LOGIKANEWS.COM – Perjuangan panjang para pemilik Los di Pasar lama Samarang untuk mendapatkan hak kiosnya yang diduga “dicuri “ oknum nampaknya akan segera berakhir. Hal itu disusul dengan adanya Nota Dinas dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Garut.
Dalam Nota Dinas tersebut, Eko Yulianto MP selaku Plt Kepala Dinas menyampaikan permohonan penetapan Hak Penempatan Kios kepada para pemilik los pasar lama Samarang sebagai pihak yang berhak atas 32 unit kios tambahan di Pasar Wisata Samarang.
Seperti yang diketahui oleh masyarakat Garut yang ramai dalam berbagai pemberitaan, pasca revitalisasi Pasar Samarang ternyata menyimpan berbagai permasalahan. Mulai dari dugaan penambahan jumlah kios yang diperjualbelikan sampai dengan penempatan kios yang diduga telah merugikan banyak pedagang.
Dalam upaya menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut Wawan Nurdin M.sos., M.si selaku Kepala Dinas (Kadis) Perindag dan ESDM pada saat itu telah membentuk Tim Investigasi Gabungan yang terdiri dari berbagai unsur.
Dari Tim Gabungan tersebut didapatkan hasil yang menjadi rekomendasi, diketahui sebanyak 32 unit kios tambahan telah diperjualbelikan oleh oknum pegawai di lingkungan Dinas.
Selain itu, tim investigasi gabungan juga telah menemukan pihak yang paling berhak atas kios tambahan tersebut yaitu para pemilik los di pasar lama Samarang.
Akan tetapi, meskipun tim invetigasi gabungan bentukan Disperindag dan ESDM tersebut telah merekomendasikan agar kios-kios dikembalikan kepada para pemilik los, namun pada kenyataannya sampai saat ini, kios-kios tersebut belum juga dikembalikan kepada yang sesungguhnya berhak.
Kios-kios yang diduga bermasalah masih diduduki oleh para pedagang yang merasa berhak karena sudah membeli dari oknum pegawai dinas.
Senin (14/10/2019) lalu, wartawan Logikanews.com menemui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar untuk meminta konfirmasi permasalahan tersebut. Kepada media ini, Kabid pengelolaan pasar Uus R Maulana mengaku pihaknya telah melayangkan surat perintah pengosongan kios kepada para pedagang yang menempati kios bermasalah tersebut.
Sebagai penggantinya Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Eko Yulianto telah mengirimkan Nota Dinas kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut untuk menerbitkan surat keputusan penetapan hak pemakaian kios atas nama para pemilik los di pasar lama Samarang.
“Surat keputusan penetapan hak pemakaian kios tersebut tidak dapat ditandatangani oleh Plt kadis. Hal itu berdasarkan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019, tentang kewenangan pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian.
Pada kesempatan terpisah, Zenal Arifin selaku Koordinator pemilik los pasar lama Samarang menyambut gembira dengan adanya Nota Dinas dari Plt Kadis kepada Sekretaris Daerah (Sekda) tersebut.
Berdasarkan keterangan yang ditandatangani Zenal menyatakan, perjuangan untuk mendapatkan haknya tersebut telah memakan waktu lebih dari dua tahun. Dia sangat mengharapkan, Sekretaris Daerah agar secepatnya dapat menandatangani Surat Keputusan tersebut.
“Saya sangat berharap Pak Sekda dapat segera menandatangani surat tersebut, agar persoalan pasar Samarang ini dapat diselesaikan. Jumlah Los yang kami perjuangkan sebanyak 46 los, tetapi menurut Pak Kabid Uus pengosongan akan dilakukan bertahap. Sementara yang harus dikosongkan bukan 46 tetapi 32 los,” ungkap Zenal.
Dirinya merasa prihatin dengan kondisi para pedagang los di pasar lama Samarang yang nasibnya terkatung-katung. Bahkan menurutnya, ada salah seorang pemilik los yang terusir dari pasar dan sampai sekarang berdagang di luar areal pasar Samarang dengan menyewa kios di pinggir jalan.
Senada dengan harapan masyarakat, Aip Muhammad Rizik selaku Ketua Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) sebagai ormas yang diminta mendampingi para pemilik los mengatakan, pihaknya berharap Sekda Garut dapat segera menandatangani surat keputusan tersebut.
Aip juga mengaskan, pihaknya memberikan waktu satu minggu kedepan kepada Sekda Garut untuk menandatangani Surat Keputusan Penetapan tersebut, jika dalam waktu satu minggu tersebut Sekda tidak menandatangani surat keputusan, maka akan melaporkan permasalahan pasar samarang ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau dalam waktu satu minggu kedepan Sekda Garut tidak juga menandatangani surat keputusan penetapan, maka saya akan melaporkan secara resmi dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau pemalsuan Surat kepada pihak APH yang berwenang,” tegas Aip.
Dipaparkan Aip, pihaknya sudah mengantongi data-data dengan lengkap. Berdasarkan kajian internalnya, rupanya sudah terpenuhi dua alat bukti yang sah untuk menyeret para pelaku ke meja hijau.
Dirinya juga menyayangkan sikap tidak kooperatif dari para pedagang yang telah membeli kios dari oknum pegawai dinas.
“Para pedagang yang membeli kios dari oknum pegawai pun akan terancam pidana. Mereka diduga memakai surat izin palsu, sehingga mereka dapat menduduki kios di pasar Samarang,” pungkas Aip.
Sebelumnya, beberapa media online dan media cetak membewarakan Pasar Samarang diresmikan oleh Bupati Garut, H Rudy Gunawan didampingi Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirojul Munir, Kepala Kejari (Kajari Garut), Mamik Suligiono dan pejabat lainnya, tanggal 20 Desember 2017 lalu.
Kini pembangunan yang diresmikan orang pertama di wilayah hukum Pemkab Garut tersebut terus menuai masalah dan memunculkan banyak masalah. (Ridwan Arief)
46 Kios Pasar Samarang Akan Dikosongkan Secara Paksa
- Advertisement -