WARTASATU.co- Pansel (Panitia Seleksi) calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut resmi digugat oleh Gerbang Literasi Masyarakat perjuangkan Keadilan (GLMPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung). Dalam mengajukan gugatannya, GLMPK mempercayakan kepada kantor hukum Asep Muhidin, S.H., M.H.
“Benar, siang tadi GLMPK telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) melalui kantor hukum yang telah kami kuasakan. Adapun materi gugatannya yaitu adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pansel calon direksi PDAM Tirta Intan Garut,” sebut Bakti di kantornya, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, GLMPK melihat adanya dugaan tindakan abuse of power dalam proses penerimaan calon direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Garut.
“Sehingga berpotensi adanya kolusi dan nepotisme. Jadi harus segera dilakukan kontrol melalui pengadilan, karena kontrol melalui masyarakat dan DPRD tidak diindahkan,” katanya.
GLMPK mengaku tidak mempermasalahkan dan tidak memiliki kepentingan siapapun yang mendaftar sebagai calon direksi. Bahkan, ketika ada mantan anggota DPRD yang ikut mendaftar merupakan hak setiap orang, namun karena ada dugaan perbuatan inkonstitusional, maka dikhawatirkan produk yang dihasilkanpun produk inkonstitusional.
“Jadi siapapun yang mendaftar silahkan saja, bahkan mau mantan anggota DPRD pun silahkan. Namun disini ada perbuatan Pansel yang diduga melanggar hukum. Masa mau menciptakan produk yang baik tapi diproduksi dari cara yang inkonstitusional. Kan aneh,” terang Bakti.
Terpisah kuasa hukum GLMPK membenarkan kantornya telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung pagi tadi. Pendaftaran tersebut telah tercatat dan teregister di laman PTUN Bandung.
“Benar, kami telah menerima kuasa dan dipercaya oleh GLMPK untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Gugatan ini termasuk kepada perbuatan penyelenggara pemerintah atau negara, karena Pansel bekerja berdasarkan Keputusan Bupati Garut nomor 100.3.3.2/KRP.170-PEREKO/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KRP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut masa jabatan 2025-2030, dan telah teregister dengan dengan nomor perkara: 79/G/2025/PTUN.BDG di PTUN Bandung,” beber Asep dikantornya, Senin (2/6/2025).
Selain itu, lanjut Asep, pemerintah telah mengatur bahwa segala tindakan dan perbuatan penyelenggara pemerintahan harus diajukan ke PTUN, hal tersebut diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (perma) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).
Saat disinggung tenggang waktu gugatan, Asep menjelaskan memang dalam sengketa tata usaha negara diatur tenggang waktu, namun perlu dingat tidak semua diatur tenggang waktu. Bisa saja dilihat secara kasuistis.
“Tidak semua gugatan di PTUN wajib menempuh upaya administrasi terlebih dahulu, melainkan hanya sengketa-sengketa TUN tertentu yang oleh peraturan dasarnya telah diatur upaya administratif,” katanya.
Wajib tidaknya upaya administratif dilakukan oleh Penggugat, jelas Asep, tergantung peraturan yang mendasari sengketa. Dalam hal peraturan yang mendasari sengketa mengatur kewajiban untuk menggunakan upaya administratif, maka wajib menyelesaikan upaya administrasi sebelum mengajukan gugatan di PTUN.
“Namun apabila peraturan dasarnya tidak mengatur, tentu tidak perlu melihat waktu, dapat dilihat secara kasuistis,” jelasnya.
Menurutnya GLMPK memiliki niat mulia, yaitu menjaga wibawa dan marwah pemerintah dari perbuatan yang inkonstitusional. Padahal keinginan GLMPK sangat sederhana, yaknj meminta ada perbaikan frasa pada dasar hukum dan persyaratan pelamar dalam pengumuman.
“Bahkan publik telah melakukan kontrol sosial melalui DPRD Garut, tetapi kan tidak diindahkan oleh ketua Pansel calon direksi PDAM Tirta Intan Garut,” tandasnya.
Jadi, sambungnya, GLMPK telah melakukan upaya menjaga hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah Kabupaten Garut dari oknum yang merusak citra lembaga negara serta merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial, serta menimbulkan ketidakadilan hukum karena Panitia Seleksi menerima anggaran atau biaya dari PDAM Tirta Intan dalam menyelenggarakan seleksi calon Direksi. Seharusnya Bupati Garut respek dan cepat tanggap terhadap permasalahan ini.
“Perlu diketahui oleh kita semua, dalam penggunaan wewenang pejabat, dimungkinkan terjadinya kesalahan dalam penggunaan wewenang atau misuse of authority. Kesalahan penggunaan wewenang ini terjadi karena ketidakcermatan pejabat dalam membuat atau mengambil keputusan sehingga diperlukan pembentukan disiplin, etika dan moral di tingkat pejabat sebagai pengambil keputusan,” terangnya.
Asep menambahkan, sangat diperlukan untuk menangkal kebijakan yang diambil penuh dengan nuansa kepentingan pribadi dan golongan atau kelompok. Setidaknya ada tiga unsur dalam penyalahgunaan wewenang, yaitu unsur kesengajaan, unsur pengalihan tujuan dari wewenang, dan unsur kepribadian yang negatif.
“Unsur pengalihan tujuan yaitu dengan cara menambah frasa dalam persyaratan pelamar calon direksi Perumda Tirta Intan Garut,” pungkasnya. (*)