Terkait Lapdu PSU Disperkim Garut, Pelapor Berencana Aksi Audiensi ke Kejaksaan Tinggi Jabar

WARTASATU.CO , GARUT – Persoalan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) pada sejumlah Perumahan yang menerima bantuan meski belum serah terima aset ke Pemerintah Kabupaten Garut kembali mencuat ke publik.

Selain sebelumnya masyarakat telah melaporkan persoalan PSU dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kini persoalan PSU di Dinas PUPR pun tengah dalam sorotan pemerhati kebijakan.

Adalah Usep Nawawi SH yang mempertanyakan adanya program pembangunan dari Dinas PUPR berupa jalan lingkungan, drainase dan sumur artesis yang diterapkan pada Perumahan komersial yang belum serah terima aset PSU ke Pemkab Garut.

“Di Dinas PUPR, kami menemukan beberapa judul program infrastruktur dengan kategori PSU pada sejumlah Perumahan yang belum serah terima aset ke Pemkab Garut. Tentu ini menjadi temuan serius, dan kami saat ini tengah menyusun pelaporan kepada pihak berwenang,” ungkap Usep Nawawi SH.

Keterangan : Usep Nawai SH.

Dilaporkan ke Kejati, Aduan PSU Ditangani Kejari Garut

Sementara itu, Asep Muhidin SH warga Garut yang telah melaporkan persoalan progran PSU di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menjelaskan bahwa laporan nya ke Kejati Jabar saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Bahkan pihak Kejari telah memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari masyarakat penerima manfaat, pihak ketiga pelaksana kegiatan dan pihak Disperkim.

“Sejak melaporkan adanya dugaan korupsi pada Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 28 Juni 2022 yang berpotensi total los dengan kerugian sekitar Rp. 1.313.139.000, Pelapor baru menerima progres pada 17 Oktober 2022 dari Kejaksaan Negeri Garut,” jelas Asep Muhidin.

“Sebelumnya saya sudah meminta progres laporan melalui surat pada tanggal 06 Juni 2022 dan tanggal 13 Oktober 2022, namun baru dijawab melalui Kejaksaan Negeri Garut pada 17 Oktober 2022, sedangkan saya sebagai pelapor tidak menerima surat pemberitahuan adanya pelimpahan penanganan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Kejaksaan Negeri Garut, seharusnya ada tembusan atau pemberitahuan,” ungkap Asep Muhidin.

Sebagai pelapor, Asep pun mengaku sudah diminta keterangan oleh Kejaksaan Negeri Garut beberapa waktu lalu. Asep sebagai pelapor menerangkan bahwa ia sudah menyampaikan pandangannya ke Kejari Garut dalam persoalan PSU ini potensial kerugiannya total loss, bukan masalah ada atau tidaknya pekerjaan dilapangan.

Pelapor Surati Kejari Garut, Minta Progres Penanganan Lapdu

“Setelah saya pelajari surat dari Kejaksaan Negeri Garut nomor: B-213/M.2.15/Dti.1/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022, dengan hal Permintaan Progres Penanganan Laporan Pengaduan. Maka saya sudah mengirimkan kembali surat pemintaan progres penanganan laporan pengaduan tersebut pada tanggal 25 November 2022 kemarin. Karena jangan sampai ini jadi mengendap. Pasalnya banyak penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Negeri Garut seolah terbungkus gunung es yang susah dicairkan,” terang Asep Muhidin.

Keterangan : Asep Muhidin SH.

Pada pertengahan bulan Desember, kalau belum ada progres nyata, Asep bersama rekan-rekan penggiat anti korupsi akan meminta audensi dan aksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait perkara – perkara korupsi yang ditangani Kejari Gatut.

“Dalam audensi di Kejati, nantinya wajib dihadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Garut dengan membawa dokumen fakta hasil kerjanya,” tegas Asep Muhidin.

Asep melanjutkan, lalu kalau sudah ada hasil kerjanya, sudah sampai tahapan apa, karena jangan sampai juga kerjanya sudah ada dan sudah ditemukan fakta-fakta tetapi dibiarkan dimeja. “Kan harus kita pantau juga kinerjanya,” imbuh Asep.

“Dalam hal ini tetap harus profesional, meskipun kami mengetahui bahwa ada diantaranya keluarga terlapor merupakan keluarga kejaksaan (Pegawai Kejaksaan). Perlu diingat, saya tidak membenci lembaga maupun organisasi. Kalau prilaku pejabat yang terpuji saya hormati,” ujar Asep.

“Jadi proses ini wajib dipantau, jangan sampai ada hal-hal yang diluar kita harapkan,” pungkas Asep Muhidin. (**)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.