Wartasatu – Drama kepemilikan tanah makin ramai! Kantor Hukum TM & Partners secara resmi melayangkan surat somasi ke Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Jawa Barat.
Surat Somasi dengan nomor: 015/TM& Partenrs/Somasi/V/2025., mengindikasikan bahwa sengketa ini nggak main-main, menyangkut tanah di Blok Sibuleng, Desa Cimanganten, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Keberadaan tanah tersebut yang kini jadi ajang tarik-ulur hukum antara status jual beli dan klaim sebagai tanah wakaf.
Somasi yang dikirim langsung ke markas BPPH Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Bandung itu menyebut pihak Tonny Kusmanto alias Koh On-on sebagai pembeli sah dari tanah yang sedang dipersoalkan.
Ia dikabarkan melakukan transaksi dengan prosedur lengkap dan hati-hati, berdasarkan bukti legalitas yang menguatkan hak atas objek tanah dan bangunan tersebut.
“Tanah itu dibeli secara sah, dengan harga wajar, dan sudah dicek keabsahannya. Tidak dalam sengketa, tidak disita, dan bukan jaminan. Bahkan sudah dicek ke BPN,” tulis Tomi Mulyana,S.H., M.H., M.Kom., dan Ega Gunawan, S.H.,M.Si.,M.H, kuasa hukum dari TM & Partners.
Namun, klaim tersebut langsung ditabrak oleh pernyataan tegas dari pihak keluarga.
Rd. Abdul Azis Syah Ma’muni, selaku perwakilan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf, yang artinya tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dialihkan haknya tanpa izin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Tanah Wakaf Itu Sakral, Bukan Properti Komersial!
Sesuai UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf nggak boleh dijual, disita, dijadikan jaminan, diwariskan, atau dialihkan dalam bentuk apapun, kecuali ada izin resmi dari Menteri Agama dan persetujuan BWI.
“Para ahli waris sepakat, mereka nggak pernah merasa menjual tanah itu kepada siapapun. Bahkan, sudah ada nota wakaf yang memperkuat status tanah tersebut sejak lama!” ” ujar Azis dengan nada tajam.
Menurut Azis, kalau ini terbukti benar, maka transaksi jual beli yang dilakukan oleh Tonny Kusmanto dianggap tidak sah secara hukum, dan bisa berujung pada ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Plang dan Stiker Pemuda Pancasila
Situasi makin panas ketika BPPH Pemuda Pancasila memasang plang dan stiker di atas tanah yang diklaim milik Tonny. Aksi itu dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum oleh pihak TM & Partners.
“Itu tanah klien kami. Pemasangan plang tanpa hak adalah pelanggaran hukum dan bisa digugat secara perdata,” tulis isi somasi tersebut.
Namun, dari sisi lain Azis menyebutkan, apa yang dilakukan Pemuda Pancasila, tindakan itu justru bagian dari perlindungan terhadap aset wakaf umat.
Mereka bersikeras, sebelum status tanahnya benar-benar clear, maka tidak boleh ada kegiatan apapun yang menyangkut alih kepemilikan atau komersialisasi.
Legal vs Moral: Siapa yang Benar?
Kasus ini bukan sekadar soal akta dan bukti jual beli. Ini bicara soal etika, keabsahan, dan kepercayaan publik. Dan benar tanah itu adalah tanah wakaf dengan peruntukan untuk Pendidikan ,Panti Asuhan maka proses jual-beli jadi tidak sah secara hukum dan Agama.
Tanah Wakaf Tidak Main-Main!
Azis mengimbau kepada msyarakat biar nggak bermasalah seperti kasus ini, yuk pahami dasar hukum soal tanah wakaf:
UU No. 41 Tahun 2004
Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 soal Kompilasi Hukum Islam
“Tanah wakaf hanya boleh dialihkan jika benar-benar tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya, dan itupun harus lewat izin dari otoritas resmi,” jelasnya.
Hukum Bukan Sekadar Pasal, Tapi Juga Akal
Azis mengatakan, kasus ini jadi alarm penting buat siapa pun yang berurusan dengan tanah. Jangan cuma lihat harga dan lokasi, cek status tanah secara tuntas, termasuk kemungkinan adanya riwayat wakaf.
“Garut kembali mencatatkan babak baru dalam dinamika sengketa agraria. Antara klaim hukum dan kepentingan keumatan, siapa yang bakal menang? Waktu, dokumen, dan putusan pengadilan yang akan berbicara,” katanya.
Untuk sekarang, satu hal yang pasti: jangan anggap remeh tanah wakaf!