23.1 C
Garut
Selasa, November 5, 2024

Hubungan Undang Undang Fidusia No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terhadap, Leasing Tidak Berhak Menarik Paksa Kendaraan Nasabah

Jangan Lewatkan

Oleh : H.RM. Riesta Kupriyansyah, SH

Suatu hari TONO (Nama Samaran) sedang berkendara menggunakan motor yang ia beli dengan fasilitas pembiayaan yang disediakan Perusahaan B. Namun, di tengah jalan Ia diminta berhenti oleh tiga orang OKNUM debt collector yang ingin menarik motor karena terlambat melakukan pembayaran cicilan selama tiga bulan.

Atas fasilitas pembiayaan tersebut, Tono dan Perusahaan B sebenarnya telah membuat Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia atas Motor di hadapan Notaris. Namun, penarikan motor oleh Oknum debt collector dilakukan tanpa menunjukkan Sertifikat Jaminan Fidusia. Tono pun tak berdaya dan akhirnya merelakan motornya ditarik paksa.

Cerita di atas jamak atau Sering Kita Dengar kita dengar dalam masyarakat dewasa ini. Terlebih dengan kian maraknya pemberian fasilitas pembiayaan atau kredit kepada masyarakat. Dalam praktiknya, perusahaan pembiayaan/kredit biasanya membebankan jaminan fidusia kepada benda yang dijadikan objek pembiayaan.

Perlu Kita Ketahui Dan Mengerti Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor (lihat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia).

Selain itu eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor tersebut. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012)
Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak KONSUMEN sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

Berdasarkan penjelasan di atas, jika memang perjanjian pinjaman dana yang dilakukan belum didaftarkan jaminan fidusia, atau Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada perusahaan leasing, maka tindakan penarikan paksa motor/ Kendaraan Bermotor dan pembebanan biayanya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Namun, terkait hutang yang Memang tetap harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Selanjutnya, langkah penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dapat ditempuh diantaranya, (1) Mengupayakan mediasi sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); (2) Melaporkan tindak pidana perampasan kendaran ke pihak kepolisian; (3) Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terkait penarikan sepeda motor secara paksa.

Tahapan Jaminan Fidusia.
Agar jaminan fidusia dapat berlaku efektif (memiliki kekuatan eksekutorial dan melekatkan hak preferen kepada kreditur, maka pembebanan jaminan fidusia harus dilakukan dengan dua tahap, yaitu:
1 Tahap Pembebanan Objek Fidusia
Tahap pembebanan berarti proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang harus dilakukan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia (Pasal 5 ayat (1) UU No.42/1999). Akta Jaminan Fidusia ini memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menerangkan bahwa para pihak telah mengerti dan memahami isi dari Akta Jaminan Fidusia seperti misalnya: nilai penjaminan, nilai benda yang dijadikan objek fidusia, dll, utang yang telah ada, utang yang akan timbul dikemudian hari, pelaksanaan eksekusi, dll.
2 Tahap Pendaftaran Fidusia
Tahap pendaftaran berarti proses mendaftarkan objek fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia (Pasal 11 dan 12 UU No.42/1999). Pendaftaran objek fidusia ini diperlukan guna memenuhi asas publisitas dan memberikan jaminan kepada pihak ketiga mengenai objek fidusia.
Setelah pendaftaran fidusia dilaksanakan, selanjutnya Kantor Pendaftaran Fidusia akan mengeluarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang memiliki kekuatan eksekutorial yakni memiliki derajat yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“PMK No.130/2012”) diatur pula bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.
Lebih lanjut, pelaksanaan eksekusi atas objek fidusia harus tetap mengikuti prosedur pelaksanaan suatu keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 196 ayat (3) HIR (Herzien Indonesis Reglement) dimana kreditur diwajibkan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas objek jaminan Fidusia berdasarkan titel eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut.

Semoga Bermanpaat.
Salam Komunitas BIRBAKUM Garut.

*) Penulis Advokat, Ketua Umum Birbakum Kabupaten Garut

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini