menjelang empat periode ini. (Ra)