WARTASATU.CO, GARUT – Kapolres Garut AKBP. Adi Benny Cahyono, SH, S.IK, M.Si, didampingi oleh Dandim 0611 Garut Letkol CZI DR Deni Iskandar, S.T, M.HAN, M.D.M, CAN, lakukan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke tempat-tempat hiburan di wilayah Kabupaten Garut.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 20.00 Wib, Sampai dengan 22.00 Wib, Selasa (19/1/2021).
Menurut keterangan Plh Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat SH, pelaksanaan PPKM tersebut terdiri 30 personil gabungan yang terlibat diantaranya TNI, Polri dan Satpol PP.
Adapun hasil rangkaian kegiatan PPKM ditempat hiburan di Kabupaten Garut sebagai berikut ; pada pukul 20.30 Wib sampai dengan selesai, bertempat di Caffe Kopi Logi Jalan Cikuray, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Pada Pukul 20.35 Wib sampai dengan selesai bertempat di PKL Ceplak Jalan Cikuray, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
Kemudian pada Pukul 20.40 Wib sampai dengan selesai bertempat di PKL depan KNPI Jalan A. Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Selanjutnya pada pukul 21.05 Wib sampai dengan selesai di tempat hiburan Karaoke Milan dan Ganesis Jalan Pramuka, Haurpanggung Kecamatan Tarogong kidul Kabupaten Garut.
Pada pukul 21.15 Wib sampai dengan selesai bertempat di Caffe Nazumi Japanese Jalan Cimanuk Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Pada pukul 21.40 Wib sampai dengan selesai bertempat di RM Koki Sunda Jalan Cikuray, Desa Regol, Kecamatan Garut kota Kabupaten Garut.
Muslih mengatakan dalam pelaksanaan PPKM tersebut, kata Muslih, Hasil yang di capai tidak ada teguran, sanksi ada 6, dan tidak ada denda. Pelaksanaan PPKM berjalan lancar aman dan kondusif. (Tadz)