WARTASATU.CO, Garut – Dua Anggota DPRD lama dipercaya duduk sejajar dengan Bupati dan Wakil Bupati Garut, Dra. Hj. Euis Ida Wartiah, M.Si., Dari Partai Golkar, Enan Dari Partai Gerindra ditunjuk sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Garut Dalam Rangka Pengucapan Sumpah / Janji Anggota DPRD Kab. Garut Hasil Pemilu Tahun 2019 Masa Jabatan 2019 – 2024.
Dalam pengantar pidato yang disampaikan oleh Dra. Hj. Euis Ida Wartiah, M.Si., yang sudah malang melintang di dunia politik dan mengabdikan diri kepada Partai Golkar ini, dalam penggalan Pengantar Pidato yang terekam dejurnal.com, sehubungan telah diterima palu sidang secara simbolis maka Rapat Paripurna DPRD hari ini, Kami selaku pimpinan sementara dan atas nama segenap anggota DPRD masa jabatan 2019 – 2024, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi -tingginya atas upaya DPRD masa jabatan 2014 – 2019 yang telah menyelenggarakan Rapat Paripurna pada hari ini, amanat yang kami emban bukan merupakan tugas yang ringan, namun kami yakin dan percaya pada Kebesaran dan Kemurahan Alloh Subhanahuwata’ala yang senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita semua.
Selepas Acara Hj. Euis Ida mengatakan kepada dejurnal.com, sebagai Anggota DPRD sekarang selain meningkatkan peran dan fungsi DPRD kedepan yang tidaklah ringan juga ada beberapa hal yang telah disampaikan oleh Pimpina Rapat Paripurna terdahulu yang dipandang sebagai masukan cukup berharga dan akan di jadikan acuan dalam pelaksanaan tugas DPRD berkaitan dengan penyelenggaran Pemerintahan, Pelaksanaan Pembagunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan di Kab. Garut, terlebih mengahadapi tuntutan masyarakaf sejalan dengan reformasi di berbagai bidang sorotan terhadap kinerja DPRD selama ini akan menjadi motivasi bagi kami semua Anggota DPRD Periode 2019 – 2024 dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pengabdian guna mewujudkan keadaan masyarakat Kab.Garut yang semakin baik dari waktu – ke waktu.
“Untuk itu perlu komitmen dan kerja keras dari seluruh komponen termasuk partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat,” Ujarnya.
Tambah Hj. Euis Ida, ada beberapa agenda utama yang perlu di informasikan yang menjadi tugas selaku Pimpinan Sementara DPRD berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Pasal 34 ayat 2 dan 3 bahwa Pimpinan DPRD terbentuk oleh Pimpinan Sementara DPRD sesuai UU mengenai Pemerintahan Daerah yang bertugas memimpin rapat DPRD memfasilitasi Pembentukan Fraksi, memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan Memproses Penetapan Pimpinan DPRD Definitif. Dan Insayallah dalam waktu dekat akan mengundang para Anggota DPRD yang mewakili dari masing masing Partai Politik yang terfersentasikan dalam keanggotaan DPRD Garut masa jabatan periode 2019 – 2024, untuk bersama merumuskan dan menyusun langkah – langkah yang diperlukan DPRD Kab. Garut,” pungkas Hj. Euis Ida.***Yohaness.