Pemkab Garut Genjot Pemahaman KUHP Baru, Jelang Berlaku 2026, ASN “Upgrade Wawasan Hukum”

oleh -0 Dilihat
oleh

Warta Satu – Pemerintah Kabupaten Garut mulai tancap gas mempersiapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Setda Garut, Senin (01/12/2025), menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh perangkat daerah paham perubahan hukum nasional yang bersifat fundamental.

Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan diikuti jajaran ASN dari berbagai OPD.

Suasana rapat berlangsung serius namun interaktif, dengan sejumlah peserta mencatat poin-poin penting dari pemaparan para pemateri hukum.

Bukan Sekadar UU Baru

Dalam sambutannya, Bupati Syakur menegaskan bahwa KUHP baru ini adalah “babak baru” dalam wajah hukum Indonesia.

“Undang-undang ini mengganti aturan yang sudah dibuat sejak zaman kolonial. Jadi perubahan yang muncul bukan sekadar kosmetik, ini perubahan besar terkait perlakuan terhadap tindak pidana,” ujarnya.

Menurutnya, KUHP ini disusun oleh para wakil rakyat dengan memperhatikan konteks sosial masyarakat Indonesia hari ini. Nilai-nilai Pancasila, perlindungan HAM, restorative justice, hingga pengakuan terhadap kearifan lokal menjadi fondasi penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Kita ingin seluruh ASN memahami secara komprehensif. Jangan sampai ada salah penerapan hanya karena kurangnya pemahaman. Sosialisasi ini kunci untuk memperkuat kesiapan lintas sektor,” tegasnya.

KUHP Baru Angkat “Living Law” ke Level Nasional

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, turut menyampaikan materi dan memberikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Garut menggelar sosialisasi secara tertib dan sistematis.

Menurut Yuyun, KUHP baru bukan hanya revisi, melainkan reformasi hukum pidana yang membawa banyak pembaruan dalam asas dan pendekatan.

“KUHP baru ini mengakui Living Law, hukum yang tumbuh dan hidup di masyarakat. Ini memberikan Indonesia karakter hukum yang lebih kontekstual, relevan, dan dekat dengan budaya bangsanya,” jelasnya.

Baca Juga :  Dimotori KNPI Kalapa Nunggal, Musyawarah Warga Berbuah Kecewa

Ia juga menyoroti pentingnya penyamaan persepsi antarsektor agar pemerintahan berjalan tertib dan terhindar dari kesalahan administratif—yang berpotensi berujung pada masalah hukum.

Poin-Poin Krusial dalam KUHP Baru:

– Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah isu strategis di-highlight sebagai hal yang perlu dipahami ASN, di antaranya:

– Penegasan perlindungan HAM, termasuk penempatan pidana mati sebagai ultimum remedium (pidana alternatif).

– Perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.

– Penguatan asas prioritas, yakni penanganan hukum lebih mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan.

– Penyesuaian dengan era digital, termasuk aturan baru terkait penyebaran informasi, manipulasi data, hingga pelanggaran privasi.

Penegak Hukum Garut Sudah Siap Menyambut 2026

Yuyun memastikan seluruh institusi penegakan hukum di Garut, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lapas, hingga Rutan, pada prinsipnya siap menghadapi implementasi KUHP 2026.

“Masa transisi tiga tahun yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan maksimal. Semua pemangku kepentingan harus paham ketentuan baru agar tidak ada maladministrasi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen memperkuat edukasi dan pengawasan hukum sambil mendorong pendekatan yang lebih humanis melalui Restorative Justice.

ASN Melek Hukum, Pelayanan Publik Makin Aman

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, Pemkab Garut berharap seluruh ASN bisa bekerja lebih hati-hati, profesional, dan sesuai regulasi terbaru.

Selain itu, peningkatan pemahaman hukum dianggap penting dalam mencegah terjadinya kesalahan birokrasi yang bisa berdampak luas pada pelayanan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang cukup interaktif, menunjukkan antusiasme ASN untuk memahami perubahan KUHP secara mendalam. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.