WARTASATU.CO, Garut – Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK) menduga pergantian antar waktu dua kepala desa di Kabupaten Garut disinyalir langgar aturan. Pasalnya, PAW dua kepala desa tersebut dilakukan ketika hari libur.
“Padahal Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa secara jelas dan gamblang di dilaksanakan pada hari kerja,” tegas Ketua Umum KRAK, Rizal kepada dejurnal.com saat ditemui d Gedung DPRD.
Lantas, lanjut ia, kenapa dilaksanakan pada hari libur Padahal semua aturan dan mekanisme begitu jelas, kenapa tidak dipatuhi, kenapa di buat Perda, Perbup kalau tidak dipakai, jangan ada istilah aturan tinggal aturan, ini perlu ada ketegasan.
“Dua kepala desa ini terancam tidak akan mendapatkan SK Bupati karena diselenggarakan di hari libur yaitu pada hari Sabtu, dan Bupati harus memberikan ketegasan jangan asal setuju dan iya, yang penting dapat WTP dan program itu bisa realisasi, kegiatan ini pakai keuangaan negara,” tegas Rizal.
Sementara itu Kabid Pemerintahan Desa DPMPD Kabupaten Garut Doni Adam saat dikonfirmasi terkait hal ini menjelaskan, terkait sosialisasi sudah kita sampaikan, kalau masalah dua desa ini kita sedang usulkan ke Bidang Hukum Pemda Kabupaten Garut, alasan mendasar kondisi di lapangan,
“Masalah Desa Mekar Mukti Kecamatan Cibalong karena kondisi di lapangan tidak memungkinkan akhirnya kerjasama dengan pihak sekolah namun pihak sekolah mengizinkan hari Sabtu, sementara Desa Cinta Manik Kecamatan Karang Tengah memang pelaksanaan di Kantor Desa namun karena Senin pelantikan BPD. Sementara masyarakat meminta kepastian akhirnya hari Sabtu dan agar animo dan partisipasi masyarakat tinggi maka hari libur Sabtu digunakan,” jalasnya saat ditemui dejurnal.com di ruang Bagian Hukum Setda Garut, Senin (12/08/2019).
Lanjut Doni, tinggal kembali ke Pemerintahan Garut, apakah akan tetap sesuai dengan Perbup yang nanti mesti diulang atau merubah, maka kita pun dari Dinas meminta kepastian hukum agar tidak jadi soal lebih lanjut. Ini hari kita mesti ada jawaban pasti karena ada kemungkinan di lapangan nanti akan menemukan kondisi ini yang serupa.
“Kita DMPMD tidak mau berbuah masalah berkepanjangan karena kekurangan redaksi atas Perbup yang mengikat maka kita konsultasikan lagi, dan ini sedang dibahas oleh SEKDA, ASDA, KADISDPMPD dan semua pihak yang hadir,” Pungkas Doni. *** Yohaness