23.1 C
Garut
Selasa, April 16, 2024

Menelisik Dana Bonus Produksi Panas Bumi Darajat

Jangan Lewatkan

LOGIKANEWS.COM – Garut adalah Kabupaten yang kaya akan sumberdaya alamnya. Bentang alam di Kabupaten ini sangatlah luas, mulai dari dataran, pegunungan dengan sungai-sungai yang mengalir subur ke lahan pertanian dan perkebunan hingga samudera pun ada, sempurna dengan segala keindahan dan potensi kekayaan alam baik yang berada dipermukaan, maupun didalamnya yang Tuhan ciptakan bagi umat yang berada diatas muka bumi dengan julukan Kota Intan ini. Banyak yang tidak dimiliki Kabupaten lain selain Kabupaten Garut, seperti halnya potensi panas bumi nya yang dimanfaatkan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau dalam kata lain energy geothermal.
Ada tiga lokasi sumber panas bumi di Kabupaten Garut yang saat ini di eksplorasi untuk menghasilkan energi dari panas bumi tersebut, diantaranya Kamojang masuk dalam area Kecamatan Samarang, Darajat yang masuk kedalam wilayah Kecamatan Pasirwangi dan Karaha Bodas yang berada di Kecamatan Pangatikan dan Karangtengah. Namun, diantara PLTP di garut yang produksinya paling besar adalah PLTP Darajat yang dikelola oleh PT. Star Energy Geothermal.
Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) di garut perlu di syukuri, karena selain dari menghasilkan energi juga diharapkan dapat menggerakan roda ekonomi dan pembangunan yang merata pada daerah penghasil bahkan daerah yang ada disekitarnya. Pemkab Garut mulai menerima bonus produksi panasbumi sejak tahun 2006, hingga tahun 2018 total bonus produksi panasbumi yang telah diterima Pemkab Garut melalui kas daerah sebesar Rp 275 miliar, sebagaimana yang disampaikan Bupati Garut Rudy Gunawan pada saat diskusi Capaian Kinerja Kementerian ESDM tahun 2018 di Kamojang, Garut Jawa Barat, Jumat (2/11/2018) yang lalu.
Berdasarkan data yang kami miliki, di tahun 2018 pemerintah Kabupaten Garut menerima pendapatan dari bonus produksi panasbumi sebesar Rp 19,4 miliar lebih, yang merupakan akumulatif dana bonus produksi di tahun 2015 hingga tahun 2018. Dengan adanya bonus produksi panas bumi ini Pemkab Garut mendapatkan manfaat langsung berupa adanya pemasukan ke Kas Daerah. Disisi lain, dengan adanya bonus produksi diharapkan pemerintah daerah dapat bersama pengusaha panas bumi menjaga kelangsungan produksi panas bumi sehingga terciptanya hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dan pemerintah daerah penghasil, yang salahsatunya Kabupaten Garut.
Alokasi penggunaan dana bonus produksi ini harus di prioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan (wilayah kerja) pengusahaan panas bumi, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2016 tentang besaran dan tata cara pemberian bonus produksi panas bumi. Jika merujuk pada aturan tersebut, maka daerah yang berdekatan dengan tempat produksi panas bumi bisa jauh lebih berkembang dan makin baik secara ekonomi maupun infrastruktur pembangunan didaerahnya. Dengan terlebih dahulu dana bonus produksi yang dibayarkan perusahaan dan diterima langsung oleh Pemerintah Daerah melalui Kas Daerah.
Pada PLTP Darajat yang dikelola oleh PT. Star Energy, ada empat kecamatan dan tiga puluh tiga desa yang dapat manfaat dari bonus produksi. Pengelolaan bonus produksi oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Garut, pada tahun 2018 sejumlah Rp 19,4 miliar lebih. Dari jumlah tersebut dialokasikan untuk kegiatan di desa dan kecamatan yang berhak menerima bonus produksi sejumlah Rp 5,9 miliar lebih dan alokasi kegiatan pemkab garut sejumlah Rp 5,4 miliar lebih. Pada kenyataannya dana bonus produkai tersebut dipergunakan untuk alokasi program infrastruktur, baik oleh pemerintahan desa, kecamatan maupun pemerintahan kabupaten. Tidak ada satupun program ekonomi kerakyatan dan program dalam upaya menekan angka kemiskinan dan angka gizi buruk (stunting) didaerah atau Wilayah Kerja Produksi (WKP) panas bumi, sangat minim pemberdayaan ekomoni mikro, program usaha kecil menengah (UKM). Sementara anggaran dari bonus produksi tahun 2018 terdapat SILPA yang dimasukan ke tahun anggaran 2019 senilai Rp13,1 miliar lebih.
Diantara sekian banyak judul program dana bonus produksi yang pengelolaannya oleh pemerintah desa, ada sekitar 14 judul anggaran dengan masing-masing anggaran Rp 200 juta perjudul anggaran untuk infrastruktur. Sementara itu untuk tahun anggaran 2019 ini belum diketahui kemana alokasi dana SILPA bonus produksi pada tahun 2018. Sementara itu, dana bonus produksi pada tahun 2019 dari PT. Star Energy sejumlah Rp 9,6 miliar lebih. Diharapkan besaran dana bonus produksi ditahun 2019 dapat maksimal dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, terutama masyarakat yang berada di Wilayah Kerja Produksi, sesuai dengan asas diberlakukannya bonus produksi oleh pemerintah. (Ridwan Arief)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Warta Terkini