22 C
Garut
Kamis, April 25, 2024

Tuntut Kenaikah Upah 30 Persen, Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Garut

Jangan Lewatkan

WARTASATU.CO , GARUT – Ratusan buruh di Kabupaten Garut turun ke jalanenggelqr aksi unjuk rasa terkait kenaikan upah. Ratusan buruh tersebut meminta pemerintah Kabupaten melalui Rudy Gunawan agar dapat menaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 30 persen dan mengabaikan Peraturan Pemerintah Pusat melalui Kemenaker yang membatasi kenaikan Upah tak lebih dari 10 persen.

Massa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Garut itupun menutup jalan dan membakar ban serta menyampaikan orasi sebelum akhirnya diterima audiensi di ruanh rapat Setda Kantor Bupati. Adapun yang menerima audiensi massa buruh tersebut yakni Bupati Rudy Gunawan, Nurdin Yana selaku Sekda, dan Erna Sugiarti Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam penyampaian aspirasinya, Galih perwakilan buruh dari KASBI SBCSI menginginkan ada pertemuan terlebih dulu sebelum adanya putusan pengupahan. Karena, menurut Galih, di Garut tidak ada kajian terkait pengupahan, Selasa (29/11/2022).

Keterangan : Buruh unjuk rasa di depan Kantor Bupati Garut minta kenaikan Upah 30 Persen.

“Data BPS tdk sepenuhnya data survei yang sebenarnya. Buruh telah melakukan survei pasar untuk kajian upah layak (KHL). Survei pasar ada 3 yakni ciawitali, leles dan kadungora didapatkan sekitar Rp. 2.095.000 untuk komponen pekerja single (belum berkeluarga). Untuk itu kami meminta upah di Garut mendekati hidup layak,” ujar Galih.

Galih juga menyinggung Undang-undang Omnibus yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Dikatakan Galih, maka pengupahan kembali ke dasar Undang-undang 2003 pasal 88 (4).

“Maka kenaikan upah 30 persen atau sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kami usulkan untuk dapat mendekati hidup layak agar pekerja bisa menutupi kebutuhan hidupnya,” tegasnya.

Galih juga bercerita banyak karyawan di PT Changsin tempatnya bekerja yang resign karena banyak terlilit hutang (bank emok dll). Terlebih naiknya BBM berpengaruh besar dan tentu ini dampak dari rendahnya upah di Kabupaten Garut.

Sementara itu, Ganjar dari SP TSK SPSI Pratama Limbangan menghitung nilai alpa di Garut 0,9 persen, namun kenyataannya dalam Peraturan nilai alpa sebagai acuan kenaikan prosentase dimaksimalkan hingga 0,3 persen saja. Tentunya hal itu sangat berpengaruh terhadap kajian kenaikan upah yang memang telah di patok pemerintah pusat tak lebih dari 10 persen ditiap daerah.

Keterangan : Unjuk rasa diwarnai lemparan botol plastik dari peserta aksi.

“Menteri menargetkan jangan 10 persen harus dibawah 10 persen. Kami dari SPSI mengusulkan kenaikan minimal 17,2 persen karena itu sudah sesuai perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi kabupaten dan ekses kenaikan bbm,” ujar Ganjar.

Ganjar juga tak setuju dengan data BPS yang menyatakan Rp. 800rb /kapita. Karena, menurutnya hal itu rancu dan tak rasional untuk keperluan hidup sebulan.

Sementara itu, Ai perwakilan dari Saburmusi Pratama selain meminta kenaikan upah minimal 30 persen juga menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan sistem kerja No Work No Pay.

Ajeng Nuraini dari SPJM Changsin mengatakan, untuk upah Garut 2023 sesuai dewan pengupahan Kabupaten (DPK) ada 3 rekomendasi. Namun yang paling realistis usulan dari serikat buruh.

Keterangan : Unjuk rasa buruh menggunakan 3 mobil komando didepan kantor Bupati Garut.

“Saat ini seharusnya KHL Rp. 2.080.000,- Kami meminta bupati mempertimbangkan kenaikan upah sesuai harapan buruh. Kami juga tak menerima usulan kenaikan upah dari pemerintah, karena tidak memenuhi komponen KHL,” ucapnya.

Sementara itu, dalam forum audiensi bersama buruh, Bupati Garut turut prihatin dan berempati dengan kondisi buruh di Kabupaten garut.

“Saya turut prihatin dan berempati, namun Bupati tak dapat berbuat banyak dalam perihal penentuan kenaikan upah, karena telah diatur oleh pemerintah pusat,” ujar Bupati H. Rudy Gunawan.

Bupati Garut juga merasa heran dengan ketentuan alpa sebagai komponen penentu kenaikan upah yang di patok 0,3 persen yang dimaksudkan agar kenaikan upah tak melebihi 10 persen. Padahal di Garut, menurutnya komponen alpa mencapai 0,9 persen.

Keterangan : H. Rudy Gunawan, Bupati Garut.

Saat ditanya berapa kenaikan upah, Bupati mengatakan jika ia sepakat kenaikan upah di angka 7,19 persen.

“Saya sepakat kenaikan upah 7,19 persen,” singkatnya.

Setelah diterima audiensi oleh Bupati Garut, massa aksi enggan membubarkan diri hingga sore hari. Pasalnya, mereka menginginkan Bupati Rudy Gunawan menemui peserta aksi di jalan dan menyampaikan sendiri pandangan bupati kepada peserta aksi unjuk rasa.

Komponen buruh inipun berjanji esok hari akan kembali menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Kabupaten Garut terkait tuntutannya. (Ridwan)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini