Wartasatu – Harapan publik akan hadirnya kejelasan dalam perkara dugaan korupsi Bank Intan Jabar (BIJ) Garut kembali harus tertunda.
Hari kedua sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung berubah jadi ajang tarik-ulur jadwal, gara-gara ketidakhadiran tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang seharusnya menyampaikan jawaban hukum terhadap gugatan yang diajukan.
Padahal, agenda sidang sudah disusun sejak awal dan disepakati bersama, pukul 09.00 WIB semua pihak harus siap. Tapi realitanya, hanya tim pemohon yang hadir tepat waktu, yakni kuasa hukum dari Gerbang Literasi Masyarakat Peduli Keadilan (GLMPK), sebuah organisasi masyarakat sipil yang berbasis di Garut.
Mereka datang subuh-subuh dari kampung halaman demi memenuhi panggilan keadilan. Namun, saat tiba, yang mereka temukan bukanlah ruang sidang yang hidup dengan argumen, melainkan kosong.
Ketika Jadwal Jadi Formalitas: “Jam 09.00 Cuma Tulisan di Kertas?”
Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Ia menyebut ketidakhadiran Kejati Jabar sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menangani perkara yang menyangkut uang rakyat.
“Kami datang dari Garut sejak pukul 04.30 WIB. Kami hormati proses hukum. Tapi saat kami datang sesuai jadwal, pihak termohon justru tidak hadir dan tidak memberi jawaban. Ini sangat disayangkan,” ujar Asep saat diwawancarai di PN Bandung, Selasa siang (06/05)
Tak hanya itu, Asep juga menjelaskan bahwa Majelis Hakim sempat memberi peringatan, jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang tetap akan berjalan dan pihak yang absen dianggap melepaskan hak jawab.
Namun kenyataannya, pengadilan memberi kelonggaran tambahan. Sidang yang tadinya dijadwalkan pukul 09.00 WIB diundur hingga pukul 11.00 WIB, memberi waktu bagi Kejati Jabar untuk hadir.
Tapi Deadline Juga Diabaikan: “Ditunggu Sampai Jam 11, Tetap Nggak Muncul”
Hingga pukul 11.00 WIB, ruang sidang tetap tak diisi kehadiran dari pihak Kejati Jabar. Publikasi papan agenda di pengadilan pun akhirnya menampilkan jadwal baru: Sidang ditunda kembali hingga pukul 15.30 WIB. Alasannya? Hakim yang memimpin perkara ini harus menghadiri sidang lain di Pengadilan Tipikor Jalan Surapati, Bandung.
Penundaan ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah Kejati Jabar memang belum siap, atau ada upaya mengulur waktu demi melemahkan inisiatif warga sipil? Pasalnya, praperadilan ini bukan sekadar urusan teknis hukum. Ini adalah simbol perjuangan masyarakat melawan dugaan korupsi yang menyentuh urat nadi keuangan daerah.
Apa Itu Kasus BIJ Garut?
Bank Intan Jabar (BIJ) merupakan lembaga keuangan milik pemerintah daerah Kabupaten Garut. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana secara tidak transparan menjadi dasar bagi GLMPK untuk menggugat keabsahan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Jabar.
Praperadilan ini diajukan sebagai mekanisme check and balance terhadap Kejati Jabar, yang dianggap tidak melanjutkan penyidikan terhadap beberapa nama yang terindikasi kuat terlibat dalam pengelolaan dana bermasalah BIJ.
Keadilan Jangan Cuma Jalan Buat yang Kuat
Kasus ini menarik perhatian masyarakat Garut dan komunitas hukum Jawa Barat secara umum. Banyak yang menilai, jika sidang praperadilan saja tidak bisa dijalankan sesuai prosedur dan waktu, maka publik patut khawatir: sejauh mana transparansi hukum ditegakkan?
Di sisi lain, atmosfer skeptis juga menyelimuti penanganan kasus-kasus hukum lainnya yang mencuat belakangan ini—mulai dari dugaan korupsi jogging track oleh pejabat daerah hingga kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang hingga kini belum tuntas.
Lanjut Sore, Tapi Apa Gunanya Jika Tak Serius?
Jika Kejati Jabar tetap tak hadir pada sidang pukul 15.30 WIB, bukan tidak mungkin GLMPK akan mengajukan protes resmi kepada Komisi Yudisial atau Kejaksaan Agung.
Mereka berharap, sidang berikutnya akan berjalan tanpa sandungan teknis dan diisi substansi hukum, bukan drama absensi.
“Kami bukan mau sensasi. Kami hanya menuntut proses hukum dijalankan dengan serius dan transparan. Kalau hukum tidak ditegakkan, maka rakyat akan terus jadi korban,” tandas Asep. (***)