WARTASATU.CO , GARUT – Adanya pernyataan dari Sekretaris Dinas (sekdis) Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut terkait adanya peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dalam persetujuan usulan bantuan PSU ke Perumahan yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat karena belum serah terima aset ke Pemkab, Agus Ismail Kepala Bappeda pun merespon.
Melalui aplikasi pesan Agus Ismail selaku Kepala Bappeda mengatakan, terkait dengan proses perencanaan program dan kegiatan tentu saja didasarkan pada ketentuan peraturan perundang2an baik UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Permendagri 86/2017 , juga terkait dengan pedoman pengelolaan keuangan daerah, Selasa (05/07/2022).
“Pada aspek yang lain, bahwa setiap perangkat daerah memiliki Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing – masing, adapun terkait dengan pemberian hibah telah diatur dalam permendagri 32/2011 dan peraturan perubahannya,” lanjut Kepala Bappeda Agus Ismail.
Adanya Anggaran Aspirasi Anggota DPRD Pada Alokasi Bantuan PSU ke Perumahan
Adanya informasi bahwa salah satu judul kegiatan bantuan PSU ke Perumahan yang merupakan anggaran aspirasi (anggota DPRD), dimana anggota DPRD tersebut belum melakukan reses dan judul tersebut belum masuk kedalam hasil musrenbang, tak menjawab secara eksplisit.
Hanya saja Kepala Bapeda menyampaikan, bahwa dalam perencaanan pembangunan terdapat 4 pendekatan yakni politik, teknokratik, partisipatif, atas bawah dan bawah atas, yang kemudian dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan, baik RKPD maupun Renja PD, yang selanjutnya jadi bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kita senantiasa membangun komunikasi dan koordinasi, serta sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing,” jelas Agus Ismail.
Anggaran Bantuan PSU ke Perumahan Dilaporkan ke Kejati Jabar
Pada Selasa, 28 Juni 2022, melalui Asep Muhyidin, secara resmi Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) telah mengirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi pada kegiatan pemberian bantuan Pasilitas Umum Perumahan Umum (PSU) pada Dinas Perumahan Dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut tahun Anggaran 2019 yang berpotensi merugikan keuangan negara dengan Total Loss hingga Rp. 1 Milyar lebih dari 10 kegiatan di 10 Perumahan milik swasta.
Menurut Pelapor, Bantuan PSU tersebut diduga menyalahi Perda 14 Tahun 2016 dan tidak sesuai dengan kewenangan pihak Dinas karena belum tercatat di bidang asset Pemkab Garut, karena belum di serah terimakan ke pihak pemda Garut.
Pada berita sebelumnya, Sekdis mengakui jika mengacu pada Perda memang tidak sesuai, karena tidak ada surat ketidak sanggupan developer dalam memperbaiki/memelihara prasarana, sarana, dan utilitas atau proposal pengajuan bantuan ke Disperkim. Karena, lanjut Sekdis, masih tanggung jawab developer sebagai pihak pengembang. (Ridwan)