WARTASATU.CO, GARUT – Ditengah-tengah panasnya informasi kasus dugaan korupsi anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut seperti Biaya Operasional (BOP) dan program Pokok-Pokok Pikiran (pokir), kini masyarakat mulai menyoroti proses pelelangan terhadap proyek pembangunan infrastruktur yang diduga bermasalah.
Proyek pembangunan TPT Pelebaran Jalan Kampung Cibitung Peuntas di Desa Cigintung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut sekitar Rp500.000.000 salah satunya. Proyek di bawah lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR) Kabupaten Garut tersebut dianggap janggal setelah dua kali gagal dilakukan proses lelang.
“Lelang pertama dan kedua gagal disebabkan persoalan yang tidak pasti. Akhirnya proyek tersebut dilakukan Penunjukan Langsung atau yang dikenal dengan kata PL,” ujar Anggota KMB (Koalisi Masyarakat Bersatu), Rawink Rantik.
Untuk memastikan proses hukum terkait pelelangan itu, Rawink mengaku akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH). Apabila ada kecurangan, KMB akan segera melakukan pelaporan ke Polres Garut. “Kami sudah mengantongi informasi kejanggalan terhadap proses tender pada proyek ini. Namun kami tidak gegabah,kami terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan penegak hukum,” katanya.
Rawink berharap, anggaran yang berasal dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Garut di tahun 2019 dan seterusnya bisa bermanfaat bagi semua kalangan. Untuk itu, KMB akan senantiasa mengkritisi setiap kebijakan dan proses penganggaran hingga pelaksanaan pekerjaan.“Anggaran yang disediakan negara harus tepat sasaran. Pekerjaan proyek harus dilakukan perusahaan profesional, penyelenggaran lelang dan SKPD harus memiliki integritas tinggi,” katanya.
Setelah dua kali gagal lelang, informasi beredar, tender senilai Rp 500 jutaan diberikan pihak Dinas PUPR kepada perusahaan yang tengah mengerjakan proyek yang serupa dan lokasi yang yang terdekat dengan proyek pembangunan TPT Pelebaran Jalan di Kampung Cibitung, Desa Cigintung, Kecamatan Singajaya.
“Kami harus mengetahui apa dasar pihak Pemkab Garut, dalam hal ini Dinas PUPR memberikan proyek kepada pihak yang sebelumnya tidak mengikuti tender. Kalau begini, kedepan akan terjadi hal serupa. Satu perusahaan akan mendapat proyek dadakan dengan alasan gagal lelang,” ungkapnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Garut, Didan, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Jumat 04/10/2019) mengatakan, berdasarkan kriteria kedaan tertentu dalam pengadaan barang dan jasa itu ada beberapa jenis, sehingga dilakukan penunjukan langsung (PL). Selain karena darurat, salah satunya karena dua kali gagal dalam pelelangan.
“Setelah dua kali gagal lelang, waktu pelaksanaan kegiatan jadi dasar, daripada anggaran tidak terserap terus kegiatan itu dibutuhkan di lapangan, maka dilakukan penunjukan langsung,” katanya.
Ketika ditanyakan alasan apa saja yang menyebabkan proses pelelangan menjadi gagal, Didan mengatakan, yang melelangkan kewenangan Kelompok Kerja (pokja). Dirinya mendapat informasi tersebut dari pihak Pokja, dua kali gagal lelang karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan.
“Yang pertama gagal karena tidak memenuhi syarat, lelang kedua pun sama tidak ada yang memenuhi syarat. Sempat ada klarifikasi dari Pokja kepada Dua perusahaan sehingga dilakukan reverse auction (penawaran berulang). Hasilnya dari penawaran ulang ini jatuhnya diluar kewajaran,” katanya.
Menurut Didan, istilah di Pokja ada kalimat kewajaran harga tidak masuk. Penawaran yang dilakukan peserta lelang dianggap kewajaran harga tidak masuk sampai dengan kurang lebih 60 sekian persen. Sementara batas masuk wajar itu sekitar 20 persen.
“Nilai proyek Cigintung sebesar Rp500 juta. Berapa pun nilainya bisa dilakukan penunjukan langsung tanpa harus lelang, namun sebelumnya harus mengacu pada prosedur pelelangan terlebih dahulu. Setelah dua kali gagal lelang itu masuk kriteria bisa dilakukan PL.
“Sebenarnya kalau untuk kedaan tertentu sampai puluhan miliar juga bisa, ketika tidak ada yang mampu. Sedangkan untuk pekerjaan khusus, si penyedia harus mempunyai barang yang sesuai spek. Itu salah satu dari kriteria penunjukan langsung,” papar Didan.
Setelah gagal lelang dua kali dilakukan PL ke pihak perusahaan, kriteri ada di perpres bahwa penyedia jasa yang mengerjakan pekerjaan sejenis dan terdekat. Di Banjarwangi ada pihak perusahaan yang sedang melakukan pekerjaan pembangunan TPT Pelebaran Jalan. “Persyaran di Dinas PUPR itu sangat mudah, sehingga siapapun bisa mengikuti proses lelang,” terangnya.
Ketika ditanyakan terkait dugaan proyek pembangunan TPT pelebaran jalan di Cigintung memang diduga sudah “dimiliki” hasil usungan pihak tertentu, Didan membantahnya. Didan mengaku, biasa katemlehan (tertuduh,red). “Tugas saya hanya melaksanakan draf DPA. Kalau harus dilelang yang dilelangkan, kalau harus dilakukan penunjukan langsung yang dilakukan penunjukan langsung. Saya tidak tahu menahu soal usungan. Saya tidak tahu,” beber Didan.
Didan menegaskan, tugasnya sebagai PPK hanya membuat draft pelelangan kemudian diserahkan ke Pokja. Yang dia lakukan mencakup pada pesyaratan yang harus dilelangkan.. Kalau dirinya tendensius kepada salah satu pihak, maka dirinya akan membuat syarat yang sesuai dengan salah satu pihak saja, sementara dia merasa tidak melakukan hal itu. Sehingga semua orang bisa mengikuti proses lelang untuk proyek di Dinas PUPR.
“Syarat untuk proyek di Cigintung hanya harus ada kongkrit mixer. Hanya itu saja. Sehingga semua pihak bisa mengikuti proses lelang. Persyaratan yang saya buat hanya untuk kalangan kecil. Pelelangan kan ranah di ULP. Kalau saya bisa interpensi ke Pokja,” terangnya.
Kalau untuk PL, sambung Didan, dirinya sudah konsultasi dengan PA, direkomendasikan lah perusahaan yang sedang mengerjakan pekerjaan serupa yang lokasinya terdekat dengan proyek yang akan dikerjakan.
“PHS (Putra Harapan Sentosa) yang sedang mengerjakan proyek yang bersumber anggaran dari Bantuan Provinsi (Banprop,red). Perusahaan ini tengah melakukan pekerjaan serupa dilokasi yang terdekat dengan proyek di Cigintung. Sehingga kalau ada gagal lelang lagi, bisa saja perusahaan itu lagi yang bisa mendapatkan PL, karena memang lokasinya terdekat,” katanya.
Perusahaan PHS dikatakan Didan, yang mendapatkan tender di Banjarwangi tidak mengikuti tender proyek Cigintung, tetapi mengikuti proyek di Banjarwangi. Perusahaan PHS mendapatkan PL karena sedang melakukan pengerjaan serupa di lokasi yang terdekat.
“Dalam hal penunjukan langsung pembangunan TPT Pelebaran Jalan di Cibitung, Desa Cigintung Dinas melihat waktu sudah mepet, keinginan KPA bahwa daripada anggaran tidak terserap, sementara di lapangan pengerjaan tersebut sangat dibutuhkan. Maka pak Hari menugaskan ke PPK untuk membuat berkas penunjukan langsung. Rekomendasi itu hanya untuk mencari perusahaan yang sedang mengerjakan. Bunyi itu ada dalam Perpres. Kami tidak mau mengambil resiko dengan menunjuk perusahaan secara asal-asalan,” pungkas Didan. (Asep Ahmad/Ridwan Arif)
Ada Kejanggalan, Proyek Cigintung Akan Dilaporkan ke APH
- Advertisement -