Saling Klaim Kepemilikan Tanah Jalan PNPM, Komisi I DPRD Garut Minta Pemdes Ciburial Proses Legalitas Hibah

WARTASATU.CO , GARUT – Persoalan hak tanah atas jalan yang dibangun oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang berlokasi dekat pabrik PT Changsin di Desa Ciburial Kecamatan Leles Garut menyeruak kepermukaan.

Persoalan ini diketahui dari adanya audensi masyarakat yang didampingi pengacara, pihak PT Changsin, pemilik tanah dan Kepala Desa Ciburial di DPRD Kabupaten Garut pada Senin, (11/10/2021).

Dari audensi tersebut diketahui ada persoalan saling klaim pada lahan tanah yang diatasnya dibangun jalan melalui program PNPM.

Klaim kepemilikan tersebut diantaranya, lahan yang dimaksud diakui oleh Desa sebagai aset desa. Sementara sebagian masyarakat pun mengklaim milik mereka, karena masyarakat mengaku belum pernah menghibahkan lahan tersebut ke desa sebagaimana di klaim pihak desa.

Disisi lain, salah seorang masyarakat selaku pengusaha pun mengklaim tanah tersebut miliknya. Pasalnya, pihaknya telah membeli tanah dari masyarakat dan telah memiliki dokumen yang sah atas perolehan hak tanah tersebut.

Adapun aspirasi serta tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dan dari diskusi dalam audensi yang dihadiri anggota DPRD dari Komisi I, yakni masyarakat mohon penyelesaian permasalahan saling klaim lahan yang di jadikan jalan PNPM.

Keterangan : Audensi di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut.

Menanggapi adanya persoalan tersebut, anggota DPRD dari Komisi I yang hadir yakni Subhan Fahmi, Deden Sopian, Dadang Sudrajat, Hasan Basri, dan Dadan Wandiansyah, menyimpulkan langkah yang akan dilaksanakan sebagaimana berita acara penerimaan audensi di hari tersebut.

Adapun hasil audensi sebagaimana persoalan yang menyeruak dalam audensi, maka Komisi I DPRD Garut meminta Pemerintah Desa Ciburial untuk melakukan proses legalitas Hibah tanah (Akta Hibah) yang dipakai Program jalan PNPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada poin kedua, Komisi I DPRD Garut, meminta penyelesaian permasalahan Jalan PNPM ini mengedepankan musyawarah mufakat dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang aset desa.

Dalam poin ketiga, Komisi I DPRD Garut akan menindaklanjuti audiensi ini dengan mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Kabupaten Garut dan Pihak terkait untuk kepentingan masyarakat Garut pada umumnya.

Didalam poin keempat, Komisi I DPRD Garut, meminta agar penutupan akses jalan bisa dibuka kembali untuk kepentingan masyarakat.

Selain perwakilan masyarakat dan pengacara yang hadir di DPRD Garut, hadir juga Sekretaris Camat Leles, BPKAD, DPMD, perwakilan PT Changsin beserta pengaranya.

Pun, dari pihak masyarakat terkait, selaku pengusaha yang telah membeli tanah tersebut dari masyarakat hadir diwakili keluarga dan pengacaranya. (***)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.